Data DNA Diperjualbelikan, Apa Hukumnya? Simak Hasil Muktamar Ke-35 NU

Data DNA Diperjualbelikan, Apa Hukumnya? Simak Hasil Muktamar Ke-35 NU
Data DNA Diperjualbelikan, Apa Hukumnya? Simak Hasil Muktamar Ke-35 NU

Kabarumat.co – Kemajuan teknologi di bidang kesehatan memungkinkan manusia mengenali informasi biologis dalam tubuhnya secara semakin mendalam. Saat ini, hanya dengan menggunakan sampel air liur atau setetes darah, laboratorium dapat menganalisis DNA (Deoxyribonucleic Acid) atau Asam Deoksiribonukleat, yakni materi genetik yang menjadi cetak biru biologis setiap individu.

DNA menyimpan beragam informasi yang bersifat sangat pribadi dan sensitif. Informasi tersebut antara lain berkaitan dengan garis keturunan, karakteristik fisik, hingga kemungkinan seseorang mengalami penyakit tertentu di masa mendatang. Persoalan kemudian muncul ketika informasi yang begitu personal tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan medis, tetapi juga disimpan, diolah, dan digunakan untuk berbagai kepentingan lainnya.

Dalam kondisi tersebut, data yang seharusnya berada dalam ranah privat seseorang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak lain untuk berbagai tujuan, mulai dari penelitian dan pengembangan obat hingga kepentingan bisnis. Bahkan, data genetik dapat diposisikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan demi memperoleh keuntungan komersial.

Pentingnya perlindungan terhadap data semacam ini juga telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam Bab III Pasal 4, data genetik secara tegas dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik sehingga penggunaannya wajib mendapatkan perlindungan.

Dari persoalan tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah data DNA yang diperoleh dari tubuh seseorang dapat dianggap sebagai hak milik pribadi yang sah sehingga boleh dikomersialkan? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak pembahasan berikut.

Hukum Komersialisasi Data DNA

Persoalan mengenai komersialisasi data DNA ternyata telah dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah pada Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Dalam forum tersebut, para peserta membahas status hukum komersialisasi data DNA serta menetapkan keputusan sebagai berikut:

Berdasarkan keputusan tersebut, data DNA yang diperoleh dari tubuh seseorang termasuk bagian dari hak privasi pemiliknya. Karena itu, data tersebut tidak boleh dikomersialkan oleh pihak lain tanpa adanya izin dari pemilik DNA.

Namun, komersialisasi data DNA dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari pemiliknya. Baik pemilik data maupun korporasi yang telah memperoleh izin diperbolehkan mendapatkan keuntungan melalui skema iwadl fi muqabalah al-idzni, yaitu pemberian imbalan sebagai kompensasi atas izin yang diberikan. Meski demikian, pemanfaatan data DNA tersebut tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak boleh disalahgunakan.

Dengan demikian, keputusan tersebut menegaskan bahwa pihak lain tidak dapat secara sepihak mengambil manfaat ekonomi dari data genetik seseorang. Hal ini karena data DNA merupakan informasi yang bersifat pribadi dan berada dalam hak serta penguasaan pemiliknya.

Pandangan tersebut antara lain didasarkan pada penjelasan Syekh Muhammad Ali bin Allan asy-Syafi’i. Ia menerangkan bahwa menyebarluaskan sesuatu yang bersifat privasi pada dasarnya termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian ataupun menyakiti orang yang bersangkutan.

Dalam Al-Futuhat ar-Rabbaniyyah ‘alal Adzkar an-Nawawiyyah, Syekh Muhammad Ali bin Allan asy-Syafi’i menjelaskan:

فصل: ومما يُنهى عنه إفشاءُ السرِّ، والأحاديث فيه كثيرة، وهو حرام إذا كان فيه ضرر أو إيذاء. قوله: ضرر، أي في النفس أو المال أو غيرهما. قوله: أو إيذاء، أي يتأذى بإشاعة ذلك وإن لم يحصل منه ضرر

Artinya:

“Pasal: Termasuk sesuatu yang dilarang adalah menyebarkan privasi. Hadits-hadits mengenai hal ini cukup banyak. Hukumnya haram apabila di dalamnya terdapat bahaya atau menyakiti. Perkataannya: ‘bahaya’, yaitu bahaya terhadap jiwa, harta, atau lainnya. Perkataannya: ‘atau menyakiti’, yaitu orang tersebut merasa tersakiti dengan tersebarnya hal itu meskipun tidak menimbulkan bahaya.”

(Al-Futuhat ar-Rabbaniyyah ‘alal Adzkar an-Nawawiyyah, Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2014 M, jilid VII, halaman 93).

Penjelasan yang lebih khusus mengenai persoalan ini disampaikan oleh Syekh Nadhir Muhammad Iyadh melalui Darul Ifta al-Mishriyyah. Menurutnya, seorang programmer tidak diperbolehkan menjual data yang berisi informasi pribadi maupun data biometrik kepada pihak lain dengan imbalan materi apabila tidak memperoleh persetujuan dari pemilik data.

Ia juga menjelaskan bahwa izin yang diberikan seseorang untuk menggunakan data pribadinya tidak serta-merta membuat data tersebut beralih menjadi hak milik pihak yang mengelolanya. Persetujuan itu pada dasarnya hanya memberikan kewenangan untuk menggunakan data sesuai dengan tujuan yang telah disepakati. Karena itu, ketika data digunakan untuk kepentingan lain di luar kesepakatan, terlebih jika diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak pemilik data.

(Nadhir Iyadh, Darul Ifta al-Mishriyyah, Nomor Fatwa: 8900, 3 Maret 2026).

Dengan demikian, data DNA seseorang yang berada dalam pengelolaan pihak tertentu tidak otomatis menjadi milik pihak tersebut. Pemilik data tetap memiliki hak atas informasi tersebut, sedangkan izin yang diberikan hanya mencakup penggunaan sesuai tujuan yang telah disetujui. Oleh karena itu, menjadikan data DNA sebagai komoditas dan memperjualbelikannya tanpa persetujuan pemilik tidak diperbolehkan.

Boleh Jika Mendapat Izin

Meski demikian, larangan tersebut bukan berarti komersialisasi data DNA selalu haram dalam setiap keadaan. Apabila pemilik data memberikan izin, pemanfaatan data secara komersial dapat diperbolehkan. Baik dilakukan oleh pemilik data sendiri maupun oleh korporasi yang telah memperoleh persetujuan, mekanismenya dapat menggunakan skema iwadl fi muqabalah al-idzni, yaitu pemberian kompensasi sebagai imbalan atas izin yang diberikan. Syaratnya, data tersebut tidak disalahgunakan dan penggunaannya tetap berada dalam batas yang telah disepakati.

Konsep iwadl fi muqabalah al-idzni dapat dipahami melalui pembahasan akad dalam literatur fikih. Salah satu ilustrasinya adalah praktik seseorang yang memperoleh izin untuk menggunakan kamar mandi dengan memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi. Misalnya, pemilik kamar mandi mengatakan, “Aku mengizinkanmu masuk kamar mandi dengan membayar satu dirham,” kemudian orang tersebut menerima izin tersebut. Uang satu dirham yang diberikan bukan merupakan harga atas kamar mandi, melainkan kompensasi atas izin yang diberikan oleh pemiliknya.

Penjelasan mengenai hal tersebut disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj. Ia menuturkan:

قَوْلُهُ: نَعَمْ يَجُوزُ دُخُولُ الْحَمَّامِ بِأُجْرَةٍ إجْمَاعًا إلَخْ… وَلَعَلَّ مِنْ صُوَرِهَا أَذِنْت لَك فِي دُخُولِ الْحَمَّامِ بِدِرْهَمٍ فَيَقْبَلُ أَوْ ائْذَنْ لِي فِي دُخُولِ الْحَمَّامِ بِدِرْهَمٍ فَيَقُولُ أَذِنْت فَلْيُتَأَمَّلْ

Artinya:

“Perkataannya: Ya, boleh masuk kamar mandi dengan membayar upah menurut kesepakatan ulama…. Barangkali di antara contohnya adalah: ‘Aku mengizinkanmu masuk kamar mandi dengan membayar satu dirham,’ lalu ia menerimanya. Atau: ‘Izinkan aku masuk kamar mandi dengan membayar satu dirham,’ kemudian ia berkata, ‘Aku mengizinkan,’ maka hendaknya diperhatikan.”

(Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, Beirut: Darul Ihya at-Turats, tanpa tahun, jilid VI, halaman 42).

Model akad tersebut kemudian dapat dianalogikan dalam persoalan pemanfaatan dan komersialisasi data DNA. Sebagaimana seseorang dapat memperoleh izin masuk kamar mandi dengan memberikan kompensasi tertentu, pemilik data DNA juga dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan datanya dengan imbalan yang telah disepakati bersama.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa data DNA yang berasal dari tubuh seseorang merupakan bagian dari privasi dan hak pemiliknya. Karena itu, pihak lain tidak diperbolehkan menggunakan ataupun mengomersialkannya secara sepihak tanpa memperoleh izin dari pemilik data.

Sebaliknya, apabila pemilik data memberikan persetujuan, pemanfaatan DNA untuk kepentingan komersial dapat diperbolehkan melalui skema iwadl fi muqabalah al-idzni, yakni pemberian kompensasi sebagai imbalan atas izin penggunaan data. Pemanfaatan tersebut tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab, tidak disalahgunakan, dan sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.

Wallahu a’lam bisshawab.