Kabarumat.co – Ternyata masih ada yang memandang Al-Qur’an sebagai kitab yang mengajarkan kekerasan dan intoleransi. Pandangan semacam ini, barangkali, muncul karena ayat-ayat tertentu dibaca secara harfiah tanpa memperhatikan konteks dan keterkaitan antarbagiannya. Salah satu ayat yang kerap dijadikan bahan pembicaraan adalah QS. al-Baqarah ayat 190, yang berbicara tentang perintah memerangi pihak yang memerangi kaum Muslimin.
Namun, perintah tersebut tidak berdiri sendiri. Al-Qur’an sekaligus memberikan batasan yang tegas dalam peperangan melalui firman-Nya, “وَلَا تَعْتَدُوا”, yang berarti, “Janganlah kamu melampaui batas.”
Allah berfirman:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. al-Baqarah [2]: 190)
Dua bagian ayat tersebut tidak semestinya dipisahkan. Di satu sisi, terdapat perintah untuk melakukan perlawanan terhadap pihak yang memerangi. Namun, di sisi lain, terdapat batasan yang jelas agar perlawanan tersebut tidak berubah menjadi tindakan melampaui batas. Dengan demikian, ayat ini tidak hanya berbicara tentang legitimasi melakukan perlawanan, tetapi sekaligus menetapkan rambu-rambu agar perlawanan itu tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Persoalannya, dalil terkadang dibaca secara sepotong-sepotong, terutama ketika seseorang telah memiliki kepentingan atau maksud tertentu. Ayat yang semestinya dipahami secara utuh justru dapat dipilih sebagian untuk mendukung kehendak yang sudah ditentukan sebelumnya. Dalam konteks ayat-ayat perang, cara membaca semacam ini dapat menimbulkan pemahaman yang keliru dan berpotensi melahirkan kekacauan apabila batasan, konteks, dan kelanjutan pesan ayat diabaikan.
Karena itu, memahami Al-Qur’an tidak cukup hanya dengan mengambil satu potongan kalimat lalu melepaskannya dari keseluruhan ayat. Cara kerja dalil menuntut pembacaan yang utuh: memperhatikan teks, konteks, batasan, serta hubungan antara satu bagian ayat dengan bagian lainnya.
Perintah Memerangi dan Batasan dalam Peperangan
Al-Ṭabarī meriwayatkan penjelasan Mujāhid mengenai firman Allah, “وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ”. Menurut Mujāhid, ayat tersebut merupakan perintah kepada para sahabat Nabi ﷺ untuk memerangi orang-orang kafir. Penjelasan ini menegaskan bahwa ayat tersebut memang memuat perintah untuk melakukan qitāl atau peperangan.
Akan tetapi, perintah tersebut tidak berhenti pada kalimat itu. Setelah menyebutkan pihak yang menjadi sasaran peperangan, ayat tersebut langsung dilanjutkan dengan firman Allah, “وَلَا تَعْتَدُوا”, yang berarti, “Janganlah kamu melampaui batas.” Larangan ini menjadi batas penting agar perintah sebelumnya tidak dipahami secara bebas tanpa kendali. Perintah untuk memerangi tidak serta-merta berarti setiap orang yang berada di pihak lawan dapat dijadikan sasaran.
Penjelasan Ibn ‘Abbās yang diriwayatkan oleh al-Ṭabarī semakin memperjelas batas tersebut. Ia menerangkan bahwa perempuan, anak-anak, orang lanjut usia, serta orang-orang yang menyerahkan diri dan tidak melakukan perlawanan tidak boleh dibunuh. Apabila mereka tetap dibunuh, tindakan tersebut termasuk i‘tidā’, yakni perbuatan yang telah melampaui batas yang ditetapkan Allah.
Dari sini tampak pentingnya membaca ayat secara utuh. Kata “perangilah” tidak berdiri sendiri. Perintah tersebut langsung disertai penjelasan mengenai siapa yang diperangi dan sekaligus diikuti larangan untuk melampaui batas. Dengan demikian, memahami hanya bagian perintahnya tanpa memperhatikan batasan yang menyertainya akan menghasilkan pemahaman yang tidak lengkap.
Al-Ṭabarī juga memberikan perhatian pada persoalan apakah larangan tersebut masih berlaku sebagai bagian dari ketentuan ayat atau telah mengalami nasakh (penghapusan hukum). Dalam pembahasannya, ia memandang pendapat yang mempertahankan larangan tersebut sebagai bagian dari hukum ayat memiliki dasar yang lebih kuat daripada anggapan bahwa seluruh ketentuan itu telah dihapus. Menurutnya, klaim tentang nasakh tidak cukup dibangun atas dugaan semata, tetapi membutuhkan bukti yang memadai.
Perdebatan mengenai ayat ini memang tidak sederhana. Al-Ṭabarī mencatat adanya ulama yang memahami ayat tersebut sebagai ketentuan awal dalam persoalan peperangan, kemudian berpendapat bahwa ketentuan itu telah mengalami nasakh. Di sisi lain, terdapat pula ulama yang berpendapat bahwa larangan membunuh perempuan dan anak-anak tetap berlaku.
Perbedaan pendapat tersebut justru memperlihatkan bahwa memahami Al-Qur’an tidak cukup dilakukan dengan mengambil satu kesimpulan secara cepat dari satu potongan ayat. Diperlukan pengetahuan mengenai cara para ulama membaca dan mengkaji sebuah dalil. Mereka tidak hanya memperhatikan teks ayat, tetapi juga melihat keterkaitannya dengan ayat-ayat lain, riwayat para sahabat, konteks turunnya ayat, persoalan nasakh, serta berbagai aspek lain yang berkaitan dengan penafsiran.
Dengan demikian, cara kerja dalil tidak sesederhana mengambil satu kalimat lalu menjadikannya sebagai kesimpulan. Sebuah ayat perlu dibaca dalam keseluruhan struktur maknanya agar perintah, batasan, dan tujuan yang terkandung di dalamnya dapat dipahami secara proporsional.
Ushul Fikih dan Cara Kerja Dalil
Pembahasan mengenai ayat perang pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan ilmu tafsir, tetapi juga bersinggungan erat dengan ushul fikih. Sebuah lafaz dalam Al-Qur’an tidak dapat begitu saja dipindahkan dari teks menjadi sebuah kesimpulan hukum. Di antara teks dan kesimpulan tersebut terdapat proses penalaran yang harus memperhatikan konteks, cakupan makna, batasan, serta hubungan dengan dalil-dalil lainnya.
Hal ini akan semakin terlihat ketika QS. al-Baqarah ayat 190 dibaca bersama QS. al-Fatḥ ayat 25. Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa di Makkah terdapat laki-laki dan perempuan beriman yang keberadaannya belum diketahui oleh kaum Muslimin. Kondisi ini menunjukkan bahwa peperangan tidak dapat dipahami secara sederhana hanya dengan membedakan antara pihak “kita” dan “mereka”. Tanpa pengetahuan mengenai keadaan yang sebenarnya, peperangan bahkan dapat menyebabkan terbunuhnya orang-orang beriman yang tidak diketahui keberadaannya.
Allah berfirman:
وَلَوْلَا رِجَالٌ مُؤْمِنُونَ وَنِسَاءٌ مُؤْمِنَاتٌ لَمْ تَعْلَمُوهُمْ أَنْ تَطَئُوهُمْ فَتُصِيبَكُمْ مِنْهُمْ مَعَرَّةٌ بِغَيْرِ عِلْمٍ
“Sekiranya tidak ada laki-laki dan perempuan yang beriman yang tidak kamu ketahui, sehingga tanpa kamu sadari kamu akan menginjak-injak mereka dan akibatnya kamu akan ditimpa kesulitan karena mereka…” (QS. al-Fatḥ [48]: 25)
Ayat tersebut memperlihatkan bahwa persoalan peperangan tidak sesederhana pembagian antara “kita” dan “mereka”. Di dalam suatu kelompok yang secara lahiriah tampak sebagai pihak lawan, bisa saja terdapat orang-orang yang memiliki kondisi dan kedudukan berbeda. Apa yang tampak sederhana pada pandangan pertama ternyata dapat menyimpan persoalan yang jauh lebih kompleks ketika ditelusuri secara mendalam.
Karena itu, sebuah dalil perlu dibaca berdasarkan keseluruhan struktur maknanya. Perintah dan larangan tidak dapat dipahami secara terpisah dari konteksnya. Demikian pula pengecualian, batasan, serta hubungan sebuah dalil dengan dalil lainnya dapat memengaruhi kesimpulan yang dihasilkan.
Pada titik inilah ushul fikih menjadi penting. Ilmu ini tidak sekadar membahas bagaimana menemukan atau mengidentifikasi dalil, tetapi juga memberikan perangkat untuk memahami bagaimana sebuah dalil bekerja. Ushul fikih membantu menjelaskan bagaimana suatu lafaz dipahami, bagaimana konteks diperhitungkan, serta bagaimana hubungan antara satu dalil dan dalil lainnya ditentukan.
Dengan demikian, memahami dalil bukan sekadar membaca teks dan mengambil makna yang paling tampak di permukaan. Ada proses metodologis yang harus dilalui agar sebuah kesimpulan tidak lahir dari pembacaan yang parsial. Dalam kerangka inilah ushul fikih berperan sebagai salah satu perangkat penting untuk menjaga agar pemahaman terhadap dalil tetap berada dalam batas-batas makna yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan semacam ini sesungguhnya tidak hanya ditemukan dalam pembahasan ayat-ayat tentang peperangan. Dalam berbagai persoalan fikih, sebuah perintah dapat memiliki batasan ketika dibaca bersama dalil yang lain. Begitu pula sebuah larangan bisa memiliki cakupan tertentu setelah memperhatikan konteks, petunjuk, dan dalil-dalil yang berkaitan dengannya.
Karena itu, persoalan utama dalam memahami dalil bukan semata-mata tentang apakah seseorang memiliki ayat Al-Qur’an atau hadis sebagai dasar argumentasinya. Yang jauh lebih penting adalah apakah ia memahami bagaimana dalil tersebut bekerja. Sebab, teks yang benar tidak selalu melahirkan kesimpulan yang benar apabila dipahami dengan metode yang keliru. Kesalahan bukan selalu terletak pada dalilnya, tetapi bisa muncul dari cara seseorang membaca dan menarik kesimpulan darinya.
QS. al-Baqarah ayat 190 memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai hal tersebut. Al-Qur’an memang memuat perintah untuk melakukan peperangan dalam konteks tertentu, tetapi pada saat yang sama memberikan larangan untuk melampaui batas. Kedua bagian ini merupakan satu kesatuan yang tidak semestinya dipisahkan.
Membaca perintah peperangan sambil mengabaikan larangan melampaui batas berarti mengambil sebagian pesan ayat dan meninggalkan bagian lainnya. Sebaliknya, memahami ayat secara utuh berarti melihat bagaimana perintah, batasan, konteks, dan petunjuk yang menyertainya bekerja secara bersamaan dalam membentuk makna dan kesimpulan hukum.


























Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !