Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Bercanda Seperlunya, Jujur Selamanya

Bercanda Seperlunya, Jujur Selamanya
Bercanda Seperlunya, Jujur Selamanya

Kabarumat.co – Saat waktu istirahat atau setelah menyelesaikan pekerjaan, bercanda bersama keluarga, teman, maupun sahabat merupakan hal yang wajar. Di tengah padatnya aktivitas sehari-hari, seseorang tentu membutuhkan waktu untuk beristirahat dan mendapatkan hiburan agar rasa lelah setelah bekerja, mengejar karier, atau menjalankan berbagai tanggung jawab dapat berkurang. Meski demikian, bercanda tetap memiliki batas yang perlu diperhatikan.

Dalam ajaran Islam, bercanda pada dasarnya diperbolehkan selama dilakukan secara wajar. Candaan bahkan dapat menjadi sarana hiburan, meredakan stres, dan menciptakan suasana yang lebih santai. Namun, candaan tidak boleh disertai dengan hal-hal yang dilarang, termasuk berbohong. Oleh karena itu, seseorang tidak semestinya menjadikan alasan bercanda untuk mengungkapkan cerita atau informasi yang sebenarnya tidak pernah terjadi.

Larangan Mencampurkan Kebenaran dengan Kebatilan

Sebelum membahas lebih jauh mengenai persoalan tersebut, perlu dipahami bahwa Islam melarang umatnya mencampurkan antara kebenaran dan kebatilan. Prinsip ini juga dapat diterapkan dalam konteks bercanda, yakni ketika candaan yang pada dasarnya diperbolehkan justru disertai dengan kebohongan yang dilarang. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 42:

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya, “Janganlah kamu campur adukkan kebenaran dengan kebatilan dan (jangan pula) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahui(-nya).” (QS. Al-Baqarah [2]: 42).

Ketika menjelaskan penggalan ayat wa la talbisul-haqqa bil-bathili yang berarti “janganlah kamu mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan”, Sahabat Ibnu Abbas memberikan penafsiran bahwa ayat tersebut juga mengandung larangan mencampurkan kejujuran dengan kebohongan. Penafsiran ini dikutip oleh Imam Al-Mawardi dalam salah satu karyanya:

وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْله تَعَالَى: وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ أَيْ لَا تَخْلِطُوا الصِّدْقَ بِالْكَذِبِ

Artinya, “Ibnu Abbas RA menafsirkan ayat wa la talbisul-haqqa bil-bathili dengan: ‘Janganlah kalian mencampuradukkan kejujuran dengan kebohongan.’” (Imam Al-Mawardi, Adabud Dunya wad Din, [Daru Maktabatul Hayat, t.t.], hlm. 261).

Pengertian Bohong dan Kapan Menjadi Dosa

Secara sederhana, kebohongan dapat dipahami sebagai penyampaian suatu informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau kenyataan. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan pengertian tersebut dalam salah satu karyanya:

ثُمَّ الْكَذِبُ عِنْدَ أَهْلِ السُّنَّةِ هُوَ الْإِخْبَارُ بِالشَّيْءِ عَلَى خِلَافِ مَا هُوَ عَلَيْهِ سَوَاءٌ أَعَلِمَ ذَلِكَ وَتَعَمَّدَهُ أَمْ لَا وَأَمَّا الْعِلْمُ وَالتَّعَمُّدُ فَإِنَّمَا هُمَا شَرْطَانِ لِلْإِثْمِ

Artinya, “Pengertian bohong menurut Ahlussunnah adalah mengabarkan sesuatu yang tidak sesuai dengan fakta atau kenyataan, baik diketahui dan disengaja oleh pelakunya maupun tidak. Adapun mengetahui dan kesengajaan merupakan dua syarat seseorang mendapatkan dosa.” (Lihat: Az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kaba’ir, [Beirut: Darul Fikr, 1987], jilid II, hlm. 325).

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa suatu perkataan disebut bohong apabila isinya tidak sesuai dengan kenyataan. Namun, seseorang tidak serta-merta berdosa apabila ia menyampaikan informasi yang keliru karena benar-benar tidak mengetahuinya atau mengatakannya tanpa kesengajaan. Sebaliknya, apabila seseorang mengetahui bahwa informasi yang disampaikannya tidak benar dan tetap mengucapkannya dengan sengaja, maka terdapat unsur dosa di dalamnya.

Hal yang sama juga berlaku ketika kebohongan digunakan sebagai bahan candaan. Meskipun tujuannya hanya untuk menghibur atau membuat orang lain tertawa, kebohongan tetap tidak dapat dibenarkan. Sebagaimana telah dijelaskan, Islam membolehkan bercanda selama dilakukan dalam batas yang wajar dan tidak mengandung perkara yang dilarang.

Abu Sulaiman Al-Khatabi menjelaskan karakter candaan Rasulullah SAW sebagai berikut:

كان مزح النبي صلى الله عليه وسلم مزحاً لا يدخله الكذب والتزيد

Artinya, “Candaan Nabi SAW adalah candaan yang tidak mengandung kebohongan dan sesuatu yang dibuat-buat secara berlebihan.” (Lihat: Ma’alimus Sunan, [Mesir: Al-Mathba’ah Al-Ilmiyah, 1932], jilid IV, hlm. 135).

Dengan demikian, Islam tidak melarang seseorang bercanda, tertawa, ataupun menciptakan suasana yang menyenangkan. Namun, candaan tersebut tetap harus berada dalam koridor kejujuran. Jangan sampai keinginan untuk menghibur justru membuat seseorang menyampaikan cerita yang tidak pernah terjadi atau informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Hal ini juga ditegaskan oleh Ibnu Al-Muqaffa, sebagaimana dikutip oleh Imam Al-Mawardi. Ia mengingatkan agar kebohongan tidak dianggap sepele hanya karena disampaikan dalam bentuk gurauan:

وَقَالَ ابْنُ الْمُقَفَّعِ: لَا تَتَهَاوَنْ بِإِرْسَالِ الْكِذْبَةِ مِنْ الْهَزْلِ فَإِنَّهَا تُسْرِعُ إلَى إبْطَالِ الْحَقِّ

Artinya, “Ibnu Al-Muqaffa berkata, ‘Janganlah kamu menganggap remeh kebohongan meskipun karena bercanda. Sebab, hal tersebut dapat mempercepat hilangnya sebuah kebenaran.’” (Imam Al-Mawardi, Adabud Dunya wad Din, [Daru Maktabatul Hayat, t.t.], hlm. 274).

Nasihat tersebut menunjukkan bahwa kebohongan yang disampaikan sebagai candaan tidak semestinya dianggap sebagai perkara ringan. Jika terus dilakukan, kebiasaan tersebut dapat membuat seseorang semakin terbiasa mengucapkan sesuatu yang tidak benar dan perlahan mengikis sikap menghargai kejujuran.

Imam Al-Ghazali juga mengingatkan pentingnya menjauhi kebiasaan berbohong sejauh yang memungkinkan. Menurutnya, membiasakan diri membuka ruang bagi kebohongan dapat membuat seseorang semakin mudah melakukan kebohongan lain, termasuk yang sebenarnya tidak diperlukan.

فالكذب مباح إلا أنه ينبغي أن يحترز منه ما أمكن لأنه إذا فتح باب الكذب على نفسه فيخشى أن يتداعى إلى ما يستغنى عنه وإلى ما لا يقتصر على حد الضرورة فيكون الكذب حراماً في الأصل إلا لضرورة

Artinya, “Kebohongan itu dalam keadaan tersebut hukumnya boleh. Namun, tetap harus dihindari sebisa mungkin. Sebab, apabila seseorang membuka pintu kebohongan bagi dirinya, dikhawatirkan ia akan terjerumus ke dalam kebohongan yang sebenarnya tidak diperlukan, bahkan ke dalam kebohongan yang melampaui batas kebutuhan darurat. Dengan demikian, hukum asal kebohongan adalah haram, kecuali dalam keadaan darurat.” (Lihat: Ihya’ Ulumiddin, jilid III, hlm. 137).

Pada akhirnya, bercanda merupakan sesuatu yang diperbolehkan. Rasulullah SAW juga pernah bercanda, demikian pula para sahabat dan tabi’in yang menjadi teladan bagi umat Islam. Namun, candaan tidak harus mengorbankan kejujuran. Seseorang tetap dapat membuat orang lain tertawa tanpa mengarang cerita, menyampaikan informasi palsu, atau mengatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan.