kabarumat.co – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengutuk dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Ia menegaskan bahwa segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang terjadi melalui grup percakapan digital, tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya merendahkan harkat perempuan, tetapi juga menciptakan rasa tidak aman, terutama di lingkungan akademik.
Kementerian PPPA menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penanganan kasus ini agar para korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Arifah Fauzi menyatakan bahwa setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang terjadi dalam percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tidak bisa ditoleransi dalam situasi apa pun.
Ia juga mengapresiasi respons cepat pihak kampus yang telah melakukan investigasi melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) dengan menempuh langkah awal dan mekanisme internal. Arifah berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi, baik di kampus tersebut maupun di perguruan tinggi lainnya.
Sebagai langkah lanjutan, Kemen PPPA menegaskan bahwa penanganan terhadap pelaku harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berperspektif pada korban, tanpa campur tangan pihak mana pun. Penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual juga harus berjalan tegas dan adil, tanpa memandang siapa pelaku maupun latar belakangnya. Arifah Fauzi menyatakan pihaknya mendorong Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas PPKPT, termasuk menjatuhkan sanksi tegas bagi mereka yang terbukti terlibat.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain itu, korban perlu dipastikan memperoleh layanan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, serta mendapat perlindungan dari stigma, intimidasi, dan reviktimisasi, termasuk menjaga kerahasiaan identitas mereka.
Arifah juga menekankan bahwa lingkungan pendidikan wajib memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif, termasuk pengawasan interaksi di ruang digital serta penguatan edukasi terkait etika, penghormatan, dan kesetaraan gender. Penanganan kekerasan terhadap perempuan, lanjutnya, harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui kerja sama lintas sektor—melibatkan pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, hingga masyarakat—guna menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang bersifat melecehkan agar mencegah potensi terjadinya kekerasan yang lebih serius.
Pihak Kemen PPPA mengajak masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk tidak ragu melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Arifah Fauzi menegaskan bahwa keterlibatan aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan secara menyeluruh.
Sebelumnya, terungkap bahwa sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual dengan membentuk grup privat yang digunakan untuk membicarakan dosen dan mahasiswa lain. Para pelaku diketahui tinggal di satu indekos dan membuat berbagai percakapan yang bersifat melecehkan serta merendahkan martabat korban.
Kuasa hukum sejumlah korban, Timotius Rajagukguk, dalam konferensi pers BEM UI menyebutkan bahwa sedikitnya 20 mahasiswa dan 7 dosen menjadi korban dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Universitas Indonesia menyatakan sikap tegas terhadap dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual—baik verbal, digital, maupun luring—merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta peraturan perundang-undangan.
Saat ini, UI tengah menangani kasus tersebut melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dengan pendekatan yang berfokus pada korban, menjunjung keadilan, kerahasiaan, dan prinsip kehati-hatian. Proses ini meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan berbagai unit di tingkat fakultas dan universitas.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !