Kabarumat.co – Menjadi imam di masjid atau musala kampung bukan sekadar posisi untuk memimpin rangkaian ibadah. Di baliknya terdapat amanah spiritual yang luhur dan kedudukan yang semestinya dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Namun, pernahkah kita melihat sebuah musala yang tiba-tiba kehilangan jamaahnya, atau mendapati beberapa warga justru memilih berjalan lebih jauh menuju masjid lain karena ingin menghindari imam di tempat mereka sendiri?
Fenomena semacam ini seolah menjadi gambaran bahwa kewibawaan seorang imam tidak hanya ditentukan oleh posisinya di depan mihrab. Lebih dari itu, seorang imam juga dituntut mampu membangun kedekatan, memberikan ketenangan, serta menghadirkan rasa nyaman di hati orang-orang yang dipimpinnya.
Jamaah yang memilih berpindah tempat untuk menghindari seorang imam tentu tidak selalu dapat dianggap sebagai persoalan selera pribadi atau sekadar konflik sosial yang biasa terjadi. Rasulullah SAW telah memberikan peringatan mengenai seorang imam yang tetap memimpin suatu kaum sementara dirinya tidak disukai oleh jamaah.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:
وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – ﷺ -: «ثَلَاثَةٌ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ آذَانَهُمُ: العَبْدُ الآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ، وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ، وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ»
Artinya:
“Dari Abu Umamah ra., ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, ‘Ada tiga golongan yang shalat mereka tidak melebihi telinga mereka: seorang hamba sahaya yang melarikan diri hingga ia kembali, seorang wanita yang tidur sementara suaminya dalam keadaan marah kepadanya, dan seorang imam suatu kaum sementara mereka membencinya.'” (HR. At-Tirmidzi).
Ungkapan dalam hadits bahwa shalat seorang imam “tidak melewati telinga mereka” merupakan sebuah kiasan yang mengandung peringatan serius. Ungkapan tersebut menggambarkan bahwa ibadah yang dilakukan tidak memperoleh penerimaan dan pahala sebagaimana yang diharapkan di sisi Allah SWT. Untuk memahami makna tersebut, Syekh Muhammad As-Sindi memberikan penjelasan:
قوله: “لَا تُجَاوِزُ صَلاتُهُمْ”: كِنَايَةٌ عن عَدَمِ الْقَبُوْل. قالوا: وهو أخَصُّ من الإجْزَاء فلا يَلْزَمُ من عَدَمِه عَدَمُ الإجزاء لكَوْنِه سببًا لسُقُوطِ التَّكَلُّفِ، والقبول كونه سببًا للثَّوَاب.
Artinya:
“Sabda beliau, ‘shalat mereka tidak melewati…’ merupakan ungkapan kiasan yang menunjukkan tidak adanya penerimaan. Para ulama menjelaskan bahwa penerimaan memiliki makna yang lebih khusus dibandingkan keabsahan. Karena itu, tidak diterimanya suatu ibadah tidak serta-merta berarti ibadah tersebut tidak sah. Sebab, keabsahan berkaitan dengan gugurnya kewajiban seseorang, sedangkan penerimaan berkaitan dengan diperolehnya pahala.”
Penjelasan tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara sahnya shalat dan diterimanya shalat. Shalat yang secara hukum dinilai sah belum tentu berarti seseorang mendapatkan pahala atau penerimaan yang sempurna di sisi Allah SWT. Keabsahan berkaitan dengan terpenuhinya kewajiban, sementara penerimaan berkaitan dengan ganjaran yang diperoleh dari ibadah tersebut.
(Hasyiah As-Sindi ‘ala Sunanit Tirmidzi, Beirut: Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, 1442 H, jilid I, hlm. 342).
Kriteria dan Penyebab Imam Tidak Disukai Jamaah
Para ulama memberikan penjelasan penting agar makna “kebencian” dalam hadits tersebut tidak dipahami secara sembarangan. Ketidaksukaan jamaah kepada seorang imam tidak serta-merta termasuk dalam ancaman yang disebutkan Nabi SAW. Jika kebencian itu muncul karena iri hati, dendam pribadi, konflik kepentingan, atau persoalan duniawi semata, maka hal tersebut berbeda dengan kebencian yang dimaksud dalam hadits.
Ancaman tersebut berkaitan dengan kondisi ketika jamaah memiliki alasan yang dapat dibenarkan secara syariat untuk tidak menyukai imamnya. Misalnya, karena imam melakukan penyimpangan dalam agama, memiliki perilaku fasik, tidak memahami ketentuan dasar dalam memimpin shalat, atau melakukan tindakan yang merusak kemaslahatan jamaah.
Syekh Madzharuddin Az-Zaidani menjelaskan dalam Al-Mafatih Syarah Al-Mashabih:
قوله: «وإمامُ قومٍ وهمْ له كارهون»، وهذا فيما إذا كان القومُ كَرِهُوا الإمامَ لبدعته، أو فِسْقِه، أو جَهْلِه بالإمامة، أمَّا إذا كان بينهم وبينه كراهةٌ وعداوةٌ بسببِ شيءٍ دنيوي لا يكونُ للإمام هذا الحكمُ.
Artinya:
“Sabda beliau, ‘seorang imam bagi suatu kaum sedangkan mereka membencinya’, berlaku apabila kebencian tersebut disebabkan oleh bid’ah yang dilakukan imam, kefasikannya, atau ketidaktahuannya mengenai persoalan keimaman. Adapun apabila kebencian dan permusuhan antara jamaah dengan imam disebabkan oleh persoalan duniawi, maka ketentuan dalam hadits tersebut tidak berlaku bagi sang imam.”
(Al-Mafatih Syarah Al-Mashabih, Kuwait: Darun Nawadir, 1433 H, jilid II, hlm. 236).
Berdasarkan penjelasan tersebut, berikut beberapa kondisi yang dapat menjadi sebab seorang imam tidak disukai jamaah menurut keterangan para ulama, khususnya dalam pembahasan Mazhab Syafi’i.
1. Imam Melakukan Penyimpangan dalam Agama
Ketidaksukaan jamaah dapat memiliki dasar apabila seorang imam membawa atau memaksakan praktik keagamaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Posisi imam semestinya menjadi tempat jamaah mengikuti tuntunan Rasulullah SAW dalam beribadah, bukan sarana untuk memaksakan pemahaman yang menyimpang.
Apabila seorang imam terus melakukan hal-hal yang dipandang menyimpang dari tuntunan agama, kepercayaan jamaah kepadanya dapat berkurang. Akibatnya, suasana shalat berjamaah yang seharusnya menghadirkan ketenangan justru dapat berubah menjadi kegelisahan bagi sebagian jamaah.
2. Imam Memiliki Perilaku Fasik
Faktor lainnya adalah persoalan moral atau kefasikan. Seorang imam bukan hanya dituntut mampu memimpin gerakan shalat, tetapi juga semestinya menjadi teladan dalam akhlak dan perilaku.
Ketika seseorang yang menjadi imam secara terang-terangan melakukan dosa besar, tidak menjaga kehormatan dirinya (muru’ah), atau melakukan kezaliman kepada orang lain, wibawa moralnya dapat hilang di hadapan jamaah. Kondisi tersebut dapat menyebabkan jamaah kehilangan rasa hormat dan tidak lagi merasa nyaman menjadikannya sebagai pemimpin dalam ibadah.
3. Tidak Memahami Fikih Keimaman
Menjadi imam membutuhkan pengetahuan yang memadai mengenai tata cara dan ketentuan shalat. Seorang imam perlu memahami rukun, syarat, hal-hal yang membatalkan shalat, serta berbagai ketentuan lain yang berkaitan dengan kepemimpinan dalam shalat berjamaah.
Kesalahan serius dalam bacaan Al-Qur’an, tidak memperhatikan kesucian dari najis, menghilangkan thuma’ninah karena terlalu tergesa-gesa, atau tidak memahami ketentuan dasar lainnya dapat menimbulkan persoalan bagi jamaah yang mengikutinya.
Karena itu, ketidaksukaan jamaah terhadap imam yang benar-benar tidak memahami fikih keimaman dapat memiliki alasan yang kuat. Para makmum tentu mengharapkan shalat yang mereka lakukan berlangsung dengan benar, sah, dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Selain tiga kondisi tersebut, Imam An-Nawawi juga menyebutkan sejumlah keadaan lain yang dapat menyebabkan seorang imam tidak disukai jamaah.
Dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, beliau menjelaskan:
قَالَ أَصْحَابُنَا وَإِنَّمَا تُكْرَهُ إمَامَتُهُ إذَا كَرِهُوهُ لِمَعْنًى مَذْمُومٍ شَرْعًا كَوَالٍ ظَالِمٍ وَكَمَنْ تَغَلَّبَ عَلَى إمَامَةِ الصَّلَاةِ ولا يستحقها أولا يَتَصَوَّنُ مِنْ النَّجَاسَاتِ أَوْ يَمْحَقُ هَيْئَاتِ الصَّلَاةِ أَوْ يَتَعَاطَى مَعِيشَةً مَذْمُومَةً أَوْ يُعَاشِرُ أَهْلَ الْفُسُوقِ وَنَحْوَهُمْ أَوْ شِبْهِ ذَلِكَ فَإِنْ لَمْ يكن شئ مِنْ ذَلِكَ فَلَا كَرَاهَةَ وَالْعَتْبُ عَلَى مَنْ كَرِهَهُ هَكَذَا صَرَّحَ بِهِ الْخَطَّابِيُّ وَالْقَاضِي حُسَيْنٌ وَالْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُمْ
Artinya:
“Para ulama dari kalangan kami berkata: Keimaman seseorang dinilai makruh apabila jamaah membencinya karena alasan yang tercela menurut syariat. Di antaranya adalah seorang penguasa yang zalim, orang yang merebut posisi imam padahal tidak berhak, orang yang tidak menjaga diri dari najis, orang yang mengabaikan kesempurnaan tata cara shalat, orang yang menjalani pekerjaan yang tercela menurut syariat, atau orang yang bergaul dekat dengan para pelaku kefasikan dan semisalnya. Namun, apabila tidak terdapat satu pun dari alasan tersebut, maka tidak ada kemakruhan dalam keimamannya. Celaan justru ditujukan kepada orang yang membencinya tanpa alasan yang dibenarkan. Hal ini juga ditegaskan oleh Al-Khattabi, Qadhi Husain, Al-Baghawi, dan ulama lainnya.”
(Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, Mesir: Idaratu Thaba’ah Al-Muniriyyah, 1347 H, jilid IV, hlm. 275–276).
Dengan demikian, persoalan yang dapat menjadi sebab ketidaksukaan jamaah tidak terbatas pada masalah akidah atau moral saja. Perilaku zalim, mengambil alih posisi imam tanpa hak, tidak menjaga kesucian, mengabaikan kesempurnaan shalat, menjalani pekerjaan yang tercela menurut syariat, hingga bergaul dekat dengan orang-orang yang dikenal fasik juga disebut dalam penjelasan ulama.
4. Imam Memanjangkan Shalat Secara Berlebihan
Ada pula persoalan lain yang berkaitan dengan kenyamanan jamaah, yaitu ketika imam memperpanjang shalat secara berlebihan tanpa adanya kebutuhan atau kerelaan dari para makmum.
Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan dalam Al-Fiqh Al-Islami:
يكره تطويل الصلاة على القوم تطويلًا زائدًا على قدر السنة في قراءة وأذكار. واستثنى الشافعية والحنابلة: حالة الرضا بالتطويل من جماعة محصورين فإنه تستحب الإطالة، لزوال علة الكراهة، وهي التنفير.
Artinya:
“Dimakruhkan memperpanjang shalat melebihi kadar yang disunnahkan, baik dalam bacaan maupun zikir. Mazhab Syafi’i dan Hanbali mengecualikan keadaan ketika jamaah yang terbatas jumlahnya rela dengan shalat yang dipanjangkan. Dalam keadaan tersebut, memperpanjang shalat justru dianjurkan karena alasan kemakruhan telah hilang, yaitu menimbulkan rasa enggan atau keberatan pada jamaah.”
(Al-Fiqh Al-Islami, Damaskus: Darul Fikr, tanpa tahun, jilid II, hlm. 1207).
Penjelasan ini menunjukkan bahwa seorang imam juga perlu mempertimbangkan kondisi makmum. Memimpin shalat bukan hanya persoalan menjalankan ibadah secara pribadi, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan dan keadaan orang-orang yang berada di belakangnya.
Bagaimana Jika Kebencian Jamaah Bersifat Subjektif?
Hal penting lainnya adalah tidak setiap bentuk ketidaksukaan jamaah dapat dijadikan dasar untuk menerapkan ancaman dalam hadits tersebut. Para ulama memberikan batasan agar hadits tidak digunakan untuk menghakimi seorang imam hanya berdasarkan persoalan pribadi.
Syekh Abdurrahman Al-Mubarakfuri, ketika menjelaskan hadits tersebut dalam Tuhfatul Ahwadzi, mengutip penjelasan Imam Asy-Syaukani mengenai siapa yang kebenciannya perlu diperhitungkan.
قَالَ الشَّوْكَانِيُّ وَقَيَّدُوهُ بِأَنْ يَكُونَ الْكَارِهُونَ أَكْثَرَ الْمَأْمُومِينَ وَلَا اعْتِبَارَ بِكَرَاهَةِ الْوَاحِدِ وَالِاثْنَيْنِ وَالثَّلَاثَةِ إِذَا كَانَ الْمُؤْتَمُّونَ جَمْعًا كَثِيرًا إِلَّا إِذَا كَانُوا اثْنَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةً فإن كراهتهم أو كراهة أكثرهم مقبرة قَالَ وَالِاعْتِبَارُ بِكَرَاهَةِ أَهْلِ الدِّينِ دُونَ غَيْرِهِمْ حَتَّى قَالَ الْغَزَالِيُّ فِي الْإِحْيَاءِ لَوْ كَانَ الْأَقَلُ مِنْ أَهْلِ الدِّينِ يَكْرَهُونَهُ فَالنَّظَرُ إِلَيْهِمْ
Artinya:
“Imam Asy-Syaukani berkata: Para ulama memberikan batasan bahwa kebencian tersebut diperhitungkan apabila berasal dari mayoritas makmum. Kebencian satu, dua, atau tiga orang tidak menjadi pertimbangan apabila jumlah jamaah sangat banyak. Namun, apabila jamaah hanya berjumlah dua atau tiga orang, maka kebencian mereka atau mayoritas dari mereka dapat menjadi pertimbangan. Yang menjadi tolok ukur adalah kebencian dari orang-orang yang memiliki komitmen terhadap agama, bukan sekadar orang lain. Bahkan Imam Al-Ghazali menyatakan dalam Ihya’ ‘Ulumuddin bahwa apabila orang yang membenci imam adalah kelompok minoritas tetapi mereka termasuk Ahluddin, maka pandangan mereka perlu diperhatikan.”
(Tuhfatul Ahwadzi, Beirut: Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, tanpa tahun, jilid II, hlm. 289–290).
Dari sini dapat dipahami bahwa persoalan “imam yang dibenci jamaah” tidak semestinya diukur hanya berdasarkan jumlah orang yang tidak menyukainya. Alasan kebencian, kondisi jamaah, serta siapa yang menyampaikan keberatan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Jika seorang imam telah menjalankan tugasnya dengan baik, membaca Al-Qur’an dengan benar, menjaga akhlak, dan tidak memiliki cacat yang bertentangan dengan tuntunan syariat, kemudian ada sebagian orang yang tetap membencinya hanya karena persoalan pribadi, iri hati, konflik duniawi, atau perbedaan kepentingan, maka kondisi tersebut berbeda dengan kebencian yang menjadi pembahasan dalam hadits.
Sebaliknya, apabila seorang imam memang memiliki persoalan yang secara syariat dapat menjadi alasan jamaah tidak menyukainya, terlebih jika keberatan tersebut dirasakan oleh banyak jamaah yang memiliki perhatian terhadap agama, maka peringatan dalam hadits tersebut patut direnungkan dengan serius.
Hadits Nabi Muhammad SAW tentang imam yang dibenci jamaah tidak tepat dipahami sebagai larangan bagi seorang imam untuk memimpin hanya karena ada orang yang tidak menyukainya. Para ulama memberikan sejumlah batasan mengenai jenis kebencian yang dimaksud.
Ketidaksukaan yang berkaitan dengan alasan yang dibenarkan syariat—seperti penyimpangan dalam agama, kefasikan, ketidaktahuan mengenai fikih keimaman, kezaliman, mengabaikan kesempurnaan shalat, atau perilaku lain yang tercela—berbeda dengan kebencian yang semata-mata lahir dari persoalan pribadi dan urusan duniawi.
Karena itu, seorang imam hendaknya tidak hanya memperhatikan kemampuan dalam memimpin shalat, tetapi juga menjaga ilmu, akhlak, keteladanan, dan hubungan baik dengan jamaah. Sementara itu, jamaah juga perlu berhati-hati agar tidak menjadikan persoalan pribadi, iri hati, atau konflik duniawi sebagai alasan untuk membenci seorang imam.
Dengan demikian, hadits tersebut sejatinya menjadi pengingat bagi kedua belah pihak: imam perlu melakukan introspeksi apabila jamaah memiliki keberatan yang beralasan, sedangkan jamaah juga harus menghindari kebencian yang tidak memiliki dasar yang dibenarkan agama.
























Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !