Hak Hidup Satwa dalam Islam: Menelaah Hukum Pembakaran Sarang dan Perusakan Habitat

Hak Hidup Satwa dalam Islam: Menelaah Hukum Pembakaran Sarang dan Perusakan Habitat
Hak Hidup Satwa dalam Islam: Menelaah Hukum Pembakaran Sarang dan Perusakan Habitat

Kabarumat.co – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia kembali menimbulkan kekhawatiran, khususnya terkait ancaman terhadap keberlangsungan hidup satwa liar dan kerusakan habitat alaminya. Mengutip CNBC Indonesia, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat bahwa hingga 8 Oktober 2026, sebanyak 290 individu satwa liar telah mendapatkan penanganan berdasarkan rekapitulasi nasional. Dari jumlah tersebut, 96 individu merupakan orangutan dan 78 lainnya adalah bekantan. Data tersebut meliputi satwa yang ditemukan dalam keadaan hidup maupun mati.

Di sisi lain, data MapBiomas Indonesia yang diberitakan CNBC Indonesia menunjukkan bahwa selama periode Januari hingga Agustus 2026, kebakaran telah melanda 20.363 hektare kawasan yang menjadi habitat empat spesies ikonik Indonesia. Peristiwa ini tidak hanya membahayakan keselamatan satwa liar, tetapi juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menjadi tempat mereka hidup. Hilangnya habitat menyebabkan satwa kesulitan memperoleh makanan, menemukan tempat berlindung, serta menjalankan proses reproduksi. Bahkan, beberapa orangutan dilaporkan keluar dari kawasan hutan menuju perkebunan dan permukiman penduduk untuk mencari makanan akibat berkurangnya ketersediaan pakan alami. Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa kebakaran hutan dan lahan dapat memberikan ancaman serius terhadap kelangsungan hidup satwa liar sekaligus merusak ekosistem yang menopang kehidupan mereka. Lantas, bagaimana hukum membakar sarang dan merusak habitat satwa liar dalam perspektif Islam?

Dalam ajaran Islam, terdapat hadis yang menunjukkan larangan menyiksa makhluk hidup dengan menggunakan api, termasuk membakar sarang yang dapat mengakibatkan hewan di dalamnya mengalami penderitaan atau kehilangan nyawa. Larangan ini didasarkan pada prinsip bahwa azab dengan api merupakan hak Allah Swt. sebagai pencipta api. Oleh karena itu, manusia tidak dibenarkan menjadikan api sebagai alat untuk menyiksa makhluk hidup, baik manusia maupun hewan. Prinsip tersebut tercermin dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud ra. sebagai berikut:

Teks hadis:

وَعَنْ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ سَفَرٍ فَانْطَلَقَ لِحَاجَتِهِ فَرَأَيْنَا حُمَّرَةً مَعَهَا فَرْخَانِ، فَأَخَذْنَا فَرْخَيْهَا فَجَاءَتِ الْحُمَّرَةُ فَجَعَلَتْ تَعْرِشُ، فَجَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَقَالَ: مَنْ فَجَعَ هَذِهِ بِوَلَدِهَا؟ رُدُّوا وَلَدَهَا إِلَيْهَا. وَرَأَى قَرْيَةَ نَمْلٍ قَدْ حَرَّقْنَاهَا. فَقَالَ: مَنْ حَرَّقَ هَذِهِ؟ قُلْنَا: نَحْنُ. قَالَ: إِنَّهُ لَا يَنْبَغِيْ أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ

Artinya:

“Dari Ibnu Mas’ud ra., ia berkata: Ketika kami melakukan perjalanan bersama Rasulullah saw., beliau pergi untuk menunaikan hajatnya. Kemudian, kami melihat seekor burung emprit bersama dua anaknya. Kami pun mengambil kedua anak burung tersebut. Tidak lama kemudian, induk burung itu datang dan mengepakkan sayapnya karena kehilangan anak-anaknya. Ketika Rasulullah saw. datang, beliau bersabda, ‘Siapakah yang telah membuat burung ini bersedih karena kehilangan anak-anaknya? Kembalikanlah anak-anaknya kepadanya!’ Beliau kemudian melihat sebuah sarang semut yang telah kami bakar. Beliau bertanya, ‘Siapakah yang membakar sarang ini?’ Kami menjawab, ‘Kami.’ Lalu beliau bersabda, ‘Sesungguhnya tidak layak menyiksa dengan api kecuali Tuhan pencipta api itu sendiri.’” (HR. Bukhari).

Hadis tersebut menegaskan pentingnya memperlakukan makhluk hidup dengan penuh kasih sayang serta menghindari tindakan yang menimbulkan penderitaan tanpa alasan yang dibenarkan. Larangan membakar sarang semut juga menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hewan merupakan bagian dari etika Islam. Dalam konteks kerusakan habitat satwa, hadis ini dapat menjadi landasan untuk mengkaji tindakan pembakaran sarang dan habitat yang mengakibatkan penderitaan, kematian, atau terancamnya kelangsungan hidup satwa liar.

Hadis tersebut menegaskan bahwa Islam melarang perbuatan yang menyakiti hewan, termasuk membakar sarangnya hingga menimbulkan penderitaan atau kematian bagi hewan yang berada di dalamnya. Syekh Ali bin Muhammad Al-Mulla Al-Qari (wafat 1014 H) menjelaskan bahwa larangan menyiksa makhluk hidup dengan api menunjukkan bahwa perbuatan tersebut dihukumi haram. Hal ini karena api merupakan salah satu sarana penyiksaan yang paling berat. Oleh sebab itu, Allah Swt. menjadikan api sebagai ancaman azab bagi orang-orang kafir. Penjelasan tersebut termuat dalam kitab Mirqatul Mafatih sebagai berikut:

قَوْلُهُ: (لَا يَنْبَغِيْ) أَيْ لَا يَصِحُّ وَلَا يَجُوْزُ (أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ)… قَالَ الْقَاضِيَ: إِنَّمَا مَنَعَ التَّعْذِيْبَ بِالنَّارِ لِأَنَّهُ أَشَدُّ الْعَذَابِ وَلِذَلِكَ أَوْعَدَ بِهَا الْكُفَّارَ

Artinya, “Sabda Nabi saw. ‘Tidak sepatutnya’ bermakna bahwa perbuatan tersebut tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan. Adapun pernyataan ‘menyiksa dengan api kecuali Tuhan pencipta api’ menunjukkan adanya larangan menyiksa menggunakan api. Al-Qadhi menjelaskan bahwa larangan tersebut ditetapkan karena api merupakan bentuk penyiksaan yang paling berat. Oleh karena itu, Allah menjadikannya sebagai ancaman azab bagi orang-orang kafir.”

(Ali bin Muhammad Al-Mulla Al-Qari, Mirqatul Mafatih Syarh Misykatul Mashabih, [Beirut: Darul Fikr], jilid VI, hlm. 2315).

Sejalan dengan penjelasan tersebut, Syekh Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil (wafat 1330 H) menyatakan bahwa membakar hewan menggunakan api, baik hingga menyiksanya maupun menyebabkan kematiannya, merupakan perbuatan yang diharamkan. Ketentuan ini mencakup seluruh jenis hewan, baik yang halal dikonsumsi maupun yang tidak, serta hewan berukuran kecil maupun besar. Meskipun demikian, terdapat pengecualian apabila penggunaan api benar-benar menjadi satu-satunya cara untuk menolak atau menghilangkan bahaya yang ditimbulkan oleh hewan tersebut.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa menyiksa hewan dengan api memiliki tingkat larangan yang sebanding dengan tindakan menjadikan hewan sebagai sasaran lemparan atau tembakan. Bahkan, penyiksaan menggunakan api dapat menimbulkan penderitaan yang lebih berat. Keterangan tersebut dijelaskan dalam kitab Is’adurrafiq wa Bughyatut Tashdiq sebagai berikut:

وَمِنْهَا إِحْرَاقُ الْحَيَوَانِ بِالنَّارِ سَوَاءٌ كَانَ مَأْكُولًا أَوْ غَيْرَهُ صَغِيْرًا أَوْ غَيْرَهُ، لِلْحَدِيْثِ الصَّحِيْحِ… إِنَّهُ لَا يَنْبَغِيْ أَنْ يُعَذِّبَ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّهَا. فَهُوَ حَرَامٌ مُطْلَقًا إِلَّا إِذَا تَعَيَّنَ الْإِحْرَاقُ بِهَا طَرِيْقًا فِيْ الدَّفْعِ عَنْهُ. قَالَ: فَفِيْ الزَّوَاجِرِ: وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ عَلَى الْإِطْلَاقِ سَوَاءٌ كَانَ مَأْكُوْلًا أَوْ غَيْرَهُ، صَغِيْرًا أَوْ كَبِيْرًا كَمَا فِيْ الرَّوْضَةِ وَأَصْلِهَا عَنْ صَاحِبِ الْعُدَّةِ… فَالتَّعْذِيْبُ بِالنَّارِ كَالتَّعْذِيْبِ بِاتِّخَاذِهَا غَرَضًا أَوْ أَشَدُّ

Artinya, “Termasuk perbuatan yang dilarang ialah membakar hewan dengan api, baik hewan yang halal dimakan maupun yang tidak, serta baik hewan kecil maupun besar. Ketentuan ini didasarkan pada hadis sahih yang menyatakan bahwa tidak sepatutnya menyiksa menggunakan api kecuali Tuhan penciptanya. Dengan demikian, membakar hewan hukumnya haram secara mutlak, kecuali apabila penggunaan api menjadi satu-satunya cara untuk menghindari bahaya yang ditimbulkan oleh hewan tersebut. Dalam kitab Az-Zawajir diterangkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar, baik terhadap hewan yang halal dimakan maupun yang tidak, serta terhadap hewan kecil maupun besar. Keterangan serupa juga terdapat dalam kitab Ar-Raudhah, yang merujuk pada pendapat pengarang kitab Al-‘Uddah. Oleh karena itu, menyiksa hewan dengan api hukumnya setara dengan menyiksanya melalui tindakan menjadikannya sasaran lemparan atau tembakan, bahkan dapat lebih berat daripada tindakan tersebut.”

(Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil, Is’adurrafiq wa Bughyatut Tashdiq, [Surabaya: Maktabah Al-Haramain], jilid II, hlm. 100).

Selain larangan menyiksa hewan dengan api, Islam juga menekankan kewajiban memperlakukan hewan secara baik ketika hendak membunuhnya. Prinsip ini tidak terbatas pada hewan yang halal dikonsumsi, tetapi berlaku pula terhadap hewan yang membahayakan manusia. Artinya, meskipun terdapat alasan yang dibenarkan syariat untuk membunuh hewan tertentu, cara yang digunakan tetap harus menghindari penderitaan yang tidak diperlukan.

Ahmad Yasin Al-Qaraleh menjelaskan bahwa apabila bahaya dari suatu hewan dapat diatasi melalui cara yang tidak menimbulkan penderitaan berlebihan, maka tidak dibenarkan memilih metode yang lebih menyakitkan. Bahkan, membiarkan hewan mati secara perlahan akibat kelaparan atau kehausan juga termasuk tindakan yang tidak diperbolehkan. Hal tersebut dijelaskan dalam kajiannya mengenai hak-hak hewan dalam fikih Islam:

وَإِحْسَانُ الْقَتْلِ لَيْسَ مُقْتَصِرًا عَلَى الْحَيَوَانِ الْمَأْكُوْلِ بَلْ هُوَ وَاجِبٌ فِيْ كُلِّ حَيَوَانٍ، حَتَّى الْمُؤْذِيَ مِنْهَا كَالذِّئْبِ الْمُفْتَرِسِ وَالْكَلْبِ الْعَقُوْرِ. فَإِذَا انْدَفَعَ أَذَاهُ بِالْقَتْلِ الرَّفِيْقِ، لَا يَجُوْزُ الْإِمْعَانُ فِيْ الْأَلَمِ. وَعَلَيْهِ فَلَا يَجُوْزُ قَتْلُهُ بِمَا فِيْهِ تَعْذِيْبٌ لَهُ، كَأَنْ يُحْبَسَ لِيَهْلِكَ جُوْعًا أَوْ عَطَشًا أَوْ غَيْرَهُ. وَالْقَاعِدَةُ الْعَامَّةُ أَنَّ كُلَّ مَا فِيْهِ زِيَادَةُ أَلَمٍ لَا يَجُوْزُ إِيقَاعُهُ مَا دَامَ أَنَّ الْمَقْصُوْدَ يَتَحَقَّقُ بِدُوْنِهِ، حَتَّى وَإِنْ كَانَ الذَّبْحُ أَوِ الْقَتْلُ لِغَايَةٍ مَشْرُوْعَةٍ

Artinya, “Memperlakukan hewan dengan baik ketika membunuhnya tidak hanya berlaku bagi hewan yang halal dikonsumsi, tetapi juga diwajibkan terhadap seluruh jenis hewan, termasuk hewan yang membahayakan, seperti serigala buas dan anjing ganas. Apabila bahaya yang ditimbulkannya dapat dihilangkan melalui pembunuhan dengan cara yang baik, tidak diperbolehkan menambah penderitaan hewan tersebut. Oleh karena itu, hewan tidak boleh dibunuh dengan cara yang mengandung unsur penyiksaan, seperti mengurungnya hingga mati karena kelaparan, kehausan, atau sebab lainnya. Kaidah umumnya, setiap tindakan yang menambah penderitaan hewan tidak diperbolehkan selama tujuan yang hendak dicapai masih dapat diwujudkan tanpa tindakan tersebut, sekalipun penyembelihan atau pembunuhan itu dilakukan untuk tujuan yang dibenarkan syariat.”

(Ahmad Yasin Al-Qaraleh, “Huququl Hayawan wa Dhamanatuha fil Fiqhil Islami,” Al-Majallah Al-Urduniyyah fi Ad-Dirasat Al-Islamiyyah, vol. 5, no. 1, 2009, hlm. 32).

Berdasarkan berbagai penjelasan tersebut, membakar sarang atau habitat satwa liar dengan cara yang mengakibatkan penderitaan maupun kematian hewan di dalamnya tidak dapat dibenarkan dalam Islam apabila tindakan tersebut tidak memiliki alasan yang dibenarkan syariat. Terlebih lagi, apabila tujuan yang ingin dicapai dapat diwujudkan melalui cara lain yang lebih aman dan tidak menimbulkan penderitaan terhadap satwa. Prinsip perlindungan terhadap hewan ini juga relevan dalam pembahasan mengenai kerusakan habitat, sebab tindakan merusak tempat tinggal satwa dapat mengancam keselamatan dan keberlangsungan hidupnya.

Pandangan Hukum Positif Indonesia

Di samping ketentuan dalam syariat Islam, perlindungan terhadap sarang satwa yang dilindungi juga memperoleh pengaturan dalam hukum positif Indonesia. Salah satu dasar hukumnya ialah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Secara khusus, Pasal 21 ayat (2) huruf d mengatur larangan terhadap tindakan yang berkaitan dengan telur dan sarang satwa yang dilindungi. Ketentuan tersebut berbunyi:

“Setiap Orang dilarang untuk:

d. mengambil, merusak, memusnahkan, memperdagangkan, menyimpan, dan/atau memiliki telur dan/atau sarang Satwa yang dilindungi.”

Adapun ketentuan mengenai sanksi pidana atas pelanggaran tersebut tercantum dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d UU Nomor 32 Tahun 2024, yang menyatakan:

“Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.”

Dengan demikian, tindakan membakar sarang atau habitat satwa liar yang mengakibatkan hewan di dalamnya tersiksa atau mati perlu ditinjau berdasarkan prinsip perlindungan terhadap makhluk hidup dalam Islam. Membakar hewan menggunakan api dipandang sebagai perbuatan yang diharamkan dan, menurut sejumlah ulama yang dikutip di atas, termasuk dosa besar. Larangan tersebut mencakup berbagai jenis hewan, baik yang halal dikonsumsi maupun yang tidak, termasuk hewan yang membahayakan manusia. Pengecualian hanya dapat dipertimbangkan dalam keadaan tertentu ketika penggunaan api benar-benar diperlukan untuk menghilangkan bahaya dan tidak tersedia cara lain yang memadai.

Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia, perusakan atau pemusnahan sarang satwa yang dilindungi juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, penerapan pasal tersebut terhadap suatu peristiwa tetap bergantung pada terpenuhinya unsur-unsur hukum yang diatur di dalamnya.