Kabarumat.co – Kemajuan teknologi digital telah memunculkan beragam jenis aset baru yang sebelumnya belum dikenal dalam praktik muamalah pada masa klasik. Salah satu bentuknya adalah aset kripto, yakni aset berbasis digital yang memungkinkan penyimpanan dan pemindahan nilai dengan memanfaatkan teknologi blockchain. Dari berbagai jenis aset kripto yang berkembang, Bitcoin menjadi salah satu yang paling dikenal dan memperoleh perhatian luas dalam diskursus ekonomi maupun keuangan digital.
Berbeda dengan aset yang memiliki dasar nilai berupa aset tertentu, Bitcoin tidak didukung oleh underlying asset secara langsung. Nilai Bitcoin pada dasarnya terbentuk melalui interaksi antara permintaan dan penawaran yang berlangsung di pasar. Selain itu, Bitcoin memiliki jumlah penerbitan yang terbatas, yaitu maksimal 21 juta koin. Keterbatasan jumlah tersebut menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap persepsi kelangkaan dan pembentukan nilai Bitcoin di pasar.
Dalam konteks hukum di Indonesia, Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Ketentuan mengenai hal tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menegaskan bahwa alat pembayaran yang sah adalah uang. Selanjutnya, Pasal 21 undang-undang yang sama mengatur kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi pembayaran yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meskipun demikian, Bitcoin tetap dapat diperdagangkan sebagai aset atau komoditas sepanjang pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkembangan regulasi di Indonesia juga menunjukkan adanya penguatan terhadap tata kelola aset kripto. Hal tersebut tercermin dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memperkuat aspek pengaturan dan pengawasan terhadap ekosistem aset kripto di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karakteristik Bitcoin tersebut kemudian menimbulkan sejumlah persoalan dalam perspektif hukum Islam, khususnya fiqih muamalah. Pertanyaan yang muncul antara lain berkaitan dengan status Bitcoin, apakah dapat dikategorikan sebagai mal (harta) dan apakah dapat ditempatkan sebagai tsaman (alat tukar). Selain itu, perlu dikaji pula bagaimana ketentuan hukum Islam mengenai transaksi yang menggunakan atau memperdagangkan Bitcoin.
Persoalan mengenai kedudukan Bitcoin sebagai mal dan tsaman pada dasarnya bukan merupakan isu yang sepenuhnya baru dalam kajian fiqih di Indonesia. Pembahasan mengenai hal tersebut pernah menjadi salah satu agenda dalam Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah pada Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Melalui forum tersebut, para peserta membahas dan menetapkan pandangan hukum mengenai status Bitcoin dalam perspektif fiqih, dengan keputusan sebagai berikut:
Berdasarkan perspektif fiqih, Bitcoin dapat memenuhi kriteria sebagai mal (harta) sekaligus tsaman (alat tukar). Kesimpulan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan, yaitu: (1) Bitcoin memiliki manfaat yang nyata, penggunaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariat, serta memiliki nilai yang diakui berdasarkan kebiasaan masyarakat (‘urf); (2) meskipun mengalami fluktuasi harga, nilai Bitcoin secara faktual tidak pernah berada pada titik nol atau sama sekali tidak bernilai; (3) Bitcoin dapat ditukar dengan barang atau aset lainnya; (4) kepemilikannya dapat dialihkan dari satu pihak kepada pihak lain; dan (5) Bitcoin memiliki private key yang berfungsi memberikan perlindungan terhadap aset tersebut sehingga dapat meminimalisasi terjadinya dharar.
Berdasarkan keputusan tersebut, dapat dipahami bahwa ketiadaan bentuk fisik pada Bitcoin tidak secara otomatis mengeluarkannya dari kategori mal dalam perspektif fiqih. Suatu objek tetap dapat dikategorikan sebagai harta selama mempunyai manfaat yang dibenarkan oleh syariat, memiliki nilai menurut kebiasaan masyarakat, dapat dikuasai dan dimiliki, dapat dialihkan kepemilikannya, serta mempunyai nilai yang memungkinkan untuk dipertukarkan dengan sesuatu yang lain.
Konsep mal sendiri memiliki batasan tertentu dalam kajian fiqih. Imam asy-Syafi’i, sebagaimana dikutip oleh Imam Jalaluddin as-Suyuthi, menjelaskan bahwa suatu benda dapat disebut sebagai harta apabila memiliki nilai ekonomi dan dapat diperjualbelikan. Bahkan, pihak yang merusak atau menghilangkannya berkewajiban memberikan ganti rugi, meskipun objek tersebut memiliki nilai yang relatif kecil selama masyarakat masih menganggapnya bernilai dan tidak membuangnya.
أَمَّا الْمَالُ، فَقَالَ الشَّافِعِيُّ: لَا يَقَعُ اسْمُ مَالٍ إلَّا عَلَى مَا لَهُ قِيمَةٌ يُبَاعُ بِهَا وَتَلْزَمُ مُتْلِفَهُ وَإِنْ قَلَّتْ وَمَا لَا يَطْرَحُهُ النَّاسُ مِثْلُ الْفَلْسِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ
Artinya: “Adapun harta, Imam Syafi’i berkata: Sebutan harta tidak berlaku kecuali atas sesuatu yang memiliki nilai, yang dengannya dapat diperjualbelikan, dan wajib mengganti bagi yang merusaknya, sekalipun kecil, serta sesuatu yang tidak dibuang oleh masyarakat, seperti logam kecil dan semisalnya.” (Al-Asybah wan Nazhair, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1990 M], jilid I, halaman 327).
Sementara itu, mazhab Hanafi memberikan penekanan yang sedikit berbeda dalam mendefinisikan mal. Sesuatu dapat disebut sebagai harta apabila secara naluriah manusia memiliki kecenderungan untuk menginginkannya serta memungkinkan untuk disimpan dan dimanfaatkan ketika diperlukan. Nilai kehartaan (al-maliyyah) suatu objek dapat terbentuk apabila masyarakat, baik secara keseluruhan maupun sebagian besar, mengakui dan memperlakukannya sebagai sesuatu yang bernilai. Selain pengakuan terhadap nilai tersebut, pemanfaatannya juga harus diperbolehkan oleh syariat agar objek tersebut dapat dikategorikan sebagai harta yang memiliki nilai secara hukum (mutaqawwam).
Penjelasan tersebut dikemukakan oleh Syekh Muhammad Amin yang lebih dikenal sebagai Ibnu Abidin, salah seorang ulama terkemuka dalam mazhab Hanafi. Dalam Raddul Muhtar ala ad-Durril Mukhtar, ia menjelaskan:
الْمُرَادُ بِالْمَالِ مَا يَمِيلُ إلَيْهِ الطَّبْعُ وَيُمْكِنُ ادِّخَارُهُ لِوَقْتِ الْحَاجَةِ، وَالْمَالِيَّةُ تَثْبُتُ بِتَمَوُّلِ النَّاسِ كَافَّةً أَوْ بَعْضِهِمْ، وَالتَّقَوُّمُ يَثْبُتُ بِهَا وَبِإِبَاحَةِ الِانْتِفَاعِ بِهِ شَرْعًا؛ فَمَا يُبَاحُ بِلَا تَمَوُّلٍ لَا يَكُونُ مَالًا كَحَبَّةِ حِنْطَةٍ وَمَا يُتَمَوَّلُ بِلَا إبَاحَةِ انْتِفَاعٍ لَا يَكُونُ مُتَقَوِّمًا كَالْخَمْرِ
Artinya: “Maksud mal adalah sesuatu yang secara tabiat manusia cenderung kepadanya dan dapat disimpan untuk waktu yang dibutuhkan. Sifat ke-mal-annya ditetapkan berdasarkan adanya orang-orang yang menganggapnya sebagai harta, baik seluruhnya maupun sebagian dari mereka. Adapun status sebagai sesuatu yang bernilai ditetapkan berdasarkan diperbolehkannya memanfaatkan hal tersebut secara syariat. Maka, sesuatu yang dibolehkan tanpa adanya nilai harta tidak menjadi harta, seperti sebutir gandum. Dan sesuatu yang dianggap sebagai harta tanpa adanya kebolehan memanfaatkannya tidak menjadi bernilai, seperti khamr.” (Raddul Muhtar ala ad-Durril Mukhtar, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid V, halaman 4).
Berdasarkan kedua pandangan tersebut, dapat dilihat bahwa Bitcoin memiliki sejumlah karakteristik yang memenuhi unsur-unsur mal dalam perspektif fiqih. Bitcoin mempunyai nilai ekonomi dan manfaat yang diakui oleh masyarakat, dapat dimiliki serta disimpan, kepemilikannya dapat dialihkan, dan dapat dipertukarkan dengan aset atau objek lain. Dengan demikian, ketiadaan wujud fisik Bitcoin tidak menjadi penghalang untuk mengategorikannya sebagai harta selama unsur-unsur kehartaan tersebut terpenuhi.
Selain berkedudukan sebagai mal, Bitcoin juga dapat dikaji dalam kaitannya dengan konsep tsaman. Hal ini berkaitan dengan keberadaan nilai yang melekat padanya serta kemampuannya untuk digunakan dalam pertukaran. Dengan demikian, dalam perspektif fiqih, Bitcoin tidak hanya dapat diposisikan sebagai objek yang memiliki nilai dan dapat dimiliki maupun diperjualbelikan, tetapi juga mempunyai karakteristik yang memungkinkan untuk dibahas dalam konteks alat tukar.
Hukum Mentransaksikan Bitcoin
Setelah mengetahui kedudukan Bitcoin sebagai mal dan tsaman, persoalan berikutnya adalah mengenai hukum transaksi yang menggunakan atau memperdagangkan Bitcoin. Dalam hal ini, Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama menetapkan bahwa transaksi Bitcoin sebagai aset digital pada dasarnya sah dan diperbolehkan. Namun, apabila Bitcoin digunakan sebagai mata uang, penggunaannya dinilai sah dari sisi akad, tetapi haram karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pertimbangan tersebut berkaitan dengan kewajiban menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Oleh karena itu, penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indonesia tetap dihukumi haram meskipun secara fiqih objek dan transaksinya dapat dinilai sah, sebab penggunaannya sebagai alat pembayaran bertentangan dengan ketentuan hukum positif yang mewajibkan penggunaan rupiah dalam transaksi pembayaran di wilayah Indonesia.
Prinsip mengenai kewajiban menaati ketentuan pemerintah tersebut antara lain dapat ditemukan dalam penjelasan Syekh Nawawi al-Bantani. Ia menyatakan:
إذَا أَمَرَ بِوَاجِبٍ تَأَكَّدَ وُجُوبُهُ، وَإِنْ أَمَرَ بِمَنْدُوبٍ وَجَبَ، وَإِنْ أَمَرَ بِمُبَاحٍ فَإِنْ كَانَ فِيهِ مَصْلَحَةٌ عَامَّةٌ كَتَرْكِ شُرْبِ الدُّخَانِ وَجَبَ، بِخِلَافِ مَا إذَا أَمَرَ بِمُحَرَّمٍ أَوْ مَكْرُوهٍ أَوْ مُبَاحٍ لَا مَصْلَحَةَ فِيهِ عَامَّةً
Artinya: “Jika (pemimpin) memerintahkan yang wajib, maka kewajibannya menjadi semakin kuat. Jika memerintahkan yang sunnah, maka menjadi wajib. Jika memerintahkan yang mubah, maka apabila di dalamnya terdapat maslahat umum, seperti meninggalkan tembakau, maka wajib. Berbeda jika memerintahkan yang haram, makruh, atau mubah yang tidak ada maslahat umum di dalamnya.” (Nihayatuz Zain Syarh Qurratil Ain, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], halaman 211).
Dengan demikian, hasil kajian tersebut menunjukkan adanya pembedaan antara status Bitcoin sebagai aset dan penggunaannya sebagai alat pembayaran. Sebagai aset digital, Bitcoin dapat ditransaksikan dan diperjualbelikan karena memenuhi karakteristik mal dalam perspektif fiqih. Sementara itu, penggunaannya sebagai alat pembayaran di Indonesia tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan ketentuan hukum positif yang berlaku.
Kesimpulannya, Bitcoin dapat dikategorikan sebagai mal dalam perspektif fiqih karena memiliki nilai, manfaat, dapat dimiliki dan disimpan, dapat dialihkan kepemilikannya, serta dapat dipertukarkan dan diperjualbelikan. Bitcoin juga memiliki karakteristik yang memungkinkan untuk dikaji sebagai tsaman atau alat tukar. Akan tetapi, penerapannya sebagai alat pembayaran di Indonesia harus dibedakan dari statusnya sebagai aset digital.
Ketentuan tersebut pada dasarnya memiliki sifat kontekstual, khususnya karena salah satu dasar pertimbangannya berkaitan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Apabila pada masa mendatang terjadi perubahan kebijakan dan pemerintah secara resmi mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah atau memberikan legalitas terhadap penggunaannya sebagai mata uang, maka alasan keharaman yang didasarkan pada pertentangan dengan peraturan perundang-undangan tersebut perlu dikaji kembali sesuai dengan ketentuan hukum yang baru.
















![Ayat al-Nūr dan Jalan Menuju Makrifat: Telaah Sufistik atas QS. al-Nūr [24]: 35](https://kabarumat.co/wp-content/uploads/2026/09/Tasawuf-70kb-280x210.jpg)




![Saat Dunia Membingungkan Arah: Q.S. Al-An’am [6]:122 dan Kompas Iman](https://kabarumat.co/wp-content/uploads/2026/09/021389500_1624427046-pexels-supushpitha-atapattu-1736222-70kb-280x210.jpg)



Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !