Islam Mengajarkan Keadilan Sosial, Apa Kata Para Mufassir?

Islam Mengajarkan Keadilan Sosial, Apa Kata Para Mufassir?
Islam Mengajarkan Keadilan Sosial, Apa Kata Para Mufassir?

Kabarumat.co – Salah satu titik temu antara nilai-nilai Pancasila dan ajaran Islam dapat ditemukan dalam prinsip keadilan sosial. Al-Qur’an berulang kali menegaskan pentingnya berlaku adil dalam kehidupan. Fuad ‘Abdul Baqi, melalui al-Mu’jam al-Mufahras li Alfadzil Quran, bahkan mencatat terdapat sekitar 78 ayat yang berbicara mengenai keadilan dengan beragam istilah, antara lain al-‘adl, al-mizan, dan al-qisth. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan merupakan salah satu nilai yang mendapat perhatian besar dalam ajaran Islam.

Dalam konteks Indonesia, keadilan sosial semestinya menjadi landasan yang menjiwai berbagai aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Prinsip tersebut perlu hadir dalam bidang hukum, ekonomi, politik, budaya, hingga keamanan. Sebaliknya, ketika keadilan tidak ditegakkan secara semestinya, ketimpangan dapat semakin melebar dan berpotensi memicu konflik serta perpecahan di tengah masyarakat.

Islam hadir sebagai agama yang membawa kasih sayang bagi seluruh alam. Karena itu, keadilan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ajarannya. Sikap adil merupakan salah satu wujud nyata dari kasih sayang tersebut. Allah yang memiliki sifat al-Rahman dan al-Rahim tentu tidak mungkin menghendaki ketimpangan bagi hamba-hamba-Nya, apalagi memerintahkan manusia untuk berlaku zalim atau tidak adil. Oleh sebab itu, seruan untuk menegakkan keadilan berulang kali ditemukan dalam ayat-ayat Al-Qur’an.

Perintah untuk Berlaku Adil

Keadilan bukan sekadar nilai moral dalam Islam, tetapi juga merupakan perintah yang secara tegas ditujukan kepada manusia. Dalam Surat An-Nahl ayat 90, Allah SWT berfirman:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُ بِٱلْعَدْلِ وَٱلْإِحْسَٰنِ وَإِيتَآئِ ذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ وَٱلْبَغْىِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. Al-Nahl [16]: 90)

Seruan serupa juga terdapat dalam Surat An-Nisa’ ayat 58:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’ [4]: 58)

Kedua ayat tersebut memberikan gambaran mengenai prinsip yang semestinya menjadi pedoman manusia dalam berinteraksi dengan sesamanya. Allah tidak hanya memerintahkan manusia untuk berlaku adil, tetapi juga mendorong mereka untuk berbuat kebajikan, memberikan hak kepada yang berhak menerimanya, serta menjauhi berbagai bentuk kemungkaran dan permusuhan.

Dengan demikian, keadilan dalam Islam tidak berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari rangkaian akhlak sosial yang mengajarkan manusia untuk memperlakukan sesama secara benar, menjaga hak, menebarkan kebaikan, dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan orang lain.

Makna Adil Menurut Para Mufassir

Para mufassir memberikan sejumlah penjelasan mengenai makna al-‘adl atau keadilan. Salah satunya adalah Ibnu Katsir yang memahami keadilan sebagai sikap objektif, tidak memihak, serta menempatkan sesuatu secara seimbang. Dalam Tafsir Al-Qur’an al-‘Azhim, Ibnu Katsir menjelaskan:

يخبر تعالى أنه يأمر عباده بالعدل وهو القسط والموازنة ويندب إلى الإحسان

“Allah menginformasikan (melalui Surat An-Nahl ayat 90) tentang perintah-Nya kepada para hamba untuk berlaku adil, yakni bersikap tidak memihak dan berimbang, serta menganjurkan untuk berbuat kebajikan.”

Pemaknaan tersebut sejalan dengan pandangan Nurcholish Madjid dalam Satu Menit Pencerahan Nurcholish Madjid. Ia memandang keadilan sebagai sikap yang mengedepankan keseimbangan sekaligus kemampuan untuk mengambil posisi di tengah. Dalam pengertian yang lebih luas, sikap semacam ini dapat dikaitkan dengan prinsip moderasi, yakni kecenderungan untuk memilih jalan tengah dan menghindari sikap yang berlebihan atau ekstrem.

Dengan demikian, keadilan dalam perspektif para pemikir tersebut tidak hanya berarti memberikan hak kepada setiap orang, tetapi juga menuntut keseimbangan, objektivitas, dan kesediaan untuk tidak terjebak pada keberpihakan yang berlebihan.

Sementara itu, Ibnu ‘Asyur memberikan penekanan yang berbeda dalam memahami makna al-‘adl. Menurutnya, keadilan berarti memberikan hak kepada orang yang memang berhak menerimanya (i’tha’ul haqq ‘ala shahibihi). Pemahaman ini sekaligus menempatkan keadilan sebagai lawan dari kezaliman. Jika keadilan berarti memberikan sesuatu kepada pihak yang berhak, maka kezaliman adalah tindakan menempatkan sesuatu tidak pada tempat dan haknya.

Di antara beragam pengertian tersebut, pandangan Quraish Shihab dapat menjadi titik temu yang cukup komprehensif. Dalam Tafsir al-Mishbah, ia menjelaskan bahwa kata al-‘adl mengandung makna lurus dan sama. Seseorang disebut adil ketika ia berjalan pada jalan yang lurus serta menempatkan sesuatu berdasarkan ukuran dan porsinya. Dengan demikian, keadilan tidak selalu berarti memperlakukan semua hal secara sama rata, melainkan memberikan sesuatu secara proporsional, seimbang, dan tidak berat sebelah.

Keadilan Sosial dalam Al-Qur’an

Seruan Al-Qur’an mengenai keadilan sosial antara lain dapat ditemukan dalam Surat An-Nisa’ ayat 58, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Dalam Tafsir al-Tahrir wa al-Tanwir, Ibnu ‘Asyur menjelaskan bahwa seorang Muslim memiliki kewajiban untuk berlaku adil, baik terhadap dirinya sendiri maupun dalam hubungannya dengan pihak lain. Ia menjelaskan:

المسلم مأمور بالعدل في ذاته ومأمور بالعدل في المعاملة وهي معاملة مع خالقه بالإعتراف له بصفاته وبأداء حقوقه ومعاملة مع المخلوقات من أصول المعاشرة العائلة والمخالطة الإجتماعية وذلك في الأقوال والأفعال

“Seorang Muslim diperintahkan untuk berlaku adil terhadap dirinya sendiri dan dalam berinteraksi dengan pihak lain. Keadilan kepada Allah diwujudkan dengan mengakui sifat-sifat-Nya serta menunaikan hak-hak-Nya. Sementara kepada sesama makhluk, keadilan diwujudkan melalui hubungan yang baik dalam keluarga maupun kehidupan sosial, baik dalam ucapan maupun perbuatan.”

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa keadilan dalam Islam memiliki dua dimensi. Pertama, dimensi vertikal, yakni hubungan manusia dengan Allah. Kedua, dimensi horizontal, yaitu hubungan manusia dengan sesama makhluk. Pada dimensi horizontal inilah prinsip keadilan sosial mendapatkan landasan yang kuat.

Ibnu ‘Asyur mengaitkan prinsip tersebut dengan sejumlah ayat Al-Qur’an. Surat Al-Baqarah ayat 195 menjadi salah satu dasar mengenai keadilan terhadap diri sendiri. Sementara Surat Al-An’am ayat 152 berkaitan dengan kewajiban berlaku adil dalam bertutur kepada sesama manusia. Adapun Surat An-Nisa’ ayat 58 menjadi landasan penting mengenai keadilan dalam menjalankan amanah dan menetapkan hukum di antara manusia.

Dari sini terlihat adanya keterkaitan yang kuat antara prinsip keadilan sosial dalam Pancasila, khususnya sila kelima, dengan nilai-nilai yang diajarkan Islam. Al-Qur’an tidak hanya berbicara tentang keadilan dalam hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga memberikan perhatian besar terhadap bagaimana manusia memperlakukan sesamanya secara adil.

Karena itu, nilai keadilan sosial yang menjadi salah satu fondasi kehidupan berbangsa di Indonesia memiliki titik temu yang kuat dengan ajaran Islam. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, memuat nilai-nilai yang selaras dengan prinsip universal yang diajarkan Islam. Maka, anggapan bahwa Pancasila bertentangan dengan ajaran Islam perlu dikaji kembali secara lebih objektif. Justru, menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, termasuk keadilan sosial, dapat menjadi bagian dari upaya merawat kehidupan berbangsa yang sejalan dengan nilai-nilai luhur Islam.