Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Beras atau Uang? Ini Penjelasan Tentang Zakat Fitrah

Beras atau Uang? Ini Penjelasan Tentang Zakat Fitrah

kabarumat.co – Zakat fitrah pada umumnya ditunaikan dengan memberikan makanan pokok yang biasa dikonsumsi di suatu daerah sesuai dengan ukuran yang telah ditetapkan. Namun, dalam praktiknya saat ini muncul pilihan untuk mengganti makanan pokok tersebut dengan uang yang nilainya setara.

Ustadz Ahmad Ali MD menjelaskan bahwa para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum pembayaran zakat fitrah menggunakan uang. Sebagian ulama membolehkannya dan menganggapnya sah, sementara sebagian lainnya tidak memperbolehkan.

“Dalam pandangan mazhab Syafi’i dan jumhur (mayoritas ulama), zakat fitrah dengan uang tidak diperbolehkan dan tidak dianggap sah. Sebaliknya, mazhab Hanafi membolehkan dan menganggapnya sah,” tulisnya dalam artikel berjudul Mengurai Kontroversi Zakat Fitrah dengan Uang, yang dikutip pada Rabu (11/3/2026).

Menurut mazhab Syafi’i dan mayoritas ulama lainnya, zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang (qîmah) tidak diperbolehkan atau tidak dianggap sah. Ulama dalam mazhab Syafi’i mewajibkan zakat fitrah ditunaikan dengan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat. Di Indonesia, makanan pokok tersebut umumnya berupa beras dengan ukuran 1 sha’, yang setara dengan sekitar 2,75 kg, ada pula yang menyebut 2,5 kg atau sekitar 3,5 liter. Hingga kini, sebagian besar umat Islam masih mengikuti pendapat tersebut.

Di sisi lain, ulama dari kalangan mazhab Hanafi serta Syekh Ibn Qasim yang berafiliasi dengan mazhab Maliki memperbolehkan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang, dengan nilai yang setara dengan harga beras yang layak dikonsumsi masyarakat sebanyak 2,75 kg atau sekitar 3,5 liter, atau menurut pendapat lain sebesar 2,5 kg.

“Adapun besaran zakatnya tetap mengikuti ukuran menurut mazhab Syafi’i, bukan mengikuti pendapat mazhab Hanafi yang jika dikonversi justru lebih besar atau lebih berat dibanding ukuran Syafi’iyah, apalagi jika menggunakan standar selain beras seperti kurma. Pandangan ini merupakan hasil Bahtsul Masail LBM PBNU tentang Pembayaran Zakat Fitrah dengan Uang pada 18 Mei 2020, dengan menggunakan pendekatan intiqâl al-mazhab fî ba‘dh al-masâ’il (berpindah mazhab pada sebagian persoalan, bukan secara keseluruhan),” tulis Ahmad Ali MD dalam artikel yang sama.

Walaupun mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti mazhab Syafi’i dalam praktik ibadah sehari-hari, mereka tetap diperbolehkan berpindah mazhab dalam hal pembayaran zakat fitrah dengan uang. Perpindahan mazhab dalam satu rangkaian ibadah ini dinilai boleh menurut pandangan Syekh Nawawi Banten dalam kitab al-Tsimar al-Yani‘ah.

Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa para ulama memiliki tiga pandangan mengenai hukum berpindah mazhab dalam suatu ibadah. Sebagian ulama melarangnya secara mutlak. Sebagian lainnya membolehkan secara mutlak. Sementara kelompok ulama yang lain membolehkan perpindahan mazhab selama tidak menghasilkan bentuk hukum yang bertentangan dengan ijmak (kesepakatan ulama). Jika sampai bertentangan dengan ijmak, maka penggabungan mazhab tidak diperbolehkan. Contohnya adalah praktik pernikahan tanpa mahar, tanpa wali, dan tanpa saksi, yang jelas tidak pernah dibenarkan oleh para ulama. Penjelasan ini juga pernah diuraikan dalam kanal YouTube NU Online.

Terkait persoalan zakat fitrah, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) memberikan sejumlah rekomendasi. Cara yang paling utama dalam menunaikan zakat fitrah adalah dengan membayar menggunakan beras. Ukuran satu sha’ menurut Imam Nawawi setara dengan sekitar 2,7 kg atau 3,5 liter beras, sementara sebagian ulama lain memperkirakannya sekitar 2,5 kg.

Namun demikian, masyarakat juga diperbolehkan menunaikan zakat fitrah menggunakan uang dengan nilai yang setara dengan harga beras sebanyak 2,7 kg atau 3,5 liter, atau sekitar 2,5 kg, dengan kualitas beras yang layak dikonsumsi oleh masyarakat setempat.z