Perempuan dalam Ruang Kenabian: Mengungkap Perbedaan Paradigma Para Mufasir

Perempuan dalam Ruang Kenabian: Mengungkap Perbedaan Paradigma Para Mufasir
Perempuan dalam Ruang Kenabian: Mengungkap Perbedaan Paradigma Para Mufasir

Kabarumat.co – Diskursus mengenai kemungkinan perempuan memperoleh kedudukan sebagai nabi merupakan salah satu persoalan teologis yang telah lama menjadi perdebatan dalam tradisi intelektual Islam. Sebagian besar ulama berpandangan bahwa jabatan kenabian secara khusus dianugerahkan kepada laki-laki. Pandangan tersebut umumnya didasarkan pada QS. Al-Anbiya’ [21]: 7 dan QS. Yusuf [12]: 109, yang memuat penggunaan kata rijālan ketika menjelaskan pengutusan para rasul. Meskipun demikian, Al-Qur’an juga mengisahkan beberapa perempuan yang menerima bentuk komunikasi langsung dari Allah, di antaranya Maryam sebagaimana disebutkan dalam QS. Ali Imran [3]: 42–45 serta ibu Nabi Musa dalam QS. Al-Qashash [28]: 7.

Keberadaan narasi tersebut kemudian menghadirkan persoalan teologis mengenai keterkaitan antara penerimaan wahyu dan status kenabian. Apakah setiap individu yang menerima wahyu dapat dikategorikan sebagai nabi, ataukah terdapat batasan tertentu yang membedakan wahyu kenabian dengan bentuk komunikasi ilahiah lainnya? Berangkat dari persoalan tersebut, penelitian ini berupaya menelaah keragaman pandangan ulama mengenai kenabian perempuan melalui pendekatan tafsir komparatif dan analisis konseptual terhadap sejumlah ayat Al-Qur’an. Pembahasan difokuskan pada interpretasi terhadap istilah rijālan, pemahaman mengenai konsep wahyu, serta kedudukan Maryam sebagai perempuan yang memperoleh keistimewaan dan pilihan dari Allah. Perbedaan pandangan dalam persoalan ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai kenabian perempuan tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan biologis atau jenis kelamin, melainkan juga berhubungan erat dengan konseptualisasi wahyu dan landasan teologis yang digunakan dalam menetapkan kriteria seorang nabi.

Penafsiran Ayat tentang Kenabian Laki-Laki

Salah satu dalil Al-Qur’an yang kerap dijadikan pijakan oleh kelompok ulama yang menolak kemungkinan kenabian perempuan adalah QS. Al-Anbiya’ [21]: 7, yang berbunyi:

وَمَآ اَرْسَلْنَا قَبْلَكَ اِلَّا رِجَالًا نُّوْحِيْٓ اِلَيْهِمْ فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

“Kami tidak mengutus sebelum engkau (Nabi Muhammad) melainkan beberapa orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka. Maka, bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Anbiya’ [21]: 7).

Penggunaan kata rijālan dalam ayat tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perdebatan mengenai batasan gender dalam kenabian. Secara tekstual, istilah tersebut merujuk pada laki-laki yang menerima wahyu dalam konteks pengutusan para rasul. Ketika menafsirkan ayat ini, al-Ṭabarī menerangkan bahwa para rasul yang diutus sebelum Nabi Muhammad bukanlah berasal dari golongan malaikat, melainkan manusia dari kalangan laki-laki yang mendapatkan wahyu dari Allah. Penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa ayat ini sekaligus berfungsi sebagai bantahan terhadap keraguan kaum yang mengingkari kerasulan Nabi Muhammad karena beliau merupakan manusia biasa, bukan malaikat. Dengan demikian, penggunaan istilah rijālan dalam ayat ini menjadi dasar argumentasi bagi ulama yang memahami bahwa pengutusan nabi dan rasul secara khusus diperuntukkan bagi laki-laki.

Ruang Interpretasi terhadap Makna Rijālan

Kendati demikian, pemahaman terhadap ayat tersebut tidak sepenuhnya terlepas dari ruang interpretasi. Hal yang kemudian menjadi perdebatan adalah apakah penggunaan istilah rijālan secara tegas menunjukkan bahwa perempuan tidak memiliki kemungkinan untuk mencapai derajat kenabian, ataukah istilah tersebut hanya menggambarkan identitas para rasul yang diutus kepada umat-umat terdahulu. Perbedaan dalam memahami batasan makna dan konteks penggunaan kata rijālan inilah yang selanjutnya menjadi salah satu faktor munculnya keragaman pandangan di kalangan ulama mengenai persoalan kenabian perempuan.

Wahyu kepada Perempuan dan Diskursus Kenabian

Di samping ayat-ayat yang menjelaskan pengutusan para nabi dari kalangan laki-laki, Al-Qur’an juga menguraikan adanya bentuk komunikasi ilahiah yang ditujukan kepada perempuan. Salah satu keterangan tersebut dapat ditemukan dalam QS. Al-Qashash [28]: 7, sebagai berikut:

وَاَوْحَيْنَآ اِلٰٓى اُمِّ مُوْسٰٓى اَنْ اَرْضِعِيْهِۚ فَاِذَا خِفْتِ عَلَيْهِ فَاَلْقِيْهِ فِى الْيَمِّ وَلَا تَخَافِيْ وَلَا تَحْزَنِيْ ۚاِنَّا رَاۤدُّوْهُ اِلَيْكِ وَجَاعِلُوْهُ مِنَ الْمُرْسَلِيْنَ

“Kami mengilhamkan kepada ibu Musa, ‘Susuilah dia (Musa). Jika engkau khawatir atas (keselamatan)-nya, hanyutkanlah dia ke sungai (Nil dalam sebuah peti yang mengapung). Janganlah engkau takut dan janganlah (pula) bersedih. Sesungguhnya Kami pasti mengembalikannya kepadamu dan menjadikannya sebagai salah seorang rasul.’” (QS. Al-Qashash [28]: 7).

Ayat tersebut menggambarkan bagaimana Allah memberikan petunjuk secara langsung kepada ibu Nabi Musa mengenai tindakan yang harus dilakukan untuk melindungi putranya. Perintah untuk menyusui Nabi Musa dan menghanyutkannya ke sungai ketika berada dalam situasi yang mengancam keselamatannya merupakan bagian dari rangkaian petunjuk ilahiah tersebut. Menariknya, Al-Qur’an menggunakan kata awḥainā, yang berasal dari akar kata waḥy (wahyu). Penggunaan terminologi ini menunjukkan adanya komunikasi atau penyampaian petunjuk dari Allah kepada seorang perempuan, meskipun bentuk dan kedudukannya masih menjadi bahan perdebatan dalam kajian teologis.

Selain kisah ibu Nabi Musa, Al-Qur’an juga mengabadikan keistimewaan Maryam dalam QS. Ali Imran [3]: 42–45. Dalam rangkaian ayat tersebut, Maryam digambarkan sebagai sosok perempuan yang mendapatkan pilihan dan penyucian dari Allah. Bahkan, ia menerima berita gembira melalui perantaraan malaikat mengenai kelahiran Nabi Isa. Peristiwa tersebut memperlihatkan adanya hubungan istimewa antara Maryam dan komunikasi ilahiah. Sejumlah ulama kemudian menjadikan kisah Maryam sebagai salah satu landasan argumentasi dalam mempertimbangkan kemungkinan adanya perempuan yang mencapai derajat kenabian.

Dengan demikian, kedua kisah tersebut menghadirkan dimensi lain dalam perdebatan mengenai kenabian perempuan. Persoalannya tidak hanya terletak pada penggunaan istilah rijālan dalam ayat-ayat tentang pengutusan nabi, tetapi juga pada bagaimana bentuk komunikasi Allah kepada perempuan dipahami dan diklasifikasikan dalam kerangka teologi Islam.

Pandangan Al-Qurṭubī dan Perbedaan Interpretasi Ulama tentang Kenabian Maryam

Al-Qurṭubī merupakan salah satu mufasir yang memiliki kecenderungan untuk menerima kemungkinan kenabian Maryam. Dalam penafsirannya terhadap QS. Ali Imran [3]: 42, ia mengemukakan bahwa pandangan yang dinilai lebih kuat adalah pendapat yang menetapkan Maryam sebagai seorang nabi. Argumentasi tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa Maryam menerima wahyu melalui perantaraan malaikat, sebagaimana mekanisme penyampaian wahyu yang dialami oleh para nabi. Pandangan ini menunjukkan bahwa penerimaan wahyu melalui malaikat dapat dijadikan salah satu indikator dalam mempertimbangkan kemungkinan perempuan memperoleh kedudukan sebagai nabi.

Meskipun demikian, pandangan tersebut bukan merupakan pendapat yang dominan di kalangan ulama. Mayoritas ulama cenderung memberikan batasan yang tegas antara wahyu dalam konteks kenabian dengan bentuk komunikasi ilahiah lainnya, seperti ilham, intuisi, maupun petunjuk khusus dari Allah. Berdasarkan pembedaan tersebut, seseorang yang memperoleh petunjuk atau komunikasi dari Allah tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai nabi. Hal ini dapat dikaitkan dengan QS. Al-Maidah [5]: 75, yang menyebut Maryam dengan predikat ṣiddīqah, yakni perempuan yang memiliki keimanan dan pembenaran terhadap kebenaran secara mendalam, bukan dengan penyebutan eksplisit sebagai seorang nabi.

Perbedaan pandangan tersebut mengindikasikan bahwa inti perdebatan mengenai kenabian perempuan tidak semata-mata berkaitan dengan kemungkinan perempuan menerima komunikasi ilahiah, tetapi lebih jauh menyangkut klasifikasi dan karakteristik komunikasi tersebut dalam kerangka teologi kenabian. Dalam kajiannya, M. Zakyi Ibrahim menjelaskan bahwa Ibn Hazm termasuk tokoh yang mengakui kemungkinan perempuan mencapai derajat kenabian karena menerima wahyu dari Allah. Ibrahim menguraikan bahwa pemikiran Ibn Hazm mengenai persoalan ini dibangun melalui sejumlah pendekatan, meliputi analisis kebahasaan, pemahaman terhadap konsep wahyu, argumentasi rasional, serta gagasan mengenai kesempurnaan manusia. Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa penerimaan terhadap kenabian perempuan memiliki landasan argumentasi tersendiri dalam tradisi pemikiran Islam, sebagaimana diuraikan dalam kajian Ibn Ḥazm’s Theory of Prophecy of Women: Literalism, Logic, and Perfection.

Kesimpulan

Perbedaan pandangan ulama mengenai kemungkinan kenabian perempuan menunjukkan bahwa penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qur’an tidak dapat dilepaskan dari metode dan kerangka pemikiran yang digunakan oleh masing-masing mufasir. Pemahaman terhadap persoalan ini tidak cukup hanya didasarkan pada makna tekstual satu ayat, tetapi memerlukan pembacaan yang menyeluruh dengan mempertimbangkan hubungan antarayat serta konteks teologis yang melatarbelakanginya. Dalam hal ini, QS. Al-Anbiya’ [21]: 7 kerap dijadikan landasan oleh ulama yang membatasi kenabian pada laki-laki. Sebaliknya, QS. Al-Qashash [28]: 7 dan QS. Ali Imran [3]: 42–45 menghadirkan ruang interpretasi mengenai kemungkinan perempuan memperoleh komunikasi dan petunjuk langsung dari Allah.

Berdasarkan uraian tersebut, pembedaan antara konsep wahyu dan status kenabian menjadi aspek mendasar dalam memahami perdebatan ini. Penerimaan wahyu atau komunikasi ilahiah tidak selalu berimplikasi pada penetapan seseorang sebagai nabi, sebab terdapat perbedaan karakteristik dan kedudukan antara wahyu kenabian dengan bentuk petunjuk ilahi lainnya. Oleh karena itu, kontroversi mengenai kenabian perempuan tidak hanya mencerminkan perbedaan dalam memahami dalil-dalil Al-Qur’an, tetapi juga memperlihatkan keragaman pendekatan metodologis dan argumentasi teologis dalam tradisi penafsiran Islam. Pembacaan secara komprehensif terhadap ayat-ayat terkait menjadi penting agar pemahaman yang dihasilkan mampu mempertimbangkan keseluruhan argumentasi tanpa mengabaikan kompleksitas persoalan yang dikaji.