Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Nasab Ba’alawi di Tanah Air: Krisis Kepercayaan atau Krisis Kejelasan?

Nasab Ba’alawi di Tanah Air: Krisis Kepercayaan atau Krisis Kejelasan?
Nasab Ba’alawi di Tanah Air: Krisis Kepercayaan atau Krisis Kejelasan?

Kabarumat.co – Selama hampir tiga tahun terakhir, masyarakat Indonesia disuguhkan polemik yang cukup serius antara pihak Ba’alawi (Rabithah Alawiyah)—yang secara luas diyakini sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW—dengan kelompok yang meragukan klaim tersebut. Pihak yang menentang menyatakan bahwa penolakan mereka bermula dari sikap sebagian oknum Ba’alawi yang dinilai berlebihan dalam menempatkan diri, seolah-olah lebih layak dihormati dibanding masyarakat pribumi. Masalah ini diperburuk oleh perilaku arogan beberapa individu yang merasa memiliki hak istimewa karena mengandalkan kebanggaan terhadap nasabnya. Keraguan terhadap keabsahan nasab ini kemudian menguat setelah sejumlah pihak melakukan penelitian terhadap silsilah yang diklaim.
Ketegangan pun memuncak menjadi saling mencela, menghina, dan melakukan tindakan tak etis—baik secara langsung maupun melalui media sosial. Suasana semakin tidak terkendali. Sebagai respons, kelompok penolak membentuk organisasi bernama PWI-LS (Perjuangan Wali Songo-Laskar Sabililah). Namun alih-alih mereda, konflik ini justru terus membesar, bahkan hingga menimbulkan bentrokan fisik yang menelan korban.
Insiden terbaru terjadi pada Rabu malam, 23 Juli 2025, di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, saat terjadi bentrok antara ormas PWI-LS dan Front Persaudaraan Islam (FPI) dalam acara pengajian yang menghadirkan Habib Rizieq Shihab. Akibatnya, 15 orang mengalami luka-luka, termasuk 4 anggota kepolisian.
Padahal, dalam ajaran Islam, penyelesaian konflik seperti ini sudah sangat jelas: melalui perjanjian damai (aqad shuluh) di luar pengadilan, atau melalui proses hukum formal di pengadilan. Tidak ada jalan lain. Oleh karena itu, jika pemerintah tidak turut campur tangan secara konkret, polemik mengenai nasab Ba’alawi beserta dampak negatifnya bisa terus berlarut, bahkan hingga akhir zaman. Lantas, muncul pertanyaan: instrumen apa yang seharusnya digunakan negara? Dan jika melalui jalur hukum, pengadilan mana yang memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini?
Sebenarnya, ada beberapa kasus serupa—meskipun tidak sepenuhnya sama—yang pernah ditangani oleh pemerintah. Misalnya, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, pernah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 13 Desember 2016, terkait dugaan penistaan agama setelah mengutip Surat Al Maidah Ayat 51. Contoh lainnya adalah Sugi Nur Raharja atau yang dikenal sebagai Gus Nur, yang pada Oktober 2020 juga diproses secara hukum atas tuduhan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Selain itu, ada pula pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) melalui Keputusan Nomor 220-4780 Tahun 2020 yang dikeluarkan bersama oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Demikian pula dengan kasus Ahmadiyah. Pada Juni 2008, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 3/2008, Nomor Kep-03/A/JA/6/2008, dan Nomor 199 Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung. SKB tersebut berisi peringatan dan larangan bagi penganut, anggota, dan pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia serta masyarakat agar tidak menyebarkan penafsiran ajaran mereka yang dianggap menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam. Contoh kasus terkini yang sedang ramai diperbincangkan adalah polemik terkait tuduhan ijazah palsu terhadap mantan Presiden Joko Widodo. Kasus ini sudah berulang kali muncul dengan berbagai varian, seperti pencemaran nama baik, penghasutan, penyebaran berita bohong, dan lain sebagainya.
Banyak yang bertanya mengapa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang biasanya cepat tanggap terhadap masalah-masalah sosial keagamaan, belum mengeluarkan fatwa terkait hal ini? Mengapa pondok pesantren atau forum bahtsul masail juga enggan membahasnya? Jawabannya adalah, apapun fatwa atau hasil bahtsul masail yang dikeluarkan tidak akan memberikan dampak positif yang signifikan. Justru, hal tersebut dikhawatirkan akan memperburuk situasi dan menambah keruwetan masalah. Fatwa dan bahtsul masail di Indonesia secara hukum tidak mengikat, melainkan hanya berupa saran, nasihat, dan pedoman semata.
Selain itu, masalah nasab Ba’alawi jauh lebih kompleks dibandingkan dengan polemik nasab individu seperti kasus anak Machica Mochtar, atau masalah sepele seperti sound horeg. Ini merupakan persoalan besar dengan dampak yang luas, menyangkut ranah dunia dan akhirat. Potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sangat tinggi, apapun hasilnya nanti. Sejatinya, sudah banyak upaya ilmiah dilakukan melalui diskusi dan halaqah untuk mempertemukan kedua belah pihak, namun hasilnya tetap buntu. Masing-masing merasa benar dan menilai lawannya salah. Beberapa tokoh nasional pun sudah menyampaikan pandangannya, namun respons yang muncul tetap negatif, baik dari kubu pro maupun kontra, yang kemudian menjadi sasaran kritik dan serangan di media sosial dan masyarakat luas.
Oleh sebab itu, diperlukan upaya penyelesaian yang melibatkan pihak ketiga yang memiliki legitimasi secara hukum dan syariah, yaitu ulil amri atau pemerintah. Tidak ada upaya lain yang lebih tepat dan konstitusional selain kehadiran negara untuk menyelesaikan akar konflik ini—bukan sekadar meredam gejolak, tapi benar-benar memadamkan api perselisihan. Masing-masing pihak, baik yang pro maupun kontra, perlu duduk bersama untuk bermusyawarah, menelaah, dan menganalisis persoalan ini dengan objektif. Misalnya, pihak yang menolak nasab Ba’alawi menuduh bahwa silsilah Ba’alawi tidak bersambung ke Nabi Muhammad SAW, serta menuding adanya praktik ndawir, pemalsuan makam, manipulasi sejarah, dan sebagainya.
Perkara ini termasuk dalam kategori apa? Apakah pidana atau perdata? Termasuk delik aduan atau delik umum? Kerugian yang dialami apa saja? Siapa pelakunya? Bukti apa yang ada? Di mana tempat perkara berlangsung? Yang diadukan itu organisasi atau individu? Tuntutannya seperti apa? Dan seterusnya. Demikian pula dari sisi Ba’alawi, jika mereka merasa benar, kerugian apa yang mereka alami akibat tuduhan-tuduhan tersebut? Apakah pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, penghasutan? Jika tuduhan itu tidak terbukti, tuntutan seperti apa yang diajukan? Dan lain sebagainya.
Sementara itu, pemerintah, terutama kepolisian atau pengadilan, berkewajiban menangani dan menyelesaikan perkara ini jika termasuk delik aduan, tentunya dengan adanya pelapor. Namun jika ini merupakan delik umum, pemerintah harus bertindak tanpa menunggu laporan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemerintah dapat mengundang para ahli dan saksi yang kompeten dan netral, serta melibatkan berbagai institusi terkait, agar keputusan yang diambil benar-benar adil, berdasarkan kajian ilmiah yang menyeluruh, cepat, dan mengedepankan kemaslahatan bersama.
Inilah salah satu tanggung jawab pemerintah dalam bidang keamanan, politik, dan hukum. Penulis berharap dan yakin, jika pemerintah mengambil peran aktif dalam menyelesaikan masalah ini, konflik pro-kontra akan berakhir atau setidaknya mereda secara signifikan sehingga gejolak di masyarakat yang semakin mengkhawatirkan dapat diminimalkan.