kabarumat.co – tamina untuk beraktivitas tidak muncul begitu saja, melainkan terbentuk dari kebiasaan menjaga pola makan dan minum yang baik. Kebutuhan tubuh akan nutrisi harus dipenuhi secara seimbang agar asupan gizi, vitamin, dan mineral tetap terjaga dalam kondisi optimal. Setiap orang perlu menyadari bahwa tubuh berhak mendapatkan makanan dan minuman yang berkualitas sebagai sumber energi untuk menjalani aktivitas sehari-hari. Dengan mengatur apa yang kita konsumsi, sejatinya kita sedang membangun dasar karakter yang disiplin, yang menjadikan kesehatan sebagai modal penting untuk terus berbuat kebaikan dan menjaga integritas dalam setiap tindakan.
Dalam Islam, Allah SWT telah melarang sikap berlebihan dalam makan dan minum, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-A’raf ayat 31:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31).
Syekh Wahbah Zuhaili dalam Tafsir al-Munir menjelaskan bahwa ayat tersebut menunjukkan kebolehan (mubah) bagi manusia untuk makan dan minum. Namun, kebolehan ini berlaku selama tidak disertai sikap berlebih-lebihan (israf) ataupun perilaku sombong dan angkuh (makhilah).
Dengan demikian, perintah “makan dan minumlah” dipahami sebagai bentuk izin dalam batas yang wajar, sementara larangan “jangan berlebihan” menegaskan pentingnya menjaga sikap sederhana dan tidak melampaui batas dalam konsumsi.
7 Tingkatan Makan dalam Islam
Makan dalam Islam bukan sekadar aktivitas untuk memuaskan selera atau mengenyangkan perut. Lebih dari itu, setiap apa yang kita konsumsi memiliki tingkatan nilai serta konsekuensi hukumnya masing-masing. Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Maraqil ‘Ubudiyyah, dengan mengutip penjelasan Imam Ibnu ‘Imad dalam Syarah al-Manzhumah, menjelaskan bahwa pola makan manusia terbagi menjadi tujuh tingkatan.
Berikut penjelasan beliau:
وَمَرَاتِبُ الأَكْلِ سَبْعَةٌ…
Artinya, tingkatan makan itu ada tujuh:
- Makan sekadar untuk mempertahankan hidup agar tidak binasa.
- Makan dengan tambahan porsi agar memiliki kekuatan menjalankan shalat lima waktu dengan berdiri (tanpa ibadah sunnah), termasuk pula untuk menunaikan puasa wajib. Kedua tingkatan ini hukumnya wajib.
- Makan untuk menambah kekuatan dalam menjalankan ibadah sunnah, seperti puasa sunnah dan shalat malam. Hukumnya mustahab (dianjurkan).
- Makan secukupnya untuk menjaga kekuatan tubuh agar mampu bekerja dan mencari nafkah. Inilah yang disebut sebagai “kenyang secara syariat”.
- Mengisi perut hingga sepertiganya, yang setara dengan sekitar enam jengkal, mengingat panjang usus manusia diperkirakan delapan belas jengkal. Inilah yang disebut “kenyang kebiasaan” (asy-syiba’ al-mu’tad). Pada dasarnya, tingkatan ini tidak makruh jika seseorang makan dari makanan miliknya sendiri. Namun, Imam al-Qarafi memberikan catatan penting: ketika seseorang makan di rumah orang lain, maka menambah porsi di atas batas “kenyang syar’i” tidak diperbolehkan, kecuali jika diketahui bahwa tuan rumah merelakannya. Jika tidak ada izin, maka hal tersebut bisa jatuh pada hukum haram.
- Makan melebihi sepertiga perut. Kondisi ini dihukumi makruh karena dapat menimbulkan rasa berat, kantuk, dan menurunkan produktivitas. Sayangnya, inilah pola yang sering menjadi kebiasaan banyak orang saat ini, yaitu makan hingga terlalu kenyang.
- Makan secara berlebihan hingga melewati batas kemampuan tubuh dan membahayakan kesehatan, yang dikenal sebagai al-bathnah. Tingkat ini dihukumi haram karena termasuk bentuk perbuatan yang merusak diri sendiri.
Dari penjelasan tersebut, kita dapat melihat bahwa Islam memberikan batasan yang sangat jelas dalam pola makan. Bahkan dalam literatur Syarah al-Manzhumah karya Ibnu al-Imad disebutkan pembagian ini secara rinci sebagai panduan etika konsumsi seorang Muslim.
Jika ditarik dalam kehidupan sehari-hari, kita bisa mengurai kembali kebiasaan makan kita ke dalam beberapa level. Ada yang makan sekadar untuk bertahan hidup, yang hukumnya wajib karena menjaga jiwa adalah kewajiban. Ada pula yang makan untuk menunjang kekuatan dalam menjalankan ibadah wajib seperti shalat lima waktu dan puasa, yang juga termasuk kebutuhan pokok agama.
Kemudian ada tingkatan makan untuk menunjang ibadah sunnah seperti tahajud dan puasa sunnah, yang hukumnya dianjurkan. Selanjutnya, ada makan pada kadar “kenyang syariat” untuk menjaga energi bekerja dan mencari nafkah, yang menjadi standar ideal seorang Muslim yang produktif.
Berikutnya adalah makan pada batas sepertiga perut, yang merupakan pola makan seimbang dan dianjurkan secara umum. Setelah itu, makan berlebihan yang justru membuat tubuh lemah dan malas, serta puncaknya adalah makan berlebihan yang merusak kesehatan dan jelas dilarang.
Dalam konteks kesehatan modern, pola makan ideal juga menekankan keseimbangan dan keteraturan, yaitu dengan membagi asupan harian dalam beberapa waktu makan utama dan selingan, disesuaikan dengan kebutuhan tubuh dan aktivitas harian.
Pada akhirnya, cara kita makan mencerminkan kualitas hubungan kita dengan tubuh dan Tuhan. Islam tidak melarang kenikmatan makanan, tetapi mengajarkan kesadaran dalam mengonsumsinya. Makanlah secukupnya untuk beribadah dan bekerja, dan hindari berlebihan yang justru membuka pintu penyakit dan kemalasan.
Maka sebelum menambah porsi berikutnya, ada baiknya kita bertanya pada diri sendiri: apakah suapan ini akan menjadi energi untuk ketaatan, atau justru beban yang melemahkan tubuh?
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !