Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Hukum Menyebut Lonte kepada Seorang Perempuan

Hukum Menyebut Lonte kepada Seorang Perempuan

BARU-baru ini viral ucapan seorang artis yang mengomentari kedatangan seorang Habib ke tanah air yang selama tiga setengah tahun ini berdiam di Mekah. Artis tersebut menyebutkan bahwa Habib hanyalah tukang obat yang tidak perlu heboh dituruti. Ucapan artis tersebut kemudian menimbulkan reaksi keras dari Habib, para pengikutnya, hingga seorang yang dikenal sebagai ustadz tadi membalas ucapan artis tadi dengan menyebutnya sebagai (mohon maaf) “lonte” yang memiliki makna yang sama dengan pelacur atau gundik.

Tulisan ini tidak bertujuan untuk mendukung salah satu dari kedua belah pihak. Bagi penulis, tindakan artis tadi tidak selayaknya dilakukan, sebagaimana sosok sang ustadz pun tidak selayaknya memberikan balasan demikian. Dalam tulisan kali ini, penulis akan fokus pada persoalan bagaimana hukum menyebut lonte kepada seorang perempuan.

Dalam khazanah Islam, panggilan merupakan sesuatu yang cukup penting. Allah menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi kita untuk memanggil sesama saudara islam kita dengan panggilan yang buruk yangn bisa membuat hatinya tersakiti. firman Allah QS. Al-Hujurat: 11:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُوا۟ خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا۟ بِٱلْأَلْقَٰبِ ۖ بِئْسَ ٱلِٱسْمُ ٱلْفُسُوقُ بَعْدَ ٱلْإِيمَٰنِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaskhar qaumum ming qaumin ‘asā ay yakụnụ khairam min-hum wa lā nisā`um min nisā`in ‘asā ay yakunna khairam min-hunn, wa lā talmizū anfusakum wa lā tanābazụ bil-alqāb, bi`sa lismul-fusụqu ba’dal-īmān, wa mal lam yatub fa ulā`ika humuẓ-ẓālimụn

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”

Dari ayat ini kita bisa memahami bahwa secara umum, panggilan buruk apapun jenisnya yang berpotensi menyakitu saudara sesama muslim kita, maka hukumnya adalah haram untuk diucapkan.

Lebih spesifik pada persoalan panggilan “pelacur” atau “lonte”, Islam memandang panggilan-panggilan semacam ini sebagai bagian daripada sighat qadf atau kalimat tuduhan zina yang dalam hukum positif biasa kita sebut sebagai pencemaran nama baik. Dalam KBBI, lonte/lon·te/ /lonté/ n kas bermakna perempuan jalang; wanita tunasusila; pelacur; sundal. Menyebut seseorang sebagai lonte berarti menganggap seseorang tersebut telah melakukan tindakan pelacuran atau perzinahan.

Persoalan tuduhan zina ini dalam hukum pidana Islam merupakan kebalikan dari hukum zina. Hukum zina mensyaratkan kesaksian empat orang lelaki yang sama-sama melihat tindakan perzinahan dengan mata telanjang tanpa ada tabir atau penghalang, menyaksikan prosesi keluar masuknya kelamin lelaki ke dalam kelamin perempuan.

Apabila tidak mampu menunjukkan empat orang saksi, maka yang menuduh zina mesti dihukum dengan 80 kali cambukan sebagaimana telah diperingatkan dalam Al-Quran QS. AN-Nur: 4:

وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ ٱلْمُحْصَنَٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا۟ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجْلِدُوهُمْ ثَمَٰنِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا۟ لَهُمْ شَهَٰدَةً أَبَدًا ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ

Wallażīna yarmụnal-muḥṣanāti ṡumma lam ya`tụ bi`arba’ati syuhadā`a fajlidụhum ṡamānīna jaldataw wa lā taqbalụ lahum syahādatan abadā, wa ulā`ika humul-fāsiqụn

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”

Dalam praktik persidangannya, bahkan jika ada tiga orang menyatakan seseorang berselingkuh, tetapi ada satu orang menyatakan tidak, maka ketiga orang tersebut dikenai hukuman atas tuduhan seperti ayat di atas.

Selain itu, Rasulullah juga mengkategorikan tuduhan zina ini sebagai dosa besar. Rasulullah SAW bersabda:

 اِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوْا: وَمَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيْمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ.

“Jauhilah oleh kalian tujuh dosa besar yang menghancurkan (kalian).” Para Sahabat bertanya, “Apa itu wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Mensekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali mempunyai hak, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh berzina wanita mukminah yang tidak tahu menahu serta terjaga kehormatannya.”

Hukuman cambuk 80 kali ini hanya bisa dilakukan oleh seorang pemimpin dalam pemerintahan yang menerapkan syariat Islam sebagaimana di Arab Saudi, sehingga tidak bisa diberlakukan di Indonesia. Meski demikian, dosa seseorang yang melemparkan tuduhan zina ini tidak bisa hilang begitu saja. Oleh karena itu, hendaknya seseorang saling menjaga lisannya, tidak sembarangan berbicara, dan tidak memantik permusuhan dengan sesama muslim. Wallahu a’lam bi shawab.