Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Pandangan Empat Mazhab tentang Kehamilan di Luar Nikah

Pandangan Empat Mazhab tentang Kehamilan di Luar Nikah
Pandangan Empat Mazhab tentang Kehamilan di Luar Nikah

Kabarumat.co – Di era modern saat ini, pergaulan bebas semakin menyebar luas dan memengaruhi berbagai lapisan masyarakat, termasuk remaja bahkan anak-anak. Interaksi bebas antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya batasan, pengendalian diri, maupun pengawasan dapat berujung pada perbuatan zina dan kehamilan di luar ikatan pernikahan.
Dalam kondisi semacam ini, banyak orang tua yang memutuskan untuk menikahkan anak mereka yang telah terlibat dalam perzinaan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga kehormatan keluarga serta sebagai bentuk tanggung jawab dari pihak laki-laki yang menyebabkan kehamilan.
Selain itu, norma adat juga memandang pernikahan akibat zina sebagai keharusan demi menjaga nama baik keluarga. Oleh sebab itu, pernikahan yang terjadi secara tiba-tiba karena kasus perzinaan bukanlah hal asing di tengah masyarakat, dan alasan di baliknya umumnya telah dipahami secara luas.

Lalu, bagaimana pandangan fikih sebagai bagian dari syariat Islam yang mengatur syarat dan rukun dalam ibadah maupun muamalah, dalam menyikapi fenomena pernikahan semacam ini? Dalam kasus ini, pernikahan tidak semata-mata dilaksanakan untuk mengikuti sunnah Rasulullah, melainkan juga karena tekanan kondisi tertentu. Terlebih lagi, sering kali calon mempelai perempuan sudah dalam keadaan hamil akibat hubungan di luar nikah.
Terkait hal ini, para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum menikahkan pelaku zina, khususnya ketika perzinaan tersebut telah menyebabkan kehamilan.

Mazhab Hanafi
Dalam kasus pernikahan dengan perempuan yang hamil akibat zina, para ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pernikahan tersebut dianggap sah apabila dilakukan oleh pria yang menyebabkan kehamilan tersebut. Namun, apabila yang menikahi adalah pria lain yang bukan pelaku zina, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mazhab Hanafi.

Menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Muhammad, pernikahan antara seorang pria yang bukan penyebab kehamilan dengan wanita yang tengah mengandung anak hasil zina tetap dinyatakan sah. Namun, mereka mensyaratkan bahwa setelah pernikahan, pasangan tersebut tidak diperbolehkan melakukan hubungan suami istri hingga proses kelahiran selesai.
Sebaliknya, Imam Abu Yusuf dan Imam Zafar berpendapat bahwa pernikahan semacam itu tidak sah. Alasannya, kehamilan yang terjadi dianggap sebagai penghalang untuk melakukan hubungan badan, yang menurut mereka juga berdampak pada keabsahan akad pernikahan itu sendiri. (Utsman bin Ali, Tabyinul Haqaiq Syarh Kanzil Daqaiq wa Hasyiyah al-Syibli, Kairo: al-Matba’ah al-Kubro al-Amiriyyah, 1314 H, jilid II, hal. 113).

Mazhab Maliki
Menurut para ulama dalam mazhab Maliki, pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang pernah melakukan zina dianggap sah apabila keduanya telah bertaubat terlebih dahulu. Namun, apabila perempuan yang hamil akibat zina dinikahi oleh pria lain yang bukan pelaku zina, maka pernikahan tersebut dinilai tidak sah. (Ibn Qudamah, al-Mughni, Beirut: 1990, hal. 601).

Mazhab Syafi’i
Para ulama dari mazhab Syafi’iyyah berpendapat bahwa pernikahan dengan perempuan yang sedang hamil akibat zina tetap dianggap sah, baik jika yang menikahinya adalah pria yang menyebabkan kehamilan tersebut maupun pria lain. (Al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, Beirut: Darul Fikr, 1989, hal. 519)

Mazhab Hambali
Menurut ulama dalam mazhab Hanbali, perempuan yang tengah hamil akibat hubungan di luar nikah tidak diperbolehkan untuk dinikahi sampai ia melahirkan. Ketentuan ini berlaku baik bagi pria yang menghamilinya maupun bagi pria lain yang ingin menikahinya. (Abdul Azizi Amir, al-Ahwal al-Syakhshiyyah fi al-Syari’ah al-Islamiyyah, Mesir: Darul Kutub al-Arabi, 1961, hal. 26).

Pernikahan Wanita Hamil Menurut KHI
Sejalan dengan pandangan mayoritas ulama, hukum positif di Indonesia sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengakui keabsahan pernikahan antara perempuan yang hamil di luar nikah dengan pria yang menghamilinya. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 53 KHI, yang menyatakan bahwa wanita yang hamil karena hubungan di luar nikah dapat dinikahkan dengan pria yang menjadi penyebab kehamilannya. Pernikahan tersebut bisa dilangsungkan tanpa harus menunggu kelahiran anak. Jika pernikahan dilakukan saat wanita dalam keadaan hamil, maka tidak diperlukan akad nikah ulang setelah bayi lahir.

Adapun mengenai status nasab anak, jika anak lahir minimal enam bulan setelah akad nikah, maka ia dapat dihubungkan nasabnya kepada ayah biologisnya. Namun, jika kelahirannya terjadi kurang dari enam bulan setelah pernikahan, maka nasab anak tersebut tidak bisa dinisbatkan kepada sang ayah kecuali ayah mengakuinya sebagai anak dan tidak menyatakan bahwa anak tersebut hasil zina. Sebaliknya, jika ayah menyatakan bahwa anak itu hasil perzinaan, maka nasab tidak tersambung dan anak tersebut tidak berhak atas warisan dari ayahnya. (Syekh Muhammad Sholeh Munjid, al-Islam, Su’al wa Jawab, 2009, jilid V, hal. 7070).

Dengan demikian, fikih sesungguhnya memberikan kesempatan bagi mereka yang terlibat dalam zina untuk menikah, sesuai dengan praktik yang umum di masyarakat. Dari sisi maslahat, hal ini berfungsi untuk melindungi hak-hak anak yang tidak berdosa. Karena jika pernikahan dilakukan ketika usia kehamilan diperkirakan enam bulan atau lebih, anak tersebut akan memperoleh hak-haknya, termasuk hak nasab dari ayah biologisnya.
Meski pernikahan semacam ini sah secara hukum, namun bukan berarti pernikahan tersebut menjadi penghapus dosa atas perbuatan zina yang telah dilakukan. Oleh karena itu, baik perempuan maupun laki-laki yang terlibat dalam perzinaan tetap diwajibkan untuk bertaubat kepada Allah SWT.