Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Kajian Hadits: Waspadai Candaan yang Mengundang Murka Allah

Kajian Hadits: Waspadai Candaan yang Mengundang Murka Allah
Kajian Hadits: Waspadai Candaan yang Mengundang Murka Allah

Kabarumat.co – Masa kanak-kanak identik dengan aktivitas bermain dan saling bercanda. Salah satu bentuk candaan yang sering terjadi adalah menyembunyikan barang milik teman hingga pemiliknya merasa bingung, cemas, khawatir, bahkan menangis. Setelah beberapa waktu, barang tersebut dikembalikan atau diberi tahu keberadaannya. Dewasa ini, tindakan seperti itu lebih dikenal dengan istilah prank. Perilaku tersebut tidak hanya dilakukan oleh anak-anak, tetapi juga kerap dilakukan oleh remaja hingga orang dewasa. Barang yang dijadikan sasaran biasanya berupa sandal, sepatu, kunci kendaraan, atau benda pribadi lainnya milik teman.

Meskipun dilakukan hanya sebagai gurauan, tanpa maksud mencuri atau merusak, menyembunyikan barang milik orang lain tetap tidak dibenarkan dalam syariat Islam. Sebab, tidak semua bentuk candaan diperbolehkan, terutama jika menyebabkan orang lain merasa takut, cemas, atau kehilangan. Oleh karena itu, orang tua perlu menanamkan kepada anak-anak tentang batasan-batasan bercanda sesuai ajaran Islam. Demikian pula remaja dan orang dewasa, tidak semestinya menganggap candaan semacam ini sebagai hal yang wajar. Walaupun terlihat sepele, menyembunyikan barang milik orang lain dapat menimbulkan keresahan dan termasuk perbuatan yang dilarang.

Larangan tersebut ditegaskan dalam sejumlah hadis Rasulullah saw. Di antaranya sabda beliau:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُرَوِّعَنَّ مُسْلِمًا

Artinya, “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah sekali-kali ia menakut-nakuti seorang Muslim.” (HR. ath-Thabrani).

Dalam riwayat lain Rasulullah saw. bersabda:

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

Artinya, “Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim lainnya.” (HR. Abu Dawud).

Adapun larangan yang secara khusus berkaitan dengan mengambil atau menyembunyikan barang milik orang lain untuk dijadikan bahan candaan terdapat dalam sabda Nabi saw.:

لَا يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لَاعِبًا وَلَا جَادًّا

Artinya, “Janganlah salah seorang di antara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik untuk bercanda maupun dengan sungguh-sungguh.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Dalam Faidhul Qadir, Syekh Zainuddin al-Munawi menjelaskan bahwa hadis pertama muncul setelah seorang Arab Badui yang selesai salat bersama Rasulullah saw. mendapati wadah miliknya disembunyikan oleh sebagian jamaah. Ketika ia kebingungan mencarinya dan beberapa orang justru menertawakannya, Rasulullah saw. kemudian menyampaikan larangan menakut-nakuti sesama Muslim. Menurut al-Munawi, kandungan hadis tersebut bersifat umum. Walaupun redaksinya menyebut “Muslim”, larangan menimbulkan rasa takut berlaku terhadap siapa pun. Bahkan, sebagian ulama memasukkan perbuatan tersebut ke dalam kategori dosa besar karena mengandung unsur menyakiti orang lain.

Saat menjelaskan hadis kedua, al-Munawi menerangkan bahwa yang dimaksud dengan yurawwi‘a ialah menimbulkan rasa takut, meskipun hanya sebagai lelucon. Contohnya mengacungkan senjata atau benda tajam, memperlihatkan ular, ataupun mengambil barang milik seseorang sehingga ia panik karena merasa kehilangannya. Semua tindakan tersebut dilarang karena dapat menimbulkan bahaya dan menyakiti orang lain. Beliau juga mengaitkannya dengan sabda Nabi bahwa seorang Muslim sejati adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya.

Latar belakang hadis kedua juga menunjukkan pesan yang sama. Dalam sebuah perjalanan, salah seorang sahabat tertidur sambil membawa seutas tali. Sahabat lainnya kemudian mengambil tali tersebut sehingga ia terbangun dalam keadaan terkejut. Menyaksikan kejadian itu, Rasulullah saw. melarang perbuatan yang membuat orang lain ketakutan, sekalipun dimaksudkan sebagai candaan.

Sementara itu, Imam Ibnu Hajar al-Haitami ketika mensyarah hadis ketiga menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh mengambil barang milik saudaranya hanya untuk membuatnya jengkel. Walaupun tidak diniatkan sebagai pencurian dan dilakukan sekadar bercanda, perbuatan tersebut tetap merupakan tindakan yang sengaja menimbulkan rasa takut dan menyakiti hati pemilik barang.

Berdasarkan penjelasan hadis-hadis tersebut, dapat dipahami bahwa Islam melarang candaan yang dilakukan dengan mengambil atau menyembunyikan barang milik orang lain. Sekalipun pelaku berniat mengembalikannya, tindakan itu tetap dapat memicu kecemasan, ketakutan, sakit hati, bahkan trauma. Karena itu, orang tua perlu mengajarkan kepada anak-anak bahwa menyembunyikan barang teman bukanlah bentuk permainan yang dibenarkan. Demikian pula remaja dan orang dewasa hendaknya tidak menormalisasi praktik semacam ini. Islam membolehkan bercanda, tetapi tidak dengan cara yang merugikan, menakut-nakuti, atau menyakiti orang lain.