Kabarumat.co – Indonesia dianugerahi kawasan hutan dan lahan lindung yang begitu luas. Hamparan pepohonan hijau tidak hanya menghadirkan keindahan alam, tetapi juga menjadi habitat bagi beragam jenis flora dan fauna. Namun, kelestarian kawasan tersebut kini semakin terancam oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Fenomena ini menjadi persoalan serius karena dampaknya tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup satwa liar serta membahayakan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Menariknya, jauh sebelum isu pelestarian lingkungan menjadi perhatian dunia modern, Islam telah memiliki prinsip perlindungan terhadap kawasan alam tertentu. Prinsip tersebut salah satunya diwujudkan melalui konsep al-hima, yakni kawasan yang ditetapkan untuk tujuan tertentu dan dijaga kelestariannya agar tidak dieksploitasi atau dimanfaatkan secara bebas.
Konsep hima menjadi salah satu bukti bahwa Islam telah memiliki perhatian terhadap tata kelola lahan dan pemanfaatan sumber daya alam secara teratur. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan hima? Bagaimana sejarah kemunculannya, apa saja persyaratan penetapannya, dan apa bentuk-bentuknya dalam ajaran Islam?
Pengertian Hima (Kawasan Lindung)
Ibnu Hajar al-Asqalani, ulama dari mazhab Syafi’i, memberikan penjelasan mengenai konsep hima sebagai berikut:
وَالْمُرَادُ بِالْحِمَى مَنْعُ الرَّعْيِ فِي أَرْضٍ مَخْصُوصَةٍ مِنَ الْمُبَاحَاتِ فَيَجْعَلُهَا الْإِمَامُ مَخْصُوصَةً بِرَعْيِ بَهَائِمِ الصَّدَقَةِ مَثَلًا
Artinya: “Hima adalah pembatasan aktivitas penggembalaan ternak di suatu kawasan tertentu yang semula termasuk wilayah yang boleh dimanfaatkan secara umum. Selanjutnya, pemimpin menetapkan kawasan tersebut secara khusus untuk keperluan tertentu, misalnya sebagai tempat menggembalakan hewan ternak yang berasal dari harta zakat.”
(Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari bi Syarhi Shahih al-Bukhari, juz V, halaman 44).
Berdasarkan penjelasan tersebut, hima dapat dipahami sebagai kawasan yang awalnya terbuka untuk dimanfaatkan oleh masyarakat luas, tetapi kemudian ditetapkan oleh pemerintah sebagai wilayah yang dilindungi dan diperuntukkan bagi kebutuhan tertentu. Salah satu contohnya adalah penyediaan lahan khusus untuk menggembalakan hewan ternak yang berasal dari zakat.
Tujuan Penetapan Kawasan Hima
Ibnu Hajar al-Asqalani juga menguraikan lebih jauh mengenai fungsi dan tujuan penetapan kawasan hima. Dalam kitabnya, ia menjelaskan:
وَالْحِمَى هُوَ الْمَكَانُ الْمَحْمِيُّ وَهُوَ خِلَافُ الْمُبَاحِ، وَمَعْنَاهُ أَنْ يُمْنَعَ مِنَ الْإِحْيَاءِ مِنْ ذَلِكَ الْمَوَاتِ لِيَتَوَفَّرَ فِيهِ الْكَلَأُ فَتَرْعَاهُ مَوَاشٍ مَخْصُوصَةٌ وَيُمْنَعُ غَيْرُهَا
Artinya, “Hima merupakan kawasan yang secara khusus dilindungi dan tidak termasuk wilayah yang bebas dimanfaatkan oleh masyarakat. Artinya, tanah mati (lahan yang belum dikelola) di kawasan tersebut tidak boleh diolah atau dimanfaatkan secara bebas. Tujuannya agar rerumputan dapat tumbuh dan tersedia sebagai sumber pakan bagi hewan ternak tertentu, sementara ternak lainnya dilarang memasuki kawasan tersebut.”
(Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari bi Syarhi Shahih al-Bukhari, juz V, halaman 44).
Dari keterangan tersebut, dapat diketahui bahwa penetapan hima dimaksudkan untuk melindungi suatu kawasan dari pemanfaatan yang tidak terkendali. Melalui pembatasan aktivitas manusia, sumber daya alam di dalamnya diharapkan tetap terpelihara dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan.
Sejarah Munculnya Hima dalam Islam
Sebenarnya, praktik hima telah dikenal masyarakat Arab jauh sebelum kedatangan Islam, yakni pada masa Jahiliah. Namun, penerapannya ketika itu cenderung didasarkan pada kekuasaan dan kepentingan pribadi. Dikisahkan, seseorang yang memiliki kedudukan atau pengaruh akan menetapkan suatu kawasan sebagai wilayah kekuasaannya dengan cara membuat anjingnya menggonggong. Sejauh suara gonggongan tersebut terdengar, sejauh itu pula wilayah yang diklaim sebagai hima miliknya. Masyarakat lain tidak diperbolehkan memanfaatkan kawasan tersebut.
Praktik demikian tentu memberikan keuntungan bagi orang-orang yang memiliki kekuasaan. Mereka dapat menguasai dan membatasi pemanfaatan suatu kawasan untuk kepentingan sendiri, sementara masyarakat umum kehilangan kesempatan untuk mengakses sumber daya alam yang sebelumnya dapat digunakan bersama.
Ketika Islam datang, Rasulullah saw meluruskan praktik tersebut. Beliau menegaskan bahwa penetapan hima tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang untuk kepentingan pribadi. Kawasan lindung harus ditetapkan berdasarkan ketentuan Allah dan Rasul-Nya serta diarahkan untuk kemaslahatan umat.
Dalam penerapannya, kawasan hima diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan bersama. Di antaranya sebagai tempat penggembalaan kuda-kuda yang dipersiapkan untuk kepentingan peperangan, unta yang digunakan untuk perjuangan di jalan Allah, serta hewan ternak yang berasal dari harta zakat.
Dengan demikian, Islam tidak serta-merta menghilangkan konsep hima yang telah dikenal masyarakat Arab. Sebaliknya, Islam memperbaiki tujuan dan mekanisme penerapannya. Jika sebelumnya kawasan tersebut kerap dijadikan sarana penguasaan sumber daya oleh pihak yang berkuasa, Islam mengarahkannya menjadi instrumen pengelolaan lahan yang berorientasi pada kepentingan umum.
(Al-Qasthalani, Irsyadus Sari li Syarhi Shahih al-Bukhari, juz V, halaman 362).
Syarat Penetapan Kawasan Hima
Dasar pembahasan mengenai penetapan kawasan hima salah satunya merujuk pada hadis Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan dari Sha’b bin Jatsts amah. Dalam hadis tersebut disebutkan:
أَنَّ الصَّعْبَ بْنَ جَثَّامَةَ قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: لَا حِمَى إِلَّا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ وَأَنَّ عُمَرَ حَمَى السَّرَفَ وَالرَّبَذَةَ
Artinya, “Sha’b bin Jatsts amah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda, ‘Tidak ada hima kecuali milik Allah dan Rasul-Nya.’ Disebutkan pula bahwa Umar menetapkan kawasan Syaraf dan Rabadzah sebagai hima.”
(Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, hadis nomor 2241, juz II, halaman 835).
Hadis tersebut menjadi landasan penting dalam pembahasan fikih mengenai kewenangan menetapkan kawasan hima. Selain itu, hadis ini juga menjadi pijakan untuk memahami bahwa penetapan kawasan lindung tidak boleh didasarkan pada kehendak pribadi, melainkan harus memperhatikan aturan dan tujuan yang dibenarkan dalam Islam.
Syekh Zakaria al-Anshari menjelaskan bahwa setelah Rasulullah saw wafat, kewenangan menetapkan kawasan hima berada di tangan pemerintah. Akan tetapi, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi, keluarga, ataupun kelompok tertentu. Pemerintah hanya diperbolehkan menetapkan kawasan lindung apabila terdapat kemaslahatan yang jelas.
Beberapa kepentingan yang dapat menjadi dasar penetapan hima antara lain penyediaan tempat penggembalaan kuda perang, hewan ternak zakat, serta ternak milik masyarakat miskin yang tidak memiliki alternatif tempat penggembalaan lainnya.
Selain memperhatikan tujuan penetapannya, pemerintah juga harus memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat. Luas kawasan yang dijadikan hima perlu disesuaikan dengan kebutuhan agar tidak mengurangi akses masyarakat terhadap lahan penggembalaan secara berlebihan.
Artinya, pemerintah tidak diperkenankan menetapkan seluruh kawasan sebagai hima apabila tindakan tersebut mengakibatkan masyarakat kehilangan kesempatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebagian kawasan harus tetap terbuka untuk dimanfaatkan bersama, sesuai dengan hak dan kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, penetapan hima harus memenuhi prinsip kewenangan yang sah, tujuan yang membawa kemaslahatan, serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.
(Zakaria al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhi Raudhith Thalib, juz V, halaman 493).
Berdasarkan penjelasan tersebut, setidaknya terdapat tiga prinsip utama dalam penetapan kawasan hima, yaitu:
- Kewenangan yang jelas: Penetapan kawasan hima menjadi wewenang pemerintah atau pihak yang memiliki otoritas.
- Berorientasi pada kepentingan umum: Kawasan lindung harus ditetapkan untuk tujuan yang membawa kemaslahatan, bukan kepentingan pribadi.
- Tidak merugikan masyarakat: Penetapannya tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Macam-Macam Hima dan Hukumnya
Imam ar-Ruyani, salah seorang ulama fikih dari mazhab Syafi’i, membagi hima menjadi tiga macam berdasarkan pihak yang menetapkannya. Ketiga kategori tersebut meliputi kawasan hima yang ditetapkan oleh Rasulullah saw, pemerintah setelah Rasulullah saw, dan individu dari kalangan masyarakat umum.
Pertama, hima yang ditetapkan oleh Rasulullah saw.
Dalam sejumlah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah saw pernah menetapkan sebuah kawasan di Naqi yang dikenal dengan nama Ya’mal sebagai wilayah hima. Ketika berada di atas sebuah bukit di kawasan tersebut, beliau menunjuk ke suatu wilayah seraya menyatakan bahwa tempat itu merupakan kawasan lindung yang ditetapkannya. Luas kawasan tersebut diperkirakan mencapai tiga mil.
Wilayah tersebut kemudian diperuntukkan sebagai tempat penggembalaan kuda-kuda milik kaum Muslimin, termasuk kuda milik kaum Muhajirin, yang dipersiapkan untuk kepentingan peperangan.
Kebijakan Rasulullah ini memperlihatkan bahwa penetapan hima dapat dilakukan untuk menyediakan kawasan khusus bagi kebutuhan umat. Artinya, kawasan lindung tidak dimaksudkan sebagai sarana menguasai sumber daya alam demi keuntungan pribadi, tetapi sebagai bentuk pengelolaan lahan untuk kepentingan bersama.
Kedua, hima yang ditetapkan oleh pemerintah setelah Rasulullah saw.
Sepeninggal Rasulullah saw, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan kawasan hima. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan prinsip kemaslahatan dan tidak boleh diarahkan untuk kepentingan pribadi, keluarga, ataupun kelompok orang kaya.
Penetapan kawasan hima untuk penggembalaan kuda perang, hewan ternak zakat, maupun ternak milik masyarakat miskin diperbolehkan selama tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat lainnya.
Sebagai contoh, apabila penetapan kawasan lindung justru mengakibatkan lahan penggembalaan masyarakat menjadi terlalu sempit hingga mereka kesulitan memperoleh pakan ternak, kebijakan tersebut tidak dibenarkan. Sebaliknya, apabila kawasan yang ditetapkan masih menyisakan lahan yang memadai untuk kebutuhan masyarakat, penetapan hima dapat diperbolehkan.
Praktik semacam ini pernah diterapkan oleh dua khalifah, yaitu Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab. Abu Bakar menetapkan kawasan Rabadzah sebagai hima untuk tempat penggembalaan unta-unta zakat. Pengelolaan kawasan tersebut kemudian dipercayakan kepada Qurt bin Malik.
Sementara itu, Umar bin Khattab menetapkan kawasan Syaraf sebagai hima bagi hewan-hewan ternak zakat. Untuk mengelola kawasan tersebut, Umar menunjuk seseorang bernama Hunay.
Kedua kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah memiliki peran dalam mengatur pemanfaatan lahan melalui penetapan kawasan khusus. Namun, pelaksanaannya tetap harus berlandaskan kepentingan umum serta mempertimbangkan hak dan kebutuhan masyarakat.
Ketiga, hima yang ditetapkan oleh individu dari kalangan masyarakat umum.
Berbeda dengan pemerintah, seseorang dari kalangan masyarakat biasa tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kawasan hima secara sepihak atas lahan yang menjadi hak pemanfaatan bersama.
Imam ar-Ruyani menjelaskan bahwa penetapan hima oleh individu tanpa kewenangan yang sah merupakan tindakan yang dilarang. Hal ini karena kawasan tersebut pada dasarnya tetap menjadi wilayah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum, bukan menjadi hak eksklusif orang yang menetapkannya.
Larangan tersebut tetap berlaku sekalipun individu yang bersangkutan mengaku menetapkan kawasan hima demi kepentingan kaum Muslimin. Sebab, suatu tujuan yang baik tidak serta-merta membenarkan tindakan apabila dilakukan tanpa kewenangan yang semestinya.
Dengan kata lain, penetapan kawasan lindung tidak cukup hanya didasarkan pada alasan kemaslahatan. Pihak yang menetapkannya juga harus memiliki otoritas yang sah agar tidak terjadi penguasaan sumber daya alam secara sepihak.
(Abdul Wahid ar-Ruyani, Bahrul Madzhab, juz VII, halaman 287–289).
Hima sebagai Prinsip Perlindungan Lingkungan
Dari berbagai penjelasan ulama tersebut, dapat dipahami bahwa konsep hima dalam Islam bukan sekadar pengaturan kawasan penggembalaan. Lebih dari itu, konsep ini mengandung prinsip pengelolaan sumber daya alam yang menekankan pembatasan pemanfaatan, kewenangan yang bertanggung jawab, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.
Penetapan kawasan hima harus dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas, ditujukan untuk kemaslahatan umum, dan tidak boleh menyebabkan masyarakat kehilangan hak dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan demikian, Islam memberikan perhatian terhadap keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan kepentingan bersama.
Meskipun pembahasan hima dalam literatur fikih klasik lebih banyak berkaitan dengan pengaturan lahan penggembalaan, prinsip yang terkandung di dalamnya tetap relevan untuk dikaji dalam konteks perlindungan lingkungan masa kini.
Di tengah meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan, kerusakan ekosistem, serta berkurangnya habitat satwa liar, prinsip perlindungan kawasan dan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab menjadi semakin penting. Konsep hima dapat memberikan perspektif etis mengenai bagaimana suatu kawasan perlu dijaga agar tidak dieksploitasi secara berlebihan.
Pada akhirnya, hima mengajarkan bahwa alam bukan sekadar sumber daya yang dapat dimanfaatkan tanpa batas. Ada tanggung jawab untuk menjaga kelestariannya sekaligus memastikan bahwa pemanfaatannya tetap memperhatikan kemaslahatan bersama. Prinsip inilah yang menjadikan konsep hima menarik untuk diangkat sebagai salah satu khazanah pemikiran Islam dalam upaya pelestarian hutan dan lingkungan hidup.




























Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !