kabarumat.co – Para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hukum asal nazar, apakah termasuk makruh atau justru bagian dari ibadah. Kelompok yang berpendapat makruh merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, di mana Nabi SAW melarang nazar. Hadits tersebut berbunyi:
أَنَّهُ نَهَى عَنْهُ وَقَالَ: إنَّهُ لَا يَرُدُّ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ
Artinya: “Bahwa Nabi SAW melarang nazar dan bersabda, ‘Sesungguhnya nazar itu tidak dapat menolak apa pun dari takdir Allah; nazar hanyalah cara untuk mengeluarkan sesuatu dari orang yang kikir’” (Mutafaq ‘alaih).
Sementara itu, pendapat kedua menegaskan bahwa nazar merupakan bentuk ibadah. Menurut Imam ar-Rafi‘i, nazar termasuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah (qurbah) dan karenanya tidak sah dilakukan oleh orang yang bukan Muslim (Lihat Al-Khatib As-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, Juz VI, hlm. 321).
Mengenai perbedaan ini, Syekh Bakri Syatha menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat (mu’tamad) adalah bahwa nazar termasuk ibadah (qurbah). Hal ini ditegaskan oleh dua imam besar dalam Mazhab Syafi‘i, yaitu Imam an-Nawawi dan Imam ar-Rafi‘i, serta diperkuat oleh dalil-dalil dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma‘, dan qiyas.
Di sisi lain, kelompok yang berpendapat bahwa nazar hukumnya makruh dengan merujuk pada hadits larangan bernazar, ternyata tidak menafsirkan larangan tersebut secara menyeluruh. Larangan itu sebenarnya khusus ditujukan untuk nazar lajāj, yaitu nazar yang menjadikan suatu ibadah sebagai syarat untuk terjadinya atau ditinggalkannya suatu perbuatan tertentu.
Artinya, ibadah dalam nazar semacam itu seolah diperlakukan sebagai alat untuk memaksa diri melakukan atau meninggalkan sesuatu. Contohnya adalah ucapan seperti, “Jika aku masuk rumah ini, maka aku akan berpuasa,” atau “Jika aku tidak keluar rumah, maka aku akan bersedekah” (Lihat Bakri Syatha, I‘anatut Thalibin, Juz II, hlm. 406).
Meski hukum asal nazar masih diperselisihkan, jika suatu nazar telah memenuhi syarat-syaratnya, maka orang yang menazarkannya wajib menunaikan apa yang telah dijanjikan. Selanjutnya, terkait persoalan nazar yang sudah ditetapkan waktunya tetapi belum terlaksana—apakah harus membayar kafarat atau masih bisa diganti atau diulang pelaksanaannya—penjelasannya adalah sebagai berikut.
Nazar yang telah ditentukan waktunya wajib dilaksanakan tepat pada waktu yang telah ditetapkan. Penundaan atau pengakhiran pelaksanaan tanpa alasan yang sah (uzur) tidak diperbolehkan. Jika nazar ditunda tanpa uzur, pelaksanaannya tetap sah sebagai qadha, namun pelakunya berdosa. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in:
“Apabila seseorang bernazar untuk berpuasa pada hari tertentu, maka tidak sah berpuasa sebelum hari itu. Jika ia melakukannya, ia berdosa, seperti mendahulukan shalat sebelum waktunya. Tidak boleh menunda dari hari yang ditentukan tanpa uzur; jika ditunda, puasanya tetap sah sebagai qadha, namun berdosa” (Fathul Mu’in, hlm. 310).
Syekh Bakri Syatha menegaskan hal yang sama: menunda pelaksanaan nazar tanpa uzur sah sebagai qadha tetapi tetap berdosa (I‘anatut Thalibin, Juz II, hlm. 408).
Selain itu, tidak semua nazar mengharuskan membayar kafarat. Kewajiban kafarat hanya berlaku pada nazar lajāj, yaitu nazar yang diucapkan dalam emosi atau perselisihan, yang bertujuan menahan diri dari suatu perbuatan, bukan murni ibadah. Contohnya: “Jika aku berbicara dengannya saat bertengkar, maka aku wajib menunaikan ibadah haji.”
Jika nazar lajāj itu terjadi, orang yang bernazar memiliki dua pilihan:
- Menunaikan nazar sebagaimana diucapkan, misalnya melaksanakan ibadah haji.
- Membayar kafarat, yaitu memerdekakan seorang budak mukmin, memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka; jika tidak mampu, berpuasa tiga hari sebagai kafarat.
Untuk nazar selain lajāj, kewajibannya hanya menunaikan apa yang telah dinazarkan, tanpa kafarat atau pengganti lain (Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, Ali As-Syarbini, Al-Fiqh al-Manhaji, Juz III, hlm. 125).
Dengan demikian, nazar yang sudah ditetapkan waktunya tidak gugur meski terlambat dilaksanakan. Pelaksanaannya tetap wajib dan sah sebagai qadha, tetapi berdosa jika ditunda tanpa uzur. Kafarat hanya berlaku pada nazar lajāj; selain itu, pengganti kafarat tidak berlaku.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !