Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Makna Spiritual di Balik Resepsi Pernikahan dalam Islam

Makna Spiritual di Balik Resepsi Pernikahan dalam Islam

Kabarumat.co – Dalam Islam, pernikahan bukan sekadar prosesi ijab dan qabul semata. Ia merupakan permulaan dari babak kehidupan baru yang sepatutnya disambut dengan penuh kebahagiaan dan rasa syukur. Oleh karena itu, selain mensyariatkan akad nikah sebagai tanda sahnya pernikahan, Islam juga menganjurkan pelaksanaan resepsi atau walimah sebagai bentuk ungkapan syukur kepada Allah.

Walimah bukan hanya sekadar acara adat atau perayaan semata, melainkan merupakan ungkapan rasa syukur atas anugerah pernikahan serta media untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang ikatan suci yang telah terjalin. Selain itu, walimah juga berfungsi sebagai ajang mempererat hubungan silaturahmi, menyebarkan kegembiraan, dan menumbuhkan semangat kebersamaan. Lantas, apa makna mendalam yang terkandung dalam pensyariatan resepsi pernikahan dalam Islam?

Sebelum membahas lebih dalam mengenai hikmah di balik pensyariatan resepsi dalam Islam, penulis akan terlebih dahulu menguraikan makna dan pengertian resepsi berdasarkan pemahaman dari literatur klasik atau kitab-kitab turats.

Berdasarkan penjelasan Syekh Najib al-Muthi’i, istilah walimah berasal dari kata al-walm yang berarti “mengumpulkan,” karena pernikahan menyatukan dua insan. Secara definisi, walimah merujuk pada hidangan yang disajikan saat pernikahan, atau bisa juga berarti segala jenis jamuan yang disiapkan untuk menjamu para tamu dan sejenisnya. (Takmilatul Majmu’ Syarhil Muhadzab, [Beirut: Darul Fikr, t.t], jilid XVI, halaman 393).

Hukum menggelar resepsi, baik untuk pernikahan maupun acara lainnya, adalah dianjurkan (sunnah) yang diajarkan oleh Rasulullah saw melalui sabda dan tindakannya. Dalam berbagai kesempatan, Nabi mengadakan walimah dengan hidangan yang sederhana, seperti roti gandum, kurma, minyak samin, dan keju kering. Penjelasan ini juga disampaikan oleh Syekh Zakaria al-Anshari dalam kitabnya.akan:

الْوَلِيْمَةُ لِعُرْسٍ وَغَيْرِهِ سُنَّةٌ لِثُبُوْتِهَا عَنْهُ قَوْلاً وَفِعْلاً، فَقَدْ أَوْلَمَ عَلىَ بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيْرٍ وَعَلىَ صَفِيَّةَ بِتَمْرٍ وَسَمْنٍ وَأَقِطٍ

Artinya, “Walimah, baik untuk pernikahan maupun selainnya, hukumnya sunnah karena telah tetap dari Nabi Muhammad secara ucapan dan perbuatan. Nabi pernah mengadakan walimah untuk sebagian istrinya dengan dua mud gandum, dan untuk Shafiyyah dengan kurma, minyak samin, dan keju kering.” (Fathul Wahab bi Syarhi Manhajit Thullab, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1418 H], jilid II, halaman 104).

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa resepsi pernikahan dalam Islam bukan sekadar tradisi atau pesta tanpa dasar, melainkan sebuah anjuran dalam syariat yang didukung oleh hadits-hadits Nabi Muhammad serta praktik langsung yang beliau lakukan. Lalu, apa sebenarnya makna mendalam dari disyariatkannya acara resepsi ini? Mari kita telaah lebih lanjut.

Hikmah Disyariatkannya Resepsi atau Walimatul ‘Urs
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, resepsi bukan hanya berupa jamuan makan atau sekadar bentuk perayaan. Di baliknya terkandung hikmah yang tidak hanya bertujuan untuk mengenalkan pasangan suami istri kepada masyarakat atau berbagi kebahagiaan, melainkan juga membawa pesan-pesan penting lainnya. Berikut ini beberapa hikmah dari disyariatkannya walimah dalam Islam.

1. Doa dan Harapan untuk Kebaikan Pasangan
Menurut penjelasan Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam salah satu karyanya, salah satu hikmah resepsi pernikahan adalah saling mendoakan dan mengharapkan kebaikan antara suami dan istri. Dalam kitabnya, beliau menyampaikan bahwa:

وَالظَّاهِرُ أَنَّ سِرَّهَا رَجَاءُ صَلَاحِ الزَّوْجَةِ بِبَرَكَتِهَا

Artinya, “Yang tampak adalah bahwa rahasia (hikmah) dari resepsi itu adalah harapan akan kebaikan sang istri melalui keberkahan resepsi.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Kuwait: Dar ad-Dhiya, t.t], jilid III, halaman 375).

Dengan demikian, hikmah di balik pensyariatan resepsi pernikahan bukan sekadar soal kehadiran tamu atau hidangan yang disajikan. Resepsi merupakan wujud harapan dan doa yang tersampaikan melalui kebahagiaan yang dibagikan. Saat walimah diadakan oleh pihak suami, terkandung harapan agar sang istri mendapat kebaikan dan berkah dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Sebaliknya, bila pihak istri yang menyelenggarakan, hal itu melambangkan doa agar suami memiliki akhlak mulia dalam memimpin dan membimbing keluarganya.

2. Syukur dan Mempererat Silaturahmi
Salah satu hikmah disyariatkannya walimah menurut Syekh Dr. Musthafa al-Khin, Syekh Dr. Musthafa al-Bugha, dan Syekh Dr. Ali as-Syarbaji adalah sebagai ungkapan syukur kepada Allah atas karunia pernikahan dan taufik-Nya yang menyatukan dua insan dalam ikatan suci. Dalam resepsi tersebut, orang-orang berkumpul bukan hanya untuk menikmati hidangan, tetapi juga untuk mempererat tali kasih dan memperkokoh hubungan persaudaraan. Dengan demikian, walimah menciptakan suasana yang mendukung tumbuhnya cinta dan keakraban di tengah masyarakat.

Selain itu, resepsi juga berfungsi sebagai pengesahan bahwa pernikahan tersebut sah secara syariat dan berpindah dari ranah pribadi menjadi ranah publik. Hal ini menjadi penanda jelas yang membedakan pernikahan yang sah dengan hubungan yang tidak diperbolehkan secara agama. Menurut Syekh Dr. Musthafa al-Khin dan rekan-rekannya dalam kitabnya menjelaskan bahwa:

وَحِكْمَةُ تَشْرِيْعِ وَلِيْمَةِ الْعُرْسِ شُكْرُ اللهِ عَلىَ مَا وُفِّقَ بِهِ مِنَ الزَّوَاجِ، وَاجْتِمَاعُ النَّاسِ عَلَيْهِ، حَيْثُ إِنَّ هَذَا الْاِجْتِمَاعَ يَدْعُوْ إِلىَ التَّحَابُبِ وَالتَّآلُفِ. وَإِظْهَارُ الزَّوَاجِ مِنَ السِّرِّيَّةِ إِلىَ الْعَلَنِيَّةِ، لِيَظْهَرَ الْفَرْقُ بَيْنَ النِّكَاحِ الْمَشْرُوْعَ وَالسِّفَاحِ الْمَمْنُوْعِ

Artinya, “Hikmah disyariatkannya walimah pernikahan adalah sebagai bentuk syukur kepada Allah atas taufik-Nya dalam pernikahan, serta berkumpulnya manusia dalam resepsi itu, di mana pertemuan ini mendorong tumbuhnya saling mencintai dan menjalin keakraban. Juga sebagai bentuk penampakan pernikahan dari yang sebelumnya tersembunyi menjadi terang-terangan, agar tampak perbedaan antara pernikahan yang sah secara syariat dan hubungan zina yang terlarang.” (Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992 M], jilid IV, halaman 97).

3. Pengumuman Status Pernikahan
Dalam Islam, menampakkan pernikahan adalah suatu anjuran. Rasulullah SAW mendorong umatnya untuk mengumumkan pernikahan agar diketahui oleh masyarakat luas, sehingga status pasangan menjadi jelas dan terhindar dari prasangka serta fitnah. Beliau bersabda:

أَعْلِنُوا النِّكَاحَ

Artinya, “Umumkanlah pernikahan.” (HR Al-Baihaqi).

4. Menghindari Prasangka dan Memperjelas Nasab
Menurut penjelasan Syekhul Islam Zakaria al-Anshari, hadits tersebut mengandung perintah untuk menampakkan pernikahan yang hukumnya sunnah. Tujuannya adalah agar masyarakat mengetahui pernikahan itu secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dan juga memastikan kejelasan nasab anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Dalam karyanya, beliau menjelaskan hal ini dengan rinci. an:

وَفِيْهِ الْأَمْرُ بِإِظْهَارِ النِّكَاحِ وَهُوَ سُنَّةٌ لِيَشْتَهِرَ بَيْنَ النَّاسِ، فَيَتَرَتَّب عَلَيْهِ عَدَمُ الرَّيْبَةِ، وَاشْتِهَارُ نَسَبِ الْوَلَدِ إِذَا وُجِدَ

Artinya, “Dalam (hadits) ini terdapat perintah untuk menampakkan pernikahan, dan hal itu hukumnya sunnah agar dikenal oleh masyarakat, sehingga terhindar dari kecurigaan dan jelas nasab anak apabila kelak ada (keturunan).” (Fathul Allam bi Syarhil I’lam bi Ahaditsil Ahkam, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2000 M], halaman 515).

Dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hikmah di balik pensyariatan resepsi bukan sekadar sebagai ajang perayaan, melainkan juga sebagai ungkapan syukur kepada Allah atas petunjuk dan keberkahan dalam pernikahan. Resepsi berfungsi sebagai wadah untuk menyampaikan doa dan harapan kebaikan bagi pasangan, sekaligus memperkuat hubungan sosial di masyarakat. Selain itu, resepsi menjadi tanda sahnya ikatan pernikahan di mata publik, membedakannya dari hubungan yang tidak sah, serta menghilangkan prasangka dengan memperjelas status dan nasab anak. Wallahu a’lam bisshawab.