kabarumat.co – .Sejumlah hadis Nabi Muhammad saw. memberikan gambaran yang jelas mengenai keterlibatan perempuan dalam menopang kehidupan ekonomi keluarga sejak periode awal Islam. Fakta ini menunjukkan bahwa peran ekonomi perempuan bukanlah fenomena baru dalam sejarah umat Islam, melainkan telah hadir dan diakui sejak masa Rasulullah saw. Salah satu riwayat yang sering dijadikan rujukan dalam pembahasan ini adalah kisah Zainab, istri sahabat Nabi Abdullah bin Mas‘ud ra., yang secara aktif memenuhi kebutuhan hidup keluarganya serta anak-anak yatim yang berada dalam tanggungannya.
Hadis tentang Zainab ini diriwayatkan oleh sejumlah ulama hadis terkemuka, di antaranya Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam an-Nasa’i, dan Imam Ahmad. Ketersebaran riwayat ini dalam berbagai kitab hadis otoritatif menunjukkan kekuatan sanad serta pentingnya pesan yang terkandung di dalamnya. Riwayat tersebut bermula ketika Nabi Muhammad saw. menyampaikan anjuran kepada kaum perempuan untuk bersedekah. Dalam seruannya, Nabi menekankan bahwa sedekah tidak harus dalam jumlah besar, bahkan perhiasan yang sedang dikenakan pun dapat menjadi sarana berbagi dan memperoleh pahala.
Pada konteks inilah Zainab merasa perlu meminta penjelasan langsung kepada Nabi Muhammad saw. Sebab, dalam kehidupan sehari-harinya, ia merupakan perempuan yang bekerja dan menanggung kebutuhan ekonomi suaminya, Abdullah bin Mas‘ud ra., serta anak-anak yatim yang berada dalam asuhannya. Kondisi tersebut menempatkan Zainab sebagai penopang utama kehidupan keluarga, sebuah peran yang kerap diasosiasikan dengan laki-laki dalam konstruksi sosial tertentu.
Zainab kemudian mempertanyakan apakah harta yang ia keluarkan untuk memenuhi kebutuhan suami dan anak-anak yatim tersebut dapat bernilai sedekah di sisi Allah. Pertanyaan ini mencerminkan kehati-hatian dan kesadaran spiritual Zainab sebagai seorang Muslimah. Ia tidak hanya bekerja untuk memenuhi kebutuhan material keluarga, tetapi juga berusaha memastikan bahwa apa yang ia lakukan bernilai ibadah dan mendatangkan pahala.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Nabi Muhammad saw. memberikan jawaban yang sangat tegas dan penuh penghargaan. Beliau menyatakan bahwa Zainab memperoleh dua pahala sekaligus dari apa yang ia lakukan. Pertama adalah pahala karena menjaga dan menguatkan hubungan kekerabatan, dan kedua adalah pahala sedekah. Jawaban Nabi ini menegaskan bahwa nafkah yang diberikan seorang perempuan kepada keluarganya tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga memiliki kedudukan spiritual yang tinggi.
Penegasan Nabi Muhammad saw. ini mengandung pesan penting bahwa Islam memandang amal berdasarkan niat, manfaat, dan keikhlasan, bukan semata-mata berdasarkan jenis kelamin pelakunya. Nabi tidak mempersoalkan fakta bahwa Zainab berperan sebagai pencari nafkah utama. Sebaliknya, beliau justru mengakui, menghargai, dan memberikan legitimasi keagamaan atas peran tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memiliki pandangan yang fleksibel dan realistis terhadap dinamika kehidupan sosial dan ekonomi.
Riwayat tentang Zainab juga memperkuat pemahaman bahwa kerja dan kontribusi ekonomi perempuan bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam. Selama dilakukan dengan cara yang halal dan disertai niat yang benar, aktivitas ekonomi perempuan justru dapat menjadi jalan ibadah yang mendatangkan pahala besar. Dalam konteks ini, peran perempuan sebagai penanggung ekonomi keluarga tidak diposisikan sebagai penyimpangan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dan pengabdian.
Lebih jauh, hadis ini menambah catatan historis mengenai keberadaan perempuan-perempuan mandiri secara ekonomi pada masa Nabi Muhammad saw. Zainab bukanlah satu-satunya contoh. Sejarah Islam mencatat sejumlah figur perempuan lain yang juga terlibat aktif dalam aktivitas ekonomi dan pemenuhan nafkah. Di antaranya adalah Khadijah binti Khuwailid ra., istri pertama Nabi Muhammad saw., yang dikenal sebagai saudagar sukses dan menjadi penopang utama dakwah Islam pada masa awal kenabian.
Selain Khadijah, terdapat pula Ummu Syuraik ra. yang dikenal aktif dalam aktivitas sosial dan ekonomi, serta Raithah binti Abdullah ra., istri Abdullah bin Mas‘ud, yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Kehadiran tokoh-tokoh perempuan ini menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan dalam dunia kerja dan ekonomi telah menjadi bagian dari realitas masyarakat Muslim sejak masa awal Islam.
Dengan demikian, hadis tentang Zainab memberikan dasar teologis dan historis bahwa tanggung jawab ekonomi keluarga dalam Islam tidak selalu dibebankan kepada laki-laki semata. Dalam kondisi tertentu, perempuan dapat dan pernah mengambil peran tersebut, dan Islam memberikan pengakuan penuh atas kontribusi mereka. Pengakuan ini tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga spiritual, dengan jaminan pahala yang berlipat ganda.
Oleh karena itu, pemahaman terhadap hadis ini menjadi penting dalam membangun perspektif yang adil dan proporsional mengenai peran perempuan dalam keluarga dan masyarakat. Islam tidak membatasi perempuan hanya pada satu peran tertentu, melainkan membuka ruang bagi mereka untuk berkontribusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi masing-masing. Selama nilai-nilai keadilan, tanggung jawab, dan keikhlasan dijaga, setiap peran yang dijalani perempuan dapat menjadi jalan menuju kemuliaan di sisi Allah Swt.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !