Bekerja sebagai Programmer di Perusahaan yang Mencetak Logo Miras: Bagaimana Hukumnya?

Bekerja sebagai Programmer di Perusahaan yang Mencetak Logo Miras: Bagaimana Hukumnya?
Bekerja sebagai Programmer di Perusahaan yang Mencetak Logo Miras: Bagaimana Hukumnya?

Kabarumat.co – Dalam ajaran Islam, mencari pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang halal merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan seorang Muslim. Bekerja bukan sekadar aktivitas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga dapat menjadi ibadah apabila dilakukan melalui cara yang benar serta ditujukan untuk hal-hal yang baik. Oleh sebab itu, seorang Muslim perlu memperhatikan asal penghasilannya, jenis pekerjaan yang dijalankan, serta sejauh mana pekerjaannya memiliki keterkaitan dengan sesuatu yang dibolehkan atau dilarang oleh syariat. Besarnya pendapatan semata tidak seharusnya menjadi satu-satunya pertimbangan.

Persoalan tersebut menjadi lebih rumit ketika seseorang bekerja pada perusahaan yang menjalankan berbagai aktivitas usaha, sebagian di antaranya diperbolehkan, sementara sebagian lainnya memiliki keterkaitan dengan perkara yang diharamkan. Dalam kasus yang ditanyakan, perusahaan tersebut bergerak dalam bidang jasa pencetakan dan grafir. Pada dasarnya, usaha di bidang tersebut merupakan aktivitas yang mubah dan tidak mengandung unsur keharaman. Akan tetapi, sebagian besar pesanan yang diterima perusahaan berupa pencetakan logo atau merek minuman beralkohol pada gelas dan perlengkapan sejenis.

Di sisi lain, penanya tidak terlibat secara langsung dalam proses produksi ataupun penjualan minuman keras. Pekerjaannya hanya berkaitan dengan bidang teknologi informasi, misalnya membuat, mengembangkan, atau memelihara sistem IT yang digunakan perusahaan untuk mengelola berbagai pesanan.

Dalam perspektif fikih, persoalan semacam ini dapat dikaitkan dengan tindakan yang pada dasarnya tidak termasuk perbuatan maksiat, tetapi berpotensi menjadi sarana yang mengantarkan kepada kemaksiatan. Di antara contoh yang sering dikemukakan para ulama adalah menjual anggur kepada seseorang yang diketahui akan mengolahnya menjadi khamar atau menjual senjata kepada orang yang diketahui akan menggunakannya untuk melakukan kejahatan.

Para fuqaha berbeda pendapat mengenai status akad serta harta yang diperoleh melalui transaksi yang memiliki keterkaitan tidak langsung dengan kemaksiatan tersebut. Pendapat yang dinilai lebih kuat menyatakan bahwa akadnya tetap sah dan harta yang diperoleh pada dasarnya tetap halal. Namun, orang yang melakukan transaksi tersebut dapat berdosa karena tindakannya menjadi bagian dari sarana terjadinya kemaksiatan.

Dengan demikian, harta yang diperoleh dari aktivitas semacam ini tidak dihukumi haram secara mutlak, tetapi sangat dimakruhkan. Meninggalkannya dipandang sebagai bentuk kehati-hatian dan wara’ yang baik.

Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali (wafat 505 H) menjelaskan dalam kitab Ihya’ ‘Ulumiddin:

وَأَمَّا مِثَالُ اللَّوَاحِقِ فَهُوَ كُلُّ تَصَرُّفٍ يُفْضِيْ فِي سِيَاقِهِ إِلَى مَعْصِيَةٍ وَأَعْلَاهُ بَيْعُ الْعِنَبِ مِنَ الْخَمَّارِ وَبَيْعُ الْغُلَامِ مِنَ الْمَعْرُوْفِ بِالْفُجُوْرِ بِالْغِلْمَانِ وَبَيْعُ السَّيْفِ مِنْ قُطَّاعِ الطَّرِيقِ. وَقَدْ اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِيْ صِحَّةِ ذَلِكَ وَفِيْ حِلِّ الثَّمَنِ الْمَأْخُوْذِ مِنْهُ وَالْأَقْيَسُ أَنَّ ذَلِكَ صَحِيْحٌ، وَالْمَأْخُوْذَ حَلَالٌ وَالرَّجُلَ عَاصٍ بِعَقْدِهِ كَمَا يُعْصَى بِالذَّبْحِ بِالسِّكِّيْنِ الْمَغْصُوْبِ وَالذَّبِيْحَةُ حَلَالٌ وَلَكِنَّهُ يَعْصِي عِصْيَانَ الْإِعَانَةِ عَلَى الْمَعْصِيَةِ إِذْ لَا يَتَعَلَّقُ ذَلِكَ بِعَيْنِ الْعَقْدِ. فَالْمَأْخُوْذُ مِنْ هَذَا مَكْرُوْهٌ كَرَاهِيَةً شَدِيْدَةً وَتَرْكُهُ مِنَ الْوَرَعِ الْمُهِمِّ وَلَيْسَ بِحَرَامٍ

Artinya:

“Adapun contoh perbuatan yang termasuk konsekuensi lanjutan adalah setiap tindakan yang dalam rangkaian akibatnya mengantarkan kepada kemaksiatan. Contoh yang paling jelas ialah menjual anggur kepada pembuat khamar, menjual seorang pemuda kepada orang yang dikenal melakukan perbuatan keji terhadap anak laki-laki, atau menjual pedang kepada perampok jalanan. Para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan transaksi itu dan mengenai kehalalan harga yang diperoleh darinya. Pendapat yang lebih sesuai dengan qiyas adalah bahwa transaksi tersebut tetap sah dan harga yang diterima tetap halal, tetapi orang yang melakukan transaksi berdosa karena akadnya, sebagaimana seseorang berdosa saat menyembelih dengan pisau hasil rampasan, sedangkan sembelihannya tetap halal. Ia berdosa akibat telah membantu terjadinya kemaksiatan, sebab unsur kemaksiatan itu tidak melekat pada dzatiyah akad itu sendiri. Karenanya, harta yang diperoleh dari transaksi ini berstatus sangat dimakruhkan. Meninggalkannya termasuk bentuk wara’ yang penting, meski harta tersebut tidak sampai dihukumi haram.”

(Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma’rifah], jilid II, halaman 111)

Pembahasan ini menjadi lebih spesifik apabila dikaitkan dengan fatwa Syekh Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi (wafat 1434 H). Dalam kumpulan fatwanya, beliau pernah mendapatkan pertanyaan mengenai hukum seorang Muslim yang bekerja di hotel yang menyediakan dan menjual minuman keras.

Menurut beliau, bekerja di tempat tersebut pada dasarnya diperbolehkan selama pekerjaan yang dilakukan secara pribadi tidak memiliki hubungan langsung dengan minuman keras ataupun aktivitas haram lainnya. Sebaliknya, apabila pekerjaan yang dilakukan itu sendiri merupakan aktivitas yang diharamkan, maka pekerjaan tersebut harus ditinggalkan.

Beliau menjelaskan:

السُّؤَالُ: مَا حُكْمُ مَنْ يَشْتَغِلُ فِيْ الْفَنَادِقِ الَّتِيْ يُبَاعُ فِيْهَا الْخَمْرُ؟ الْجَوَابُ: إِذَا كَانَ الْعَمَلُ الَّذِيْ تُمَارِسُهُ شَخْصِيًّا لَا عِلَاقَةَ لَهُ بِالْخُمُوْرِ وَلَا بِغَيْرِهَا مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ فَلَا حَرَجَ. أَمَّا إِنْ كَانَ عَمَلُكَ بِحَدِّ ذَاتِهِ مُحَرَّمًا فَابْتَعِدْ عَنْهُ فَإِنَّهُ غَيْرُ جَائِزٍ

Artinya:

“Pertanyaan: Bagaimana hukum bekerja di hotel yang menjual minuman keras?

Jawaban: Jika pekerjaan yang engkau lakukan secara pribadi tidak berkaitan dengan minuman keras maupun perkara haram lainnya, maka tidak mengapa. Namun, apabila kegiatan yang kamu lakukan itu sendiri termasuk pekerjaan haram, maka hendaknya engkau menjauhinya, karena hal tersebut tidak diperkenankan.”

(Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi, Ma’an Nas Masyurat Wa Fatawa, [Beirut: Darul Fikr], jilid II, halaman 43)

Fatwa tersebut menunjukkan bahwa keberadaan aktivitas haram dalam suatu perusahaan tidak serta-merta menyebabkan seluruh pekerjaan yang terdapat di dalam perusahaan itu menjadi haram. Penilaian hukumnya tetap perlu melihat jenis pekerjaan yang dilakukan serta tingkat keterlibatannya dengan aktivitas yang dilarang oleh syariat.

Dalam kasus seorang programmer IT, misalnya, apabila sistem yang dikembangkan hanya digunakan untuk kebutuhan administrasi umum dan tidak secara khusus berfungsi untuk mendukung promosi, penjualan, maupun transaksi minuman keras, maka kedudukannya tentu berbeda dengan orang yang secara langsung memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mendistribusikan khamar.

Akan tetapi, apabila sistem IT tersebut secara khusus digunakan untuk mengelola pesanan yang mayoritas berkaitan dengan pencetakan logo atau merek minuman beralkohol, sehingga keberadaan sistem tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam menunjang aktivitas usaha tersebut, maka keterlibatan seperti ini sebaiknya dihindari sejauh memungkinkan.

Dalam kondisi tertentu, terdapat pula pendapat lain dari kalangan Hanafiyyah yang memberikan ruang lebih luas terkait pekerjaan yang bersentuhan secara tidak langsung dengan barang haram. Menurut pandangan ini, upah yang diperoleh dari aktivitas membawa khamar tetap dihukumi halal, meskipun pekerjaannya berstatus makruh.

(Ibn Abidin, Raddul Muhtar, [Mesir: Syirkah Mushtofa Al-Babi Al-Halabi], jilid VI, halaman 392)

Selain itu, sejumlah ulama kontemporer, termasuk Syekh Dr. Abdullah bin Bayyah, ulama asal Mauritania yang dikenal dalam bidang fikih perbandingan mazhab dan maqashid syariah, juga memberikan kelonggaran bagi seseorang yang berada dalam kondisi darurat dan belum menemukan alternatif mata pencaharian yang halal.

Meski demikian, seseorang yang pekerjaannya memiliki keterkaitan dengan aktivitas haram tetap dianjurkan untuk berusaha mencari sumber penghasilan lain. Apabila ia benar-benar mengalami kesulitan dan belum mempunyai penghasilan lain yang mampu mencukupi kebutuhan hidupnya, maka ia diperbolehkan mempertahankan pekerjaan tersebut untuk sementara waktu sembari terus berusaha mendapatkan pekerjaan lain yang lebih aman dari unsur keharaman.

Syekh Abdullah bin Bayyah menyatakan:

فَالْأَصْلُ فِيْ هَذَا الْعَمَلِ الْمُقْتَرِنِ بِبَيْعِ الْخِنْزِيْرِ تَحْرِيْمُهُ بِنَصِّ حَدِيْثِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَالْوَاجِبُ عَلَيْكَ أَنْ تَبْحَثَ عَنْ سَبَبٍ آخَرَ لِلرِّزْقِ …فَإِنْ تَعَسَّرَ عَلَيْكَ كُلُّ ذَلِكَ فَلَا بَأْسَ بِاسْتِمْرَارِكَ فِيْ الْعَمَلِ الْحَالِيِّ إِذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَكَ مِنَ الدَّخْلِ مَا يَقُوْمُ بِكِفَايَتِكَ مَعَ بَذْلِ الْوُسْعِ فِيْ الْحُصُوْلِ عَلَى عَمَلٍ آخَرَ يَخْلُوْ مِنَ الْحَرَامِ

Artinya:

“Pada dasarnya, pekerjaan yang berkaitan dengan penjualan daging babi hukumnya haram berdasarkan teks hadits Rasulullah saw. Karena itu, engkau wajib mencari sumber penghasilan lain. Apabila semua pilihan tersebut sulit dilakukan, maka tidak mengapa kamu tetap bekerja untuk sementara waktu, selama dirimu tidak memiliki penghasilan lain yang mencukupi kebutuhan hidup. Namun, engkau tetap harus berusaha semaksimal mungkin untuk memperoleh pekerjaan lain yang terbebas dari unsur haram.”

(Abdullah bin Bayyah, Shinaatul Fatwa wa Fiqhul Aqaliyyat, [Jeddah: Darul Minhaj], halaman 420-421)

Berdasarkan berbagai penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa profesi programmer IT pada dasarnya merupakan pekerjaan yang diperbolehkan dalam syariat. Namun, ketika pekerjaan tersebut dilakukan pada perusahaan yang sebagian besar aktivitas usahanya berkaitan dengan pencetakan logo atau merek minuman beralkohol, maka persoalannya menjadi wilayah yang diperselisihkan oleh para ulama.

Menurut pendapat yang dinilai kuat dalam mazhab Syafi’iyyah, akad dan upah dari pekerjaan yang secara tidak langsung menjadi sarana menuju kemaksiatan tetap sah dan tidak otomatis menjadikan penghasilannya haram. Meskipun demikian, orang yang menjalankannya dapat berdosa karena turut berkontribusi dalam menyediakan sarana bagi terjadinya kemaksiatan. Oleh karena itu, meninggalkan pekerjaan semacam ini sejauh memungkinkan merupakan sikap yang lebih berhati-hati.

Sementara itu, berdasarkan pendapat dalam mazhab Hanafi dan sebagian pandangan ulama kontemporer, terdapat kelonggaran bagi seseorang untuk tetap bekerja pada sektor yang bercampur dengan aktivitas nonhalal apabila ia berada dalam kondisi kebutuhan atau keterpaksaan dan belum menemukan alternatif pekerjaan lain yang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya. Kelonggaran tersebut bersifat sementara, bukan alasan untuk berhenti mencari pekerjaan yang lebih jelas kehalalannya.

Adapun penghasilan yang telah diperoleh dari pekerjaan freelance sebelumnya dan telah digunakan untuk tabungan maupun pembangunan rumah, berdasarkan pendapat ulama yang menganggap akadnya tetap sah, tidak serta-merta berubah status menjadi harta haram. Terlebih lagi, profesi penanya adalah jasa IT yang pada dasarnya merupakan pekerjaan mubah dan bukan aktivitas yang secara langsung memproduksi, menjual, maupun mengantarkan khamar.

Adapun terkait tawaran untuk bekerja secara penuh waktu (full-time), menurut hemat kami persoalannya perlu dipertimbangkan secara lebih mendalam. Apabila status sebagai pekerja tetap justru membuat keterlibatan penanya semakin besar dalam menunjang aktivitas perusahaan yang mayoritas usahanya berkaitan dengan pencetakan merek minuman beralkohol, maka mengambil sikap lebih berhati-hati dengan tidak menerima tawaran tersebut dapat menjadi pilihan yang lebih baik. Terlebih apabila masih terdapat kesempatan untuk memperoleh pekerjaan lain yang lebih jauh dari unsur syubhat.

Perlu pula ditekankan bahwa kelonggaran yang diberikan oleh sebagian ulama dalam kondisi tertentu bukanlah ketentuan yang berlaku secara umum. Keringanan tersebut ditujukan bagi orang yang benar-benar mengalami kesulitan dan belum mempunyai sumber penghasilan lain yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, apabila terdapat alternatif pekerjaan yang lebih aman dari sisi syariat, maka berpindah kepada pekerjaan tersebut merupakan pilihan yang lebih utama.

Demikian penjelasan mengenai hukum bekerja sebagai programmer IT pada perusahaan yang mayoritas melayani pencetakan logo atau merek minuman keras, sekaligus mengenai status penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan tersebut.