kabarumat.co – Belakangan ini muncul sejumlah kritik terhadap langkah Majelis Masyayikh yang memberikan keterangan dalam perkara pengujian terkait pendanaan pesantren di Mahkamah Konstitusi. Salah satu tulisan yang banyak mendapat perhatian bahkan mengangkat judul yang cukup provokatif, “Apakah Pesantrenmu Akan Engkau Gadaikan?”
Tulisan tersebut mencerminkan kekhawatiran bahwa upaya memperkuat kewajiban negara dalam pembiayaan pendidikan pesantren dapat menyeret pesantren pada orientasi materialistik, perebutan anggaran negara, atau bahkan mengikis kemandirian pesantren yang selama ini tumbuh dari kekuatan masyarakat.
Kegelisahan semacam itu tentu layak dihormati. Setiap orang yang mencintai pesantren pasti prihatin ketika mendengar adanya kasus kekerasan, pelecehan seksual, penyalahgunaan narkoba, eksploitasi, atau berbagai penyimpangan lain yang terjadi di sebagian pesantren. Demikian pula, tidak ada yang menolak pentingnya penguatan tata kelola, perlindungan santri, peningkatan akuntabilitas, dan pembenahan berbagai kelemahan yang masih mungkin ditemukan.
Namun, kecintaan terhadap pesantren tidak cukup hanya didasarkan pada rasa khawatir. Ia juga memerlukan ketepatan dalam memahami persoalan. Sebab, kegelisahan yang lahir dari niat baik dapat menghasilkan kesimpulan yang keliru apabila berangkat dari cara pandang yang kurang tepat terhadap masalah yang sedang dihadapi.
Dalam konteks ini, perlu ditegaskan bahwa yang diperjuangkan Majelis Masyayikh bukanlah perebutan anggaran negara ataupun upaya menjadikan pesantren bergantung pada kekuasaan. Yang diperjuangkan adalah prinsip yang lebih mendasar: memastikan negara konsisten terhadap pengakuan yang telah diberikan kepada pesantren melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Perdebatan yang sebenarnya bukanlah mengenai besaran dana yang akan diterima pesantren, melainkan mengenai posisi pendidikan pesantren dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Apakah pengakuan negara terhadap pesantren hanya bersifat simbolik, ataukah memiliki konsekuensi nyata berupa tanggung jawab negara untuk mendukung keberlangsungan fungsi pendidikan yang dijalankannya.
Dari Bantuan Menuju Hak
Perbedaan antara bantuan dan hak tampak sederhana, tetapi memiliki implikasi yang sangat mendasar.
Bantuan lahir dari kebijakan. Ia dapat diberikan atau tidak diberikan sesuai kemampuan fiskal, prioritas pemerintah, maupun perubahan arah politik. Karena itu, bantuan selalu mengandung unsur kebijakan dan kemurahan hati pihak yang memberi.
Sebaliknya, hak merupakan sesuatu yang melekat dan wajib dipenuhi. Hak tidak bergantung pada belas kasihan, tidak bergantung pada pergantian pemerintahan, dan tidak pula ditentukan oleh kedekatan politik. Hak lahir dari pengakuan konstitusional dan harus dijamin oleh negara.
Ketika negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, maka pengakuan tersebut semestinya tidak berhenti pada pengesahan formal. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan pendidikan yang diselenggarakan pesantren sebagaimana tanggung jawabnya terhadap bentuk-bentuk pendidikan lain yang diakui dalam sistem nasional.
Karena itu, yang sesungguhnya diperjuangkan bukan semata-mata kepentingan lembaga pesantren, melainkan hak pendidikan jutaan santri sebagai warga negara. Santri yang memilih jalur pendidikan pesantren memiliki hak yang sama untuk memperoleh jaminan pendidikan sebagaimana peserta didik di sekolah, madrasah, maupun perguruan tinggi.
Memperjuangkan hak tersebut bukanlah bentuk kedonyan. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari upaya menegakkan prinsip keadilan yang dijamin oleh konstitusi.
Pesantren dan Amanat Konstitusi
Persoalan pendanaan pesantren tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi menegaskan bahwa pendidikan nasional harus meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta kecerdasan bangsa. Pada saat yang sama, negara juga berkewajiban memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tetap menjunjung tinggi nilai agama dan kebangsaan.
Jika dibaca secara menyeluruh, pendidikan nasional Indonesia tidak hanya bertujuan menghasilkan manusia yang cerdas secara akademik, tetapi juga berkarakter, bermoral, dan memiliki kesadaran spiritual yang kuat.
Dalam konteks tersebut, pesantren memiliki posisi yang sangat strategis. Sejak awal berdirinya, pesantren telah menjadikan pembentukan iman, takwa, akhlak, karakter, kemandirian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai inti dari proses pendidikan. Bahkan jauh sebelum istilah “pendidikan karakter” populer, pesantren telah mempraktikkannya selama berabad-abad.
Pesantren tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan agama, tetapi juga menanamkan disiplin, tanggung jawab sosial, nasionalisme, etika, dan semangat pengabdian. Di dalamnya, intelektualitas dan spiritualitas tumbuh secara seimbang.
Karena itu, pesantren bukan sekadar salah satu lembaga pendidikan yang diakui negara. Pesantren merupakan salah satu institusi yang paling nyata merepresentasikan tujuan pendidikan nasional sebagaimana dirumuskan oleh konstitusi.
Atas dasar itulah perjuangan Majelis Masyayikh tidak dapat dipahami sebagai upaya mencari keistimewaan. Yang diperjuangkan adalah konsistensi negara terhadap amanat konstitusinya sendiri. Jika negara mengakui bahwa pesantren menjalankan fungsi pendidikan nasional, maka negara juga wajib memastikan keberlangsungan dan penguatan fungsi tersebut.
Hak Santri Tidak Gugur karena Kesalahan Sebagian Pesantren
Kritik terhadap perjuangan pendanaan pesantren sering kali mencampuradukkan dua persoalan yang berbeda. Kasus kekerasan, asusila, narkoba, atau penyimpangan lain yang terjadi di sebagian pesantren memang harus ditangani secara serius. Tidak ada alasan untuk membenarkan praktik-praktik tersebut.
Namun, keberadaan kasus-kasus tersebut tidak menghapus hak pendidikan jutaan santri lainnya. Tidak ada hubungan logis yang menyatakan bahwa karena sebagian pesantren bermasalah, maka hak pendidikan seluruh santri menjadi hilang.
Apabila logika semacam itu diterapkan secara konsisten, maka negara juga tidak perlu membiayai sekolah yang pernah mengalami kasus perundungan, perguruan tinggi yang pernah tersandung kasus kekerasan seksual, atau lembaga publik yang pernah terlibat korupsi. Padahal dalam negara hukum, pelanggaran dan hak merupakan dua hal yang berbeda.
Pelanggaran harus ditindak dan diperbaiki. Namun hak warga negara tetap wajib dijamin.
Karena itu, memperjuangkan hak pendidikan santri dan memperjuangkan perbaikan tata kelola pesantren bukanlah dua agenda yang saling bertentangan. Keduanya justru saling menguatkan. Pesantren yang kuat membutuhkan tata kelola yang baik, sementara tata kelola yang baik memerlukan dukungan sistem yang memadai, termasuk keberpihakan negara yang jelas.
Kemandirian Pesantren dan Tanggung Jawab Negara
Benar bahwa pesantren tumbuh dari masyarakat. Pesantren dibangun oleh keikhlasan para kiai, ditopang gotong royong umat, serta berkembang melalui dukungan santri dan alumni.
Namun fakta sejarah tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan negara dari tanggung jawabnya.
Kemandirian pesantren adalah kebanggaan sejarah yang harus dijaga. Akan tetapi, kewajiban negara merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh diabaikan. Keduanya tidak saling meniadakan.
Kemampuan pesantren bertahan selama berabad-abad tanpa dukungan negara menunjukkan ketangguhannya. Tetapi ketangguhan itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak-haknya.
Kemandirian berbicara tentang karakter pesantren. Sementara tanggung jawab negara berbicara tentang keadilan bagi warga negara. Kedua hal tersebut dapat berjalan beriringan.
Keikhlasan Tidak Menghapus Kewajiban Negara
Di balik sebagian kritik tersimpan asumsi bahwa karena pesantren dibangun atas dasar keikhlasan dan kezuhudan para kiai, maka pesantren tidak pantas berbicara mengenai hak atau tanggung jawab negara.
Pandangan ini tampak mulia, tetapi perlu ditinjau kembali. Keikhlasan adalah nilai moral, sedangkan pemenuhan hak adalah persoalan keadilan. Keduanya berada pada ranah yang berbeda.
Para kiai boleh memilih hidup sederhana. Para santri boleh menempuh kehidupan yang penuh pengorbanan. Namun negara tidak boleh menjadikan keikhlasan tersebut sebagai alasan untuk mengabaikan kewajibannya.
Negara tidak boleh berlindung di balik pengorbanan para kiai dan santri. Justru karena para kiai telah memikul beban pendidikan umat selama puluhan tahun dengan penuh ketulusan, negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk hadir secara lebih bertanggung jawab.
Keikhlasan adalah kemuliaan, tetapi kemuliaan itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda keadilan.
Pesantren Tidak Sedang Meminta Belas Kasihan
Sejarah mencatat bahwa pesantren memiliki kontribusi besar dalam membangun bangsa. Jauh sebelum Indonesia merdeka, pesantren telah menjadi pusat pendidikan, dakwah, pembentukan kesadaran kebangsaan, serta perlawanan terhadap kolonialisme.
Para ulama dan santri berada di garis depan perjuangan kemerdekaan. Ribuan di antaranya gugur mempertahankan republik. Karena itu, pesantren bukanlah pihak luar yang datang meminta bagian dari negara. Pesantren merupakan salah satu fondasi yang ikut melahirkan dan mempertahankan republik ini.
Maka ketika hari ini pesantren menuntut negara menjalankan kewajibannya, pesantren tidak sedang meminta hadiah, apalagi belas kasihan. Pesantren hanya mengingatkan negara agar konsisten terhadap konstitusi, terhadap Undang-Undang Pesantren, dan terhadap sejarah bangsa yang turut dibangun oleh para kiai dan santri.
Pada akhirnya, perdebatan ini bukanlah soal uang atau proyek. Perdebatan ini adalah tentang makna pengakuan negara terhadap pesantren.
Jika pesantren diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, maka konsekuensi dari pengakuan itu harus diwujudkan. Jika santri adalah warga negara, maka hak pendidikan mereka harus dijamin. Jika negara mengakui jasa sejarah pesantren, maka negara juga harus hadir dalam memastikan masa depan pesantren dan santri.
Karena itu, memperjuangkan implementasi penuh Undang-Undang Pesantren bukanlah bentuk kedonyan. Sebaliknya, itulah bagian dari menjaga martabat pesantren, menegakkan keadilan bagi santri, serta memastikan bahwa pengakuan negara tidak berhenti pada simbol dan seremoni, melainkan diwujudkan dalam tanggung jawab yang nyata.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !