Kabarumat.co – Fenomena mata elang (matel) atau debt collector ilegal kembali menjadi perhatian publik seiring munculnya sejumlah peristiwa yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Sedikitnya terdapat dua kejadian yang baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial.
Peristiwa pertama berlangsung di wilayah Tangerang Selatan, Banten. Keributan terjadi antara seorang pengemudi ojek online (ojol) dengan dua orang yang diduga sebagai matel dan hendak mengambil sepeda motor secara paksa di jalan raya. Kedua orang tersebut bahkan disebut-sebut membawa senjata api. Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Seorang pengguna media sosial merekam keberadaan dua orang yang diduga sebagai debt collector di depan tempat usahanya. Dalam video yang kemudian beredar di media sosial, kedua orang tersebut mempertanyakan keabsahan pelat nomor kendaraan milik warga, padahal kendaraan tersebut diketahui dibeli secara tunai.
Tindakan debt collector ilegal yang mengambil kendaraan secara paksa di jalan maupun melakukan pemeriksaan atau interogasi terhadap masyarakat tanpa dasar kewenangan dapat dipandang sebagai bentuk kezaliman yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Perbuatan mengambil atau menguasai harta milik orang lain secara tidak sah termasuk dalam konsep ghasab.
Dalam terminologi fikih, ghasab merupakan tindakan menguasai atau mengambil hak milik orang lain, baik yang bersifat materi maupun nonmateri, secara sewenang-wenang dan tanpa dasar yang dibenarkan. Para ulama mengategorikan ghasab sebagai salah satu perbuatan dosa besar. Meskipun demikian, harta yang diambil melalui ghasab tidak harus mencapai batas tertentu sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam tindak pencurian (sariqah) yang dapat dikenai hukuman potong tangan.
Dalam kitab as-Sirajul Wahhaj dijelaskan bahwa secara etimologis, ghasab berarti mengambil atau menguasai sesuatu secara zalim. Sementara itu, secara terminologis dalam hukum Islam, ghasab merujuk pada tindakan menguasai hak milik orang lain secara sewenang-wenang dan tanpa dasar yang dibenarkan. Hak yang dimaksud tidak hanya terbatas pada harta benda, tetapi juga mencakup hak-hak lainnya. Para ulama juga menempatkan ghasab sebagai salah satu dosa besar, meskipun objek yang diambil tidak mencapai batas minimal (nisab) yang berlaku dalam tindak pidana pencurian (sariqah). (As-Sirajul Wahhaj, [Beirut: Darul Ma’rifah, t.t.], hlm. 266).
Berdasarkan pengertian tersebut, tindakan mengambil atau merampas kendaraan seseorang secara paksa di jalan dapat dikategorikan sebagai perbuatan menguasai harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. Perbuatan semacam ini bertentangan dengan larangan dalam Islam mengenai pengambilan harta sesama manusia secara batil.
Larangan tersebut ditegaskan dalam Al-Qur’an, khususnya Surah An-Nisa’ ayat 29–30. Allah SWT melarang orang-orang beriman mengambil harta milik sesamanya dengan cara yang tidak benar, kecuali melalui transaksi yang dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak. Ayat tersebut juga memberikan peringatan bahwa orang yang melakukan pelanggaran dan kezaliman akan memperoleh ancaman berupa siksa neraka.
Menurut penjelasan ahli tafsir, di antaranya Ibnu Ajibah dalam al-Bahrul Madid fi Tafsiril Qur’anil Majid, istilah “batil” dalam ayat tersebut mengacu pada segala bentuk pengambilan atau penguasaan harta orang lain tanpa hak yang dibenarkan oleh syariat. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan cara yang sejak awal tidak memiliki legitimasi atas harta tersebut, seperti ghasab, pencurian, pengkhianatan, penipuan, dan kecurangan. Selain itu, kategori batil juga mencakup cara memperoleh harta yang secara khusus dilarang oleh syariat, seperti praktik sihir, perdukunan, perjudian, suap, riba, serta berbagai bentuk transaksi atau pemberian yang dilarang dalam Islam. (Ibnu Ajibah, al-Bahrul Madid fi Tafsiril Qur’anil Majid, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2002 M], jilid I, hlm. 238).
Ketentuan bagi Matel dan Debt Collector Resmi
Mata elang (matel) dan debt collector pada dasarnya merupakan pihak yang menjalankan fungsi penagihan di lapangan, termasuk melakukan pelacakan terhadap kendaraan bermotor yang mengalami kredit macet atau keterlambatan pembayaran cicilan. Namun, pelaksanaan tugas tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, petugas penagihan setidaknya harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen yang menunjukkan debitur telah melakukan wanprestasi, serta salinan sertifikat jaminan fidusia.
Selain ketentuan tersebut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 juga memberikan batasan mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Pada prinsipnya, eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi antara kreditur dan debitur atau tidak terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Dengan demikian, keberadaan kendaraan sebagai objek jaminan tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada pihak penagih untuk mengambilnya secara paksa di jalan. Tindakan yang disertai kekerasan, ancaman, maupun intimidasi juga tidak dapat dibenarkan.
Tinjauan Fikih terhadap Tindakan Debt Collector Ilegal
Berdasarkan perspektif fikih Islam, tindakan oknum mata elang atau debt collector ilegal yang melakukan intimidasi, mengambil kendaraan secara paksa, atau melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat tanpa kewenangan yang sah merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak milik. Apabila tindakan tersebut dilakukan dengan menguasai harta orang lain tanpa hak, maka secara konseptual perbuatan tersebut memiliki keterkaitan dengan ghasab, yang dalam fikih termasuk perbuatan yang dilarang dan dikategorikan sebagai dosa besar.
Di sisi lain, praktik penagihan yang dilakukan secara sewenang-wenang juga berpotensi menimbulkan keresahan serta mengganggu ketertiban dan rasa aman masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan utang-piutang semestinya ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip syariat, bukan melalui intimidasi, kekerasan, ataupun tindakan main hakim sendiri.
Masyarakat yang menghadapi tindakan penagihan secara paksa atau dugaan tindakan ilegal perlu mengutamakan keselamatan diri. Apabila situasi memungkinkan, kejadian dapat didokumentasikan sebagai bahan bukti dan selanjutnya dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa proses penagihan tetap berlangsung sesuai dengan hukum sekaligus mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang yang dapat merugikan masyarakat.





















Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !