Kabarumat.co- Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan berbagai perubahan dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam hal menjalin perkenalan dengan orang lain untuk menemukan pasangan. Apabila dahulu seseorang umumnya mencari pasangan melalui pertemuan secara langsung atau dengan bantuan keluarga dan teman, kini proses tersebut dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui beragam aplikasi kencan. Aplikasi ini memungkinkan penggunanya membuat profil pribadi, mengunggah foto, serta menjalin komunikasi dengan orang-orang yang sebelumnya belum dikenal. Bagi seseorang yang sedang mencari pasangan, aplikasi kencan dapat menjadi salah satu alternatif untuk memulai perkenalan.
Meski demikian, aplikasi kencan yang dapat diakses oleh masyarakat luas tidak hanya digunakan oleh mereka yang belum menikah. Orang yang telah memiliki pasangan, bahkan mereka yang sudah berumah tangga, juga dapat mendaftarkan diri dan menggunakan aplikasi tersebut untuk berkenalan dengan orang lain. Sebagai contoh, seorang suami yang telah memiliki istri membuat akun di aplikasi kencan untuk menjalin perkenalan dengan perempuan lain. Lantas, bagaimana hukum seorang suami yang telah beristri mendaftarkan diri di aplikasi kencan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita bahas lebih lanjut.
Suami Mendaftarkan Diri di Aplikasi Kencan
Pada dasarnya, aplikasi kencan merupakan platform digital yang dirancang untuk mempertemukan seseorang dengan orang lain yang berpotensi menjadi pasangan atau teman kencan. Melalui platform ini, pengguna dapat mengisi informasi pribadi, menampilkan foto, menelusuri profil pengguna lain, serta memilih orang yang ingin diajak berkomunikasi.
Karena sifatnya terbuka dan dapat digunakan oleh berbagai kalangan, aplikasi kencan tidak hanya dimanfaatkan oleh orang yang belum menikah, tetapi juga berpotensi digunakan oleh mereka yang telah berkeluarga. Dalam konteks kehidupan rumah tangga, seorang suami yang menggunakan aplikasi tersebut untuk berkenalan dengan perempuan lain dapat membuka peluang terjalinnya komunikasi yang semakin intensif. Apabila tidak disertai batasan dan sikap yang tepat, interaksi tersebut berpotensi berkembang menjadi kedekatan emosional, hubungan romantis di luar pernikahan, bahkan perselingkuhan yang dapat mengancam keharmonisan rumah tangga.
Dalam persoalan ini, Islam telah memberikan pedoman yang jelas agar setiap Muslim menjauhi segala hal yang berpotensi menjerumuskannya ke dalam perbuatan zina. Larangan tersebut ditegaskan oleh Allah Swt. dalam Al-Qur’an:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (QS. Al-Isra’ [17]: 32).
Ayat ini menunjukkan bahwa larangan dalam Islam tidak terbatas pada perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga mencakup berbagai tindakan yang berpotensi menjadi jalan menuju perbuatan tersebut. Dengan demikian, setiap Muslim diperintahkan untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat menjerumuskannya ke dalam kemaksiatan. Sejalan dengan pemahaman tersebut, Syekh Muhammad Abu Zahrah menjelaskan bahwa penggunaan ungkapan wa lâ taqrabuz-zinâ (janganlah kamu mendekati zina) mengandung makna larangan terhadap zina sekaligus segala perbuatan yang dapat mengantarkan seseorang kepadanya, atau yang patut diduga menjadi perantara terjadinya zina.
Seluruh tindakan tersebut dilarang karena berpotensi menjadi perantara yang mengantarkan seseorang kepada perbuatan zina. Dalam kajian fikih, prinsip ini dikenal dengan istilah saddud dzari’ah atau saddud dzarai’, yakni upaya menutup berbagai sarana yang dapat membawa seseorang kepada perbuatan yang diharamkan. Penjelasan mengenai prinsip ini juga disampaikan oleh Syekh Muhammad Abu Zahrah dalam kitab Zahratut Tafasir. Beliau menjelaskan:
فكل هذا منهي عنه وهو حرام، لأنه قرب من الزنى أو ذريعة إليه، وكل ما كان حراما في ذاته فذريعته ممنوعة، وهذا باب يسمى في الفقه سد الذرائع، فكل ما يؤدي إلى حرام لذاته يكون حراما لأنه يؤدي إليه
Artinya: “Semua hal tersebut dilarang dan hukumnya haram karena termasuk mendekati zina atau menjadi sarana yang mengantarkan kepadanya. Segala sesuatu yang pada dasarnya diharamkan, maka sarana yang mengantarkan kepadanya juga dilarang. Pembahasan ini dalam fikih dikenal dengan istilah saddud dzarai’. Oleh karena itu, setiap hal yang mengantarkan kepada sesuatu yang haram pada dasarnya juga dihukumi haram karena menjadi jalan menuju perbuatan tersebut.” (Zahratut Tafasir, [Kairo: Darul Fikr al-Arabi, t.t.], jilid I, hlm. 207).
Meskipun demikian, perlu dipahami bahwa mendaftarkan diri pada aplikasi kencan tidak serta-merta dihukumi haram dalam setiap keadaan. Hal ini karena aplikasi pada dasarnya merupakan wasilah, yaitu sarana atau perantara yang hukum penggunaannya bergantung pada tujuan, cara pemanfaatan, dan aktivitas yang dilakukan di dalamnya. Dengan demikian, satu aplikasi yang sama dapat memiliki hukum berbeda sesuai dengan tujuan dan bentuk penggunaannya.
Sebagai contoh, seseorang yang belum menikah menggunakan aplikasi kencan untuk mencari calon pasangan melalui cara-cara yang sesuai dengan ketentuan syariat tentu memiliki konteks hukum yang berbeda dari orang yang menggunakannya untuk menjalin hubungan terlarang. Demikian pula dengan seorang suami yang telah memiliki istri. Apabila ia mendaftarkan diri pada aplikasi tersebut untuk keperluan yang dibenarkan oleh syariat dan tidak menggunakannya untuk mencari perempuan lain sebagai pasangan romantis, maka pendaftaran tersebut tidak serta-merta dapat dihukumi haram.
Sebaliknya, apabila seorang suami menggunakan aplikasi kencan untuk mencari perempuan lain, menjalin kedekatan romantis, bertukar pesan mesra, saling mengirim foto dengan tujuan yang dilarang, atau mengatur pertemuan secara diam-diam untuk menjalin hubungan terlarang, maka penggunaan aplikasi tersebut dapat dihukumi haram. Sebab, dalam keadaan demikian, aplikasi telah dimanfaatkan sebagai sarana untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama. Hal ini sejalan dengan penjelasan Syekh Wahbah az-Zuhaili mengenai prinsip saddud dzarai’ berikut:
وسد الذرائع معناه عند الأصوليين: هو منع كل ما يتوصل به إلى الشيء الممنوع المشتمل على مفسدة أو مضرة. فتكون وسيلة المحرم محرمة، كما أن وسيلة الواجب واجبة. فالفاحشة حرام والنظر إلى عورة الأجنبية حرام لأدائها إلى الفاحشة
Artinya: “Menurut para ulama ushul fikih, saddud dzarai’ berarti mencegah segala sesuatu yang dapat menjadi sarana menuju perkara terlarang yang mengandung kerusakan atau kemudaratan. Oleh sebab itu, sarana yang mengantarkan kepada perkara haram juga dihukumi haram, sebagaimana sarana untuk melaksanakan perkara wajib dapat menjadi wajib. Perbuatan keji hukumnya haram, demikian pula melihat aurat perempuan yang bukan mahram, karena hal tersebut dapat mengantarkan kepada perbuatan keji.” (Al-Wajiz fi Ushulil Fiqh, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], hlm. 108).
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum seorang suami mendaftarkan diri pada aplikasi kencan perlu dilihat dari tujuan dan cara penggunaannya. Apabila aplikasi tersebut dimanfaatkan untuk menjalin perselingkuhan atau melakukan aktivitas yang mengarah kepada zina, maka penggunaannya dihukumi haram karena menjadi sarana menuju perbuatan yang diharamkan. Prinsip saddud dzarai’ menegaskan bahwa sesuatu yang pada asalnya hanya berupa sarana dapat turut dihukumi haram apabila digunakan untuk mengantarkan seseorang kepada kemaksiatan.


























Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !