Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Agama yang Tetap, Pemahaman yang Berubah: Gagasan Abdul Karim Soroush

Agama yang Tetap, Pemahaman yang Berubah: Gagasan Abdul Karim Soroush
Agama yang Tetap, Pemahaman yang Berubah: Gagasan Abdul Karim Soroush

Kabarumat.co – Setiap Muslim meyakini bahwa agama Islam berasal dari wahyu Allah Swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Akan tetapi, ketika ajaran tersebut dipraktikkan dalam kehidupan nyata, ia selalu berinteraksi dengan dinamika sosial, budaya, dan sejarah manusia. Dalam proses itu, pemahaman terhadap wahyu tidak dapat dilepaskan dari aktivitas akal manusia yang memiliki keterbatasan. Oleh karena itu, lahir berbagai mazhab dan corak pemikiran dalam Islam sebagai konsekuensi dari beragam cara membaca, menafsirkan, dan memahami teks-teks keagamaan.

Dalam bukunya Islam Tuhan Islam Manusia, Haidar Bagir menegaskan pentingnya membedakan antara agama sebagai wahyu Tuhan yang bersifat absolut dengan pemahaman manusia terhadap agama yang bersifat relatif. Menurutnya, apa yang disebut sebagai Islam manusia merupakan hasil dialog intelektual, penafsiran, dan pergulatan para cendekiawan Muslim dalam memahami teks-teks agama sesuai dengan konteks zamannya. Dengan demikian, perbedaan pandangan di kalangan ulama maupun intelektual Muslim tidak semestinya dipandang sebagai bentuk pertentangan, melainkan sebagai konsekuensi yang wajar dari proses memahami ajaran agama. (Haidar Bagir, Islam Tuhan Islam Manusia, Bandung: PT Mizan Pustaka, 2019, hlm. xx).

Dalam praktiknya, perbedaan penafsiran tersebut tidak jarang memicu perselisihan di tengah umat. Salah satu penyebabnya adalah belum adanya pemisahan yang tegas antara ats-tsawābit (aspek-aspek agama yang bersifat tetap) dan al-mutaghayyirāt (aspek-aspek yang dapat mengalami perubahan). Ketidakjelasan batas antara keduanya bukan hanya berpotensi mengaburkan prinsip-prinsip dasar agama, tetapi juga melahirkan kecenderungan untuk menyakralkan hasil penafsiran manusia. Akibatnya, suatu pemahaman keagamaan sering kali diposisikan seolah-olah memiliki otoritas yang sama dengan ajaran agama itu sendiri.

Berangkat dari persoalan tersebut, tulisan ini akan mengulas pemikiran Abdul Karim Soroush, salah seorang cendekiawan Muslim kontemporer asal Iran yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan pemikiran Islam modern. Soroush menawarkan pembedaan yang jelas antara agama sebagai wahyu ilahi yang sakral dan pengetahuan agama (religious knowledge) sebagai hasil interpretasi manusia yang bersifat profan, relatif, historis, dan senantiasa terbuka terhadap perubahan. Melalui gagasan ini, ia berupaya menunjukkan bahwa agama bersifat tetap, sedangkan pemahaman manusia terhadap agama akan terus berkembang seiring perubahan ruang, waktu, dan kemajuan pengetahuan.

Biografi dan Perjalanan Intelektual Abdul Karim Soroush

Abdul Karim Soroush lahir di Teheran, Iran, pada tahun 1945 dengan nama asli Hossein Hajj Faraj Dabbagh. Pendidikan dasarnya hingga jenjang menengah ditempuh di kota kelahirannya. Selain memperoleh pendidikan formal, sejak usia muda ia juga mendalami berbagai disiplin ilmu keislaman, terutama fikih dan tafsir. Pendidikan agama tersebut diperolehnya di Alavi High School, sebuah sekolah menengah di Teheran yang memadukan kurikulum ilmu-ilmu keagamaan dengan ilmu pengetahuan modern.

Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Soroush melanjutkan studi di Universitas Teheran dengan mengambil program studi farmasi. Selama masa perkuliahan, minatnya terhadap filsafat dan studi agama semakin berkembang. Ia secara intensif belajar di bawah bimbingan Murtadha Muthahhari, seorang filsuf sekaligus pemikir terkemuka Iran. Salah satu karya Muthahhari yang memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan intelektual Soroush adalah Prinsip-Prinsip Filosofis dan Metode Realisme, yang turut membentuk kerangka berpikir filosofisnya.

Latar belakang Soroush sebagai intelektual yang tumbuh di Iran—pusat tradisi keilmuan Syiah—tidak membatasi cakrawala pemikirannya pada satu mazhab semata. Sebaliknya, ia aktif berdialog dengan berbagai tradisi intelektual Islam. Di antara tokoh yang banyak memengaruhi pemikirannya adalah Imam al-Ghazali dan Jalaluddin Rumi, dua figur penting dalam khazanah intelektual Sunni. Ketertarikannya terhadap karya-karya kedua tokoh tersebut menunjukkan keterbukaannya dalam menyerap gagasan lintas mazhab sebagai bagian dari upaya membangun pemikiran Islam yang lebih inklusif.

Perjalanan akademik Soroush berlanjut ketika pada sekitar tahun 1973 ia berangkat ke London untuk melanjutkan studi. Di sana, ia menempuh pendidikan magister dalam bidang kimia analitis. Setelah menyelesaikan program tersebut, ia melanjutkan studi doktoral dengan konsentrasi pada sejarah dan filsafat ilmu pengetahuan. Pengalaman akademiknya di Barat memperkaya perspektif intelektualnya dan mempertemukan tradisi keilmuan Islam dengan filsafat sains modern. Perjumpaan antara dua tradisi intelektual inilah yang kemudian menjadi salah satu fondasi penting dalam pengembangan pemikiran epistemologis Soroush mengenai hubungan antara agama dan pengetahuan agama. (Aulia Rahmat, “Abdul Karim Soroush dan Evolusi Pemahaman Agama: Sebuah Asumsi Dasar dalam Ijtihad,” Jurnal Ijtihad, Vol. 32, No. 2, 2021, hlm. 92–93).

Al-Qabd wa al-Basth: Basis Epistemologis Pemikiran Soroush

Bangunan pemikiran Abdul Karim Soroush bertumpu pada teori yang dikenal sebagai al-Qabd wa al-Basth (Teori Penyusutan dan Pengembangan). Teori ini lahir dari kegelisahan intelektualnya terhadap dinamika pemikiran Islam sepanjang sejarah. Soroush mempertanyakan mengapa pemahaman umat Islam terhadap ajaran agama terus mengalami perubahan dan perkembangan, sementara sumber utamanya, yaitu Al-Qur’an, tetap sama dan tidak berubah.

Menurut Aksin Wijaya, teori tersebut dikembangkan sebagai respons terhadap kecenderungan sebagian umat Islam yang gagal membedakan antara wilayah yang sakral dan yang profan, antara yang esensial dan yang aksidental, serta antara dimensi ukhrawi dan duniawi dalam agama. Kegagalan membangun distingsi tersebut, menurut Soroush, melahirkan berbagai persoalan epistemologis dalam memahami ajaran Islam. (Aksin Wijaya, Menalar Islam: Mengungkap Argumen Epistemologis Abdul Karim Soroush dalam Memahami Islam, hlm. 29–30).

Bagi Soroush, akar persoalan tersebut terletak pada cara pandang yang menyamakan hasil penafsiran manusia dengan agama itu sendiri. Tidak sedikit orang yang menganggap tafsir, fikih, atau pandangan ulama sebagai sesuatu yang final dan tidak dapat dipersoalkan. Padahal, semua itu hanyalah produk pemahaman manusia yang bersifat relatif, historis, dan selalu terbuka terhadap perubahan. Yang memiliki sifat absolut dan final hanyalah agama sebagai wahyu ilahi.

Oleh karena itu, teori al-Qabd wa al-Basth bergerak pada ranah epistemologi, yakni cabang filsafat yang mengkaji hakikat, sumber, metode, dan batas-batas pengetahuan manusia. Dalam perspektif ini, pengetahuan agama bukanlah sesuatu yang turun langsung dari Tuhan, melainkan hasil interaksi antara teks wahyu dengan kemampuan intelektual manusia. Proses tersebut tidak pernah berlangsung dalam ruang hampa, melainkan selalu dipengaruhi oleh pengalaman sejarah, konteks sosial, budaya, bahasa, serta perkembangan ilmu pengetahuan.

Pengetahuan Agama yang Selalu Berkembang

Salah satu asumsi dasar teori al-Qabd wa al-Basth adalah bahwa pengetahuan manusia bersifat a posteriori (al-ma’rifah al-ba’diyyah), yaitu pengetahuan yang terbentuk melalui pengalaman, penelitian, serta interaksi dengan realitas sosial dan budaya. Pengetahuan tidak hadir secara spontan, melainkan berkembang melalui proses belajar dan dialog dengan kenyataan. Karena itu, ia lebih berorientasi pada realitas empiris daripada sekadar idealitas abstrak. (Abdul Karim Soroush, Al-Qabd wa al-Basth fi al-Syari’ah, Beirut: Dar al-Jadid, 2010, hlm. 23).

Atas dasar asumsi tersebut, Soroush berpendapat bahwa setiap ulama yang menafsirkan teks-teks suci selalu menggunakan perangkat keilmuan yang dimilikinya. Ushul fikih, tata bahasa Arab, logika, filsafat, sejarah, hingga ilmu-ilmu sosial merupakan instrumen yang memengaruhi cara seseorang memahami wahyu. Akibatnya, penafsiran terhadap teks agama tidak pernah bersifat tunggal, melainkan terus berkembang seiring bertambahnya perangkat analisis yang digunakan.

Semakin luas wawasan dan perangkat keilmuan yang dimiliki seorang penafsir, semakin kaya pula hasil pembacaannya terhadap teks agama. Dinamika inilah yang oleh Soroush disebut sebagai al-qabd (penyusutan) dan al-basth (pengembangan), yaitu proses menyempit atau meluasnya cakrawala pemahaman keagamaan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan konteks zaman.

Agama Berbeda dengan Pemahaman Agama

Melalui teori tersebut, Soroush berusaha menjelaskan bahwa objek yang harus dipahami bukan hanya agama, tetapi juga cara manusia memahami agama. Menurutnya, agama (al-dīn) harus dibedakan secara tegas dari pengetahuan agama (al-ma’rifah al-dīniyyah). Agama merupakan wahyu yang bersifat suci, absolut, dan tetap, sedangkan pengetahuan agama adalah hasil interpretasi manusia yang bersifat relatif, dinamis, dan terbuka terhadap kemungkinan kekeliruan.

Dalam karyanya ia menegaskan:

الدين متميز من المعرفة الدينية

“Agama berbeda dengan pengetahuan (pemahaman) agama.” (Soroush, hlm. 29).

Pada bagian lain, ia menjelaskan:

إذا المعرفة الدينية جهد إنساني لفهم الشريعة، مضبوط ومنهجي وجمعي ومتحرك… أما الشريعة الخالصة فلا وجود لها إلا لدى الشارع عز وجل.

Artinya:

“Pengetahuan agama merupakan usaha manusia untuk memahami syariat. Ia bersifat sistematis, metodologis, kolektif, dan terus bergerak. Agama yang dipahami setiap orang pada hakikatnya adalah hasil pemahamannya terhadap syariat, sedangkan syariat yang murni hanya sepenuhnya diketahui oleh Allah Swt.” (Soroush, hlm. 30).

Berdasarkan pandangan tersebut, Soroush memosisikan agama sebagai realitas ilahi yang bersumber dari Allah Swt., sedangkan pengetahuan agama merupakan pengetahuan manusia tentang realitas tersebut. Secara ontologis, agama adalah kebenaran mutlak yang meliputi seluruh prinsip, ajaran, dan ketentuan yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw. Kebenaran itu bersifat absolut, otentik, dan tidak mengalami perubahan.

Sebaliknya, pengetahuan agama merupakan hasil ikhtiar intelektual manusia dalam memahami wahyu melalui berbagai perangkat metodologis. Oleh sebab itu, disiplin-disiplin seperti tafsir, fikih, ilmu kalam, maupun berbagai cabang studi Islam lainnya termasuk dalam kategori pengetahuan agama, bukan agama itu sendiri. Karena merupakan produk nalar manusia, seluruh disiplin tersebut bersifat relatif, terbuka untuk dikritik, dapat diverifikasi, dan senantiasa mengalami perkembangan.

Soroush kemudian menjelaskan beberapa perbedaan mendasar antara agama dan pengetahuan agama. Pertama, agama sepenuhnya merupakan kebenaran, sedangkan pengetahuan agama merupakan perpaduan antara kemungkinan benar dan kemungkinan keliru. Kedua, agama bersifat universal dan sempurna, sementara pengetahuan agama, sebaik apa pun argumentasinya, tetap memiliki keterbatasan. Ketiga, agama tidak dipengaruhi oleh sejarah, budaya, maupun peradaban, sedangkan pengetahuan agama selalu dibentuk oleh konteks-konteks tersebut. Keempat, wahyu dalam bentuk Al-Qur’an dan Sunnah bersifat tetap, sedangkan tafsir, fikih, dan berbagai bentuk pemahaman keagamaan senantiasa berubah mengikuti perkembangan zaman. (Soroush, hlm. 30–31).

Seluruh distingsi tersebut memperlihatkan pemisahan yang tegas antara agama sebagai wahyu yang sakral dengan pengetahuan agama sebagai hasil kerja intelektual manusia. Melalui pembedaan ini, Soroush ingin menempatkan secara proporsional mana aspek agama yang bersifat tetap (tsawābit) dan mana aspek yang dapat mengalami perubahan (mutaghayyirāt).

Implikasi dari gagasan tersebut sangat penting bagi perkembangan pemikiran Islam kontemporer. Jika yang disakralkan hanyalah agama, sementara pemahaman terhadap agama dipandang sebagai produk intelektual manusia, maka ruang kritik, dialog, dan pembaruan pemikiran akan selalu terbuka tanpa harus mengurangi kesucian wahyu itu sendiri. Atas dasar inilah Abdul Karim Soroush dipandang sebagai salah satu intelektual Muslim kontemporer yang memberikan kontribusi besar terhadap pengembangan studi Islam, khususnya dalam bidang epistemologi dan hermeneutika keagamaan.