Kabarumat.co – Pemerintah Amerika Serikat (AS) dilaporkan tengah mempertimbangkan penggunaan undang-undang antiterorisme untuk menyelidiki aksi demonstrasi pro-Palestina yang berlangsung di Columbia University, New York, pekan lalu. Keputusan ini menuai kritik dan kontroversi karena dianggap sebagai upaya untuk mengkriminalisasi kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Konstitusi AS.
Menurut laporan MEMO, aksi demonstrasi tersebut dipimpin oleh sekelompok mahasiswa dan aktivis yang mengkritik kebijakan luar negeri AS terkait konflik Israel-Palestina. Demonstrasi ini menarik perhatian publik setelah sejumlah peserta melakukan aksi duduk di depan gedung universitas dengan membawa spanduk yang bertuliskan “Freedom for Palestine” dan “End Apartheid Now.”
Beberapa laporan juga menyebutkan bahwa ada dugaan pengibaran bendera kelompok tertentu yang diduga memiliki kaitan dengan organisasi yang dianggap teroris oleh pemerintah AS. Hal ini memicu kekhawatiran pihak berwenang yang beranggapan bahwa demonstrasi tersebut dapat berpotensi mengarah pada kekerasan atau terorisme domestik.
Sumber anonim dari Departemen Keamanan Dalam Negeri menyatakan bahwa langkah penggunaan Undang-Undang Antiterorisme, khususnya Patriot Act, sedang dipertimbangkan. Undang-undang ini, yang diberlakukan setelah serangan 11 September 2001, sering digunakan untuk menyelidiki individu atau kelompok yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan negara. Namun, hingga kini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa demonstrasi di Columbia University tersebut melibatkan kekerasan atau aktivitas terorisme.
Kritik terhadap penggunaan undang-undang ini muncul karena cakupan Patriot Act yang terlalu luas dan sering kali disalahgunakan untuk menargetkan kelompok minoritas atau aktivis tanpa bukti yang jelas. Para pengkritik menilai bahwa tindakan ini dapat membuka jalan bagi pembatasan hak atas kebebasan berpendapat, yang merupakan hak fundamental warga negara AS.
Langkah untuk menggunakan Undang-Undang Antiterorisme terhadap demonstrasi damai di Columbia University ini dipandang sebagai preseden yang berbahaya. Banyak pihak khawatir bahwa langkah ini dapat mempersempit ruang bagi kebebasan berpendapat di AS, yang sudah lama dianggap sebagai salah satu pilar demokrasi negara tersebut.
Human Rights Watch dan American Civil Liberties Union (ACLU) mengeluarkan pernyataan keras yang mengecam upaya ini. Keduanya menyebut langkah tersebut sebagai ancaman serius terhadap hak sipil dan prinsip-prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi di AS.
Dengan terus berkembangnya perdebatan mengenai kebebasan berpendapat dan tindakan pemerintah AS, masa depan penerapan undang-undang ini pada aksi demonstrasi damai masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, aktivis, dan pengamat hak asasi manusia.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !