Ayat Perang dan Pesan Kemanusiaan: Membaca Q.S. Al-Baqarah [2]: 216 secara Kontekstual

Ayat Perang dan Pesan Kemanusiaan: Membaca Q.S. Al-Baqarah [2]: 216 secara Kontekstual
Ayat Perang dan Pesan Kemanusiaan: Membaca Q.S. Al-Baqarah [2]: 216 secara Kontekstual

Kabarumat.co – Kehidupan yang berlangsung dalam kedamaian dan terbebas dari peperangan merupakan salah satu wujud penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Dalam perspektif Islam, perang tidak ditempatkan sebagai sesuatu yang mutlak, melainkan bersifat muqayyad atau terbatas pada kondisi dan alasan tertentu. Dengan demikian, peperangan hanya dapat dilakukan apabila terdapat faktor-faktor yang secara syariat membenarkannya. Apabila alasan atau kondisi yang menjadi dasar diperbolehkannya perang tidak terpenuhi, maka tindakan perang tidak dapat dibenarkan.

Peperangan pun tidak dapat dilakukan secara bebas, melainkan harus berdasarkan izin Allah. Izin untuk berperang baru diberikan pada periode Madinah, sekitar sepuluh tahun terakhir kehidupan Nabi Muhammad saw., sebagaimana ditegaskan dalam Q.S. Al-Baqarah [2]: 190: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” Ayat tersebut menunjukkan bahwa kebolehan berperang disertai dengan batasan yang menegaskan pentingnya menghindari tindakan melampaui batas.

Dalam ayat lain, Allah Swt. memberikan ketentuan mengenai kewajiban berperang. Namun demikian, Al-Qur’an juga menggambarkan bahwa perang pada dasarnya merupakan sesuatu yang tidak disenangi oleh manusia. Hal tersebut ditegaskan dalam Q.S. Al-Baqarah [2]: 216:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ ࣖ

“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagimu. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.”

Menurut M. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah (1/460), ketidaksukaan manusia terhadap peperangan merupakan sesuatu yang wajar. Hal ini disebabkan oleh berbagai dampak yang dapat ditimbulkan oleh perang, seperti terjadinya cedera, hilangnya nyawa, kerusakan maupun kehilangan harta benda, serta berbagai penderitaan lainnya. Pada dasarnya, manusia cenderung memiliki naluri untuk mempertahankan kehidupannya dan menjaga apa yang dimilikinya. Oleh karena itu, keengganan manusia terhadap peperangan dapat dipahami sebagai bagian dari kecenderungan alamiah manusia dalam mempertahankan kehidupan dan memelihara harta benda.

Allah mengetahui bahwa manusia pada dasarnya memiliki kecenderungan untuk tidak menyukai peperangan. Meskipun demikian, dalam kondisi tertentu terdapat kewajiban untuk melakukan perjuangan demi menegakkan keadilan dan mempertahankan kemaslahatan. Dalam konteks ini, peperangan dapat diibaratkan seperti obat yang terasa pahit tetapi diperlukan untuk menjaga kesehatan. Meskipun tidak menyenangkan, sesuatu tersebut terkadang harus ditempuh ketika keadaan memang menuntutnya.

Dengan demikian, Q.S. Al-Baqarah [2]: 216 dapat dipahami dari dua sisi. Di satu sisi, ayat tersebut mengakui bahwa peperangan merupakan sesuatu yang secara naluriah tidak disukai manusia. Di sisi lain, ayat ini menunjukkan bahwa terdapat situasi tertentu yang menjadikan perjuangan sebagai sebuah keharusan. Jika dikontekstualisasikan pada kondisi masa kini, misalnya ketika suatu negara menghadapi serangan atau ancaman dari pihak asing, masyarakat dapat memiliki kewajiban untuk bersatu dalam mempertahankan kedaulatan dan keamanan negara.

Dalam menghadapi kemungkinan terjadinya kondisi tersebut, Al-Qur’an juga memberikan prinsip kesiapsiagaan sebagaimana terdapat dalam Q.S. Al-Anfal [8]: 60. Perintah untuk mempersiapkan kekuatan tidak semata-mata dimaksudkan sebagai dorongan untuk melakukan peperangan. Sebaliknya, kesiapsiagaan tersebut dapat dipahami sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya konflik. Dengan menunjukkan kesiapan dan kemampuan mempertahankan diri, pihak yang berpotensi melakukan serangan diharapkan mengurungkan niatnya. Pemahaman ini sejalan dengan prinsip Islam yang menempatkan perdamaian sebagai keadaan yang perlu diupayakan dan peperangan sebagai tindakan yang dilakukan ketika terdapat alasan yang membenarkannya.

Sementara itu, M. Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nur [1]: 358 menjelaskan bahwa hukum berperang pada dasarnya adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban tersebut dianggap telah gugur dari sebagian umat apabila telah dilaksanakan oleh kelompok tertentu. Namun, apabila musuh telah memasuki wilayah suatu negeri dengan tujuan untuk menyerang atau menjajah, kewajiban tersebut berubah menjadi fardhu ‘ain, sehingga setiap individu memiliki kewajiban untuk turut mempertahankan wilayahnya.

Tidak dilakukannya perlawanan terhadap musuh dalam situasi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, seperti penderitaan, hilangnya rasa aman, dan terganggunya kehidupan masyarakat. Dalam perspektif tersebut, peperangan tidak semata-mata dimaksudkan untuk menghadapi ancaman terhadap kedaulatan suatu bangsa, tetapi juga sebagai upaya melindungi agama, keselamatan masyarakat, kehidupan warga negara, serta menegakkan kebenaran. Perjuangan tersebut juga dipandang memiliki dimensi spiritual berupa harapan memperoleh pahala dan rida Allah Swt.

Q.S. Al-Baqarah [2]: 216 pada dasarnya menggambarkan bahwa peperangan merupakan sesuatu yang berat dan tidak disenangi oleh manusia. Namun, dalam keadaan tertentu ketika ancaman dan ketidakadilan tidak dapat dihindari, peperangan dapat menjadi jalan yang ditempuh untuk mempertahankan kedamaian dan keadilan. Dalam pelaksanaannya, tindakan tersebut tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip serta etika peperangan yang ditetapkan dalam ajaran Islam.

Pandangan tersebut menunjukkan adanya perhatian Islam terhadap nilai-nilai kemanusiaan sekaligus penolakan terhadap kekerasan yang dilakukan tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Ketidaksukaan manusia terhadap perang menjadi salah satu pertimbangan penting bahwa peperangan bukanlah tujuan utama. Dengan demikian, ketika perang tidak dapat dihindari, aspek kemanusiaan tetap harus menjadi perhatian, terutama dengan mencegah tindakan yang berlebihan, kekejaman, dan berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak manusia.

Dengan demikian, meskipun Islam memberikan ruang bagi peperangan dalam kondisi tertentu, kebolehan tersebut tidak terlepas dari prinsip-prinsip kemanusiaan dan batasan etis. Peperangan tidak semata-mata dipahami sebagai upaya untuk mengalahkan atau menghancurkan pihak yang dianggap sebagai musuh, tetapi merupakan tindakan yang bertentangan dengan kecenderungan dasar manusia yang menghendaki keselamatan dan kedamaian. Oleh sebab itu, upaya membangun dan mempertahankan perdamaian menjadi bagian penting dalam mewujudkan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.