Kabarumat.co – Dalam beberapa waktu terakhir, jagat media sosial kembali dihebohkan oleh sebuah kasus yang menyita perhatian publik. Peristiwa tersebut bermula dari tindakan merekam seseorang secara diam-diam, namun kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pemerasan.
Kasus ini melibatkan seorang kreator konten yang merekam seorang perempuan di ruang publik menggunakan kamera tersembunyi yang dipasang pada kacamatanya. Tanpa sepengetahuan maupun persetujuan perempuan tersebut, rekaman itu kemudian diunggah ke media sosial dan menjadi konsumsi publik.
Setelah video tersebut viral, perempuan yang menjadi objek rekaman mengajukan permintaan agar konten itu dihapus (takedown) karena merasa dirugikan. Namun, bukannya segera menghapus unggahan dan menyampaikan permintaan maaf, kreator konten tersebut justru diduga meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk menghapus video itu. Dugaan adanya unsur pemerasan inilah yang kemudian memicu kecaman luas dari masyarakat.
Lantas, bagaimana hukum Islam memandang tindakan seperti ini? Apakah merekam dan menyebarluaskan video seseorang tanpa izin dapat dibenarkan menurut syariat? Dan bagaimana ketentuan fiqih mengenai tindakan meminta imbalan uang sebagai syarat untuk menghapus konten yang merugikan orang lain?
Pada kesempatan ini, penulis akan mengulas persoalan tersebut dengan membaginya ke dalam dua aspek utama yang perlu dibahas secara terpisah. Pertama, hukum merekam atau mengambil gambar seseorang tanpa izin, lalu mengunggahnya ke media sosial. Kedua, hukum memanfaatkan rekaman tersebut sebagai alat untuk meminta sejumlah uang atau melakukan pemerasan. Agar pembahasan tersusun secara sistematis, pembahasan akan diawali dari aspek yang pertama.
Hukum Merekam Orang Tanpa Izin untuk Konten
Persoalan mengambil foto atau merekam video seseorang tanpa persetujuan sebenarnya bukan isu baru dalam kajian hukum Islam. Masalah ini pernah dibahas dalam Muktamar NU ke-23 yang diselenggarakan di Surabaya pada tahun 1971. Dalam forum tersebut diputuskan bahwa mengambil foto orang lain tanpa izin dari pihak yang bersangkutan hukumnya haram, karena tindakan itu berpotensi melukai perasaan dan menyakiti hati orang yang menjadi objek foto. (Lihat Ahkamul Fuqaha; Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Surabaya: Khalista, 2011, hlm. 352–353).
Dalam literatur fiqih klasik, tindakan mengambil foto atau merekam seseorang tanpa persetujuannya dapat dikategorikan sebagai bentuk ghasab (perampasan hak). Secara bahasa, ghasab berarti menguasai atau mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain dengan cara yang zalim atau tanpa hak.
Dalam terminologi fiqih, ghasab tidak hanya dimaknai sebagai mengambil barang milik orang lain secara paksa, tetapi lebih luas lagi, yaitu menguasai hak orang lain tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Karena itu, objek ghasab tidak terbatas pada harta benda, melainkan juga mencakup berbagai hak yang melekat pada seseorang, termasuk hak atas kehormatan, privasi, dan kepentingan pribadinya.
Bahkan, para ulama menempatkan ghasab sebagai salah satu dosa besar, meskipun nilai barang atau hak yang dirampas tidak mencapai batas minimal yang mengharuskan hukuman potong tangan sebagaimana dalam kasus pencurian (sariqah).
Syekh Muhammad Zuhri al-Ghamrawi menjelaskan:
الغَصْبُ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا، وَشَرْعًا الاِسْتِيلاَءُ عَلىَ حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا، أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ. وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ… وَالْغَصْبُ مِنَ الْكَبَائِرِ وَإِنْ لَمْ يَبْلُغِ الْمَغْصُوبُ نِصَابَ سَرِقَةٍ
Artinya, “Ghasab secara bahasa berarti mengambil sesuatu secara zalim. Adapun menurut syariat, ghasab adalah menguasai hak orang lain secara sewenang-wenang atau tanpa hak. Yang dimaksud ‘hak’ di sini meliputi harta maupun selain harta. Ghasab termasuk dosa besar meskipun objek yang dirampas tidak mencapai nisab pencurian.” (As-Sirajul Wahhaj ‘ala Matnil Minhaj, Beirut: Darul Ma’rifah, hlm. 266).
Hukum Merekam Tanpa Izin
Adapun mengenai fotografi atau perekaman gambar, pada dasarnya mayoritas ulama membolehkannya. Demikian pula memasang foto di rumah atau tempat lainnya tidak dipandang terlarang selama tidak mengandung unsur yang diharamkan.
Namun, kebolehan tersebut bukan berarti tanpa batas. Pengambilan dan penyebaran gambar tetap harus memperhatikan ketentuan syariat, yakni tidak menjadi sarana timbulnya fitnah, tidak membuka aurat, serta tidak melanggar hak dan privasi orang lain.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Syekh Wahbah az-Zuhaili:
أَمَّا التَّصْوِيرُ الشَّمْسِيُّ أَوِ الْخَيَالِيُّ فَهَذَا جَائِزٌ، وَلَا مَانِعَ مِنْ تَعْلِيقِ الصُّوَرِ الْخَيَالِيَّةِ فِي الْمَنَازِلِ وَغَيْرِهَا، إِذَا لَمْ تَكُنْ دَاعِيَةً لِلْفِتْنَةِ
Artinya, “Fotografi atau gambar visual hukumnya boleh. Tidak ada larangan memasangnya di rumah ataupun tempat lainnya selama tidak menjadi sebab munculnya fitnah.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Damaskus: Darul Fikr, jilid IV, hlm. 224).
Berdasarkan uraian tersebut, merekam seseorang menggunakan kamera tersembunyi tanpa sepengetahuan dan persetujuannya tidak dapat dibenarkan menurut fiqih. Selain merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak orang lain (ghasab), tindakan itu juga berpotensi menimbulkan fitnah serta mengabaikan hak privasi yang wajib dihormati.
Pemerasan Melalui Rekaman
Persoalan dalam kasus ini tidak berhenti pada pengambilan gambar tanpa izin. Permasalahan menjadi lebih serius ketika rekaman tersebut dijadikan alat untuk memperoleh keuntungan dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat agar video dihapus dari media sosial.
Dalam perspektif Islam, tindakan seperti ini termasuk mengambil harta orang lain dengan cara yang batil. Al-Qur’an secara tegas melarang segala bentuk perolehan harta yang tidak dibenarkan syariat, serta memberikan ancaman yang berat bagi pelakunya.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ…
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali melalui perdagangan yang dilakukan atas dasar saling ridha di antara kamu… Barang siapa melakukannya dengan melampaui batas dan berbuat zalim, maka kelak Kami akan memasukkannya ke dalam neraka.” (QS. An-Nisa’: 29–30).
Para mufasir menjelaskan bahwa frasa bil-bathil mencakup seluruh cara memperoleh harta yang tidak dibenarkan syariat. Bentuknya sangat beragam, mulai dari perampasan, pencurian, penipuan, pengkhianatan, kecurangan, hingga pemerasan.
Imam Ibnu Ajibah menjelaskan:
قوله: بالباطل، أي: بغير حقّ شرعي؛ إما بغير حق أصلاً كالغضْب والسرقة والخيانة والخَدْع والتطفيف والغش وغير ذلك…
Artinya, “Yang dimaksud dengan ‘cara yang batil’ ialah memperoleh harta tanpa hak yang dibenarkan syariat, baik sama sekali tanpa hak seperti ghasab, pencurian, pengkhianatan, penipuan, kecurangan, maupun melalui sebab yang tampak benar tetapi sebenarnya dilarang syariat seperti sihir, perdukunan, perjudian, suap, riba, dan lainnya.” (Al-Bahrul Madid fi Tafsiril Qur’anil Majid, Beirut: Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, 2002, jilid I, hlm. 238).
Dengan demikian, meminta sejumlah uang agar bersedia menghapus rekaman yang sejak awal diperoleh tanpa izin merupakan bentuk pemerasan yang diharamkan. Harta yang diperoleh melalui cara demikian termasuk harta yang batil sehingga tidak halal dimiliki maupun dimanfaatkan.
Tinjauan Hukum Positif di Indonesia
Selain bertentangan dengan syariat, tindakan merekam seseorang tanpa izin lalu menyebarkannya ke media sosial juga berpotensi melanggar hukum positif di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menegaskan bahwa pemrosesan dan penyebarluasan data pribadi pada prinsipnya memerlukan persetujuan dari subjek data. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (1), yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Di samping itu, apabila pelaku meminta sejumlah uang dengan ancaman tidak akan menghapus konten yang merugikan korban, perbuatan tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa merekam dan menyebarluaskan gambar atau video seseorang tanpa persetujuannya, terlebih lagi menjadikannya sebagai alat untuk meminta sejumlah uang, merupakan pelanggaran yang berlapis.
Dalam perspektif fiqih, tindakan tersebut mengandung unsur ghasab karena melanggar hak orang lain, sekaligus termasuk mengambil harta dengan cara yang batil apabila digunakan sebagai sarana pemerasan. Kedua perbuatan tersebut merupakan dosa besar yang dilarang secara tegas dalam syariat.
Sementara itu, menurut hukum positif Indonesia, perbuatan tersebut juga dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta ketentuan pidana mengenai pemerasan dalam KUHP.
Karena itu, etika bermedia sosial harus dibangun di atas penghormatan terhadap hak privasi setiap orang. Konten digital tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak orang lain ataupun dijadikan alat mencari keuntungan melalui cara-cara yang bertentangan dengan syariat maupun hukum negara. Wallahu a’lam bishawab.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !