Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Kasus Jampidsus dan Cermin Keadilan Islam: Tak Ada yang Kebal Hukum

Kasus Jampidsus dan Cermin Keadilan Islam: Tak Ada yang Kebal Hukum
Kasus Jampidsus dan Cermin Keadilan Islam: Tak Ada yang Kebal Hukum

Kabarumat.co – Belakangan ini, perhatian publik kembali tertuju pada penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tata kelola batu bara. Sebagai pejabat yang selama ini dipercaya menangani berbagai perkara tindak pidana khusus, terutama korupsi, ia semestinya menjadi teladan dalam menjaga integritas dan menegakkan keadilan. Namun, ironi justru terjadi ketika sosok yang berada di garda terdepan penegakan hukum kini harus menghadapi proses hukum yang sama.

Terlepas dari bagaimana proses hukum tersebut akan berlangsung hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, peristiwa ini telah memantik perhatian luas dari masyarakat. Pasalnya, figur yang selama ini dikenal sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi kini justru berada dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi. Kondisi ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga memunculkan refleksi mengenai pentingnya penegakan hukum yang konsisten, adil, dan berlaku sama bagi setiap orang tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya.

Dalam tulisan ini, penulis ingin menyoroti persoalan moral yang kerap muncul dalam berbagai penegakan hukum, yakni adanya perlakuan yang berbeda antara mereka yang memiliki jabatan, kekuasaan, atau pengaruh dengan masyarakat biasa. Tidak jarang, ketika pelanggaran dilakukan oleh kalangan elite, proses hukum berjalan lebih lunak atau bahkan cenderung memberikan ruang untuk pengampunan. Sebaliknya, apabila pelakunya berasal dari kalangan masyarakat biasa, hukum diterapkan secara tegas tanpa banyak toleransi. Fenomena inilah yang kemudian dikenal luas melalui ungkapan, “hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.”

Dalam perspektif Islam, praktik semacam itu merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak dapat dibenarkan. Islam menjadikan keadilan sebagai salah satu prinsip fundamental dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, syariat melarang segala bentuk diskriminasi dalam menjatuhkan sanksi pidana hanya karena perbedaan status sosial, kekayaan, kedudukan, maupun kekuasaan yang dimiliki seseorang. Setiap individu memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga hukuman harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan siapa pelakunya.

Dalam tulisan ini, penulis ingin menyoroti persoalan moral yang kerap muncul dalam berbagai penegakan hukum, yakni adanya perlakuan yang berbeda antara mereka yang memiliki jabatan, kekuasaan, atau pengaruh dengan masyarakat biasa. Tidak jarang, ketika pelanggaran dilakukan oleh kalangan elite, proses hukum berjalan lebih lunak atau bahkan cenderung memberikan ruang untuk pengampunan. Sebaliknya, apabila pelakunya berasal dari kalangan masyarakat biasa, hukum diterapkan secara tegas tanpa banyak toleransi. Fenomena inilah yang kemudian dikenal luas melalui ungkapan, “hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.”

Dalam perspektif Islam, praktik semacam itu merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak dapat dibenarkan. Islam menjadikan keadilan sebagai salah satu prinsip fundamental dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, syariat melarang segala bentuk diskriminasi dalam menjatuhkan sanksi pidana hanya karena perbedaan status sosial, kekayaan, kedudukan, maupun kekuasaan yang dimiliki seseorang. Setiap individu memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga hukuman harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan siapa pelakunya.

Setiap pelanggaran tetap merupakan pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang siapa pelakunya. Jabatan, kekayaan, maupun kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan yang lebih ringan dibandingkan orang lain yang melakukan kesalahan serupa. Karena itu, tidak dapat dibenarkan apabila seorang pejabat menerima hukuman yang lebih lunak, sementara masyarakat biasa dijatuhi sanksi yang lebih berat atas tindak pidana yang sama. Penegakan hukum yang demikian justru mencederai prinsip keadilan yang menjadi fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam ajaran Islam, keadilan merupakan prinsip yang wajib ditegakkan dalam setiap keputusan hukum. Seorang hakim maupun aparat penegak hukum diperintahkan untuk berlaku adil kepada siapa pun tanpa membedakan kedudukan, status sosial, atau pengaruh yang dimiliki seseorang. Penegasan mengenai hal ini termaktub dalam firman Allah Swt.:

وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Artinya: “Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, maka tetapkanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58).

Selain memerintahkan agar hukum ditegakkan secara adil, Al-Qur’an juga mengingatkan setiap pemegang amanah agar tidak mengkhianati kepercayaan yang telah dibebankan kepadanya. Amanah merupakan tanggung jawab yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat. Allah Swt. berfirman:

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّغُلَّۗ وَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِۚ ثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ

Artinya: “Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barang siapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya. Kemudian setiap orang akan diberi balasan secara sempurna sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya dan mereka tidak akan dizalimi.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 161).

Ayat tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan amanah akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Karena itu, siapa pun yang mengemban jabatan publik semestinya menjaga integritas dan tidak memanfaatkan kedudukannya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Prinsip tersebut juga tercermin dalam praktik penegakan hukum yang dicontohkan Rasulullah saw. Salah satu riwayat yang paling masyhur adalah peristiwa seorang perempuan dari Bani Makhzum yang terbukti melakukan pencurian pada masa Fathu Makkah. Karena berasal dari keluarga terpandang, sebagian kaumnya berusaha mencari jalan agar hukuman tidak dijatuhkan kepadanya. Mereka kemudian meminta Usamah bin Zaid—sahabat yang sangat dicintai Rasulullah—untuk menyampaikan permohonan tersebut.

Namun, Rasulullah saw. menolak segala bentuk intervensi dalam penegakan hukum. Beliau bahkan menegur Usamah seraya bersabda, “Apakah engkau hendak memberikan syafaat dalam salah satu hukum Allah?” Setelah itu, Rasulullah menyampaikan khutbah di hadapan para sahabat:

أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

Artinya: “Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah karena apabila orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Sebaliknya, apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada status sosial, kedudukan, ataupun hubungan kedekatan. Rasulullah menegaskan bahwa hukum harus berlaku sama bagi setiap orang. Setelah hukuman dilaksanakan, perempuan tersebut kemudian bertobat dengan sungguh-sungguh, memperbaiki kehidupannya, dan kembali diterima dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan penegakan hukum dalam Islam bukan semata-mata memberi hukuman, tetapi juga membuka jalan bagi perbaikan dan pertobatan.

Menjelaskan hadis tersebut, Syekh Abdurrauf al-Munawi menerangkan bahwa Rasulullah saw. memperingatkan umat Islam agar tidak meniru kebiasaan umat-umat terdahulu yang menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum. Mereka cenderung melindungi orang-orang terpandang, sementara masyarakat biasa dihukum secara tegas. Menurut al-Munawi, sikap demikian justru menjadi penyebab rusaknya keadilan dalam suatu masyarakat.

Beliau juga mengingatkan bahwa sebagian kalangan politik dan pemerintahan sering beranggapan bahwa memaafkan kesalahan para pejabat atau tokoh berpengaruh merupakan kebijakan yang lebih menguntungkan demi menjaga stabilitas negara. Padahal, pandangan tersebut bertentangan dengan prinsip yang diajarkan Rasulullah saw. Dalam Faidh al-Qadir, al-Munawi menjelaskan:

حَذَّرَنَا الْمُصْطَفَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ مُشَابَهَةِ مَنْ قَبْلَنَا فِي أَنَّهُمْ كَانُوا يُفَرِّقُونَ فِي الْحُدُودِ بَيْنَ الْأَشْرَافِ وَالضُّعَفَاءِ، وَأَمَرَ أَنْ يُسَوَّى بَيْنَ النَّاسِ فِي ذَلِكَ، وَإِنْ كَانَ كَثِيرٌ مِنْ ذَوِي الرَّأْيِ وَالسِّيَاسَةِ قَدْ يَظُنُّ أَنَّ إِعْفَاءَ الرُّؤَسَاءِ أَجْوَدُ فِي السِّيَاسَةِ

Artinya: “Rasulullah memperingatkan kita agar tidak meniru umat-umat sebelum kita yang membedakan pelaksanaan hukum antara golongan terpandang dan golongan lemah. Beliau memerintahkan agar semua manusia diperlakukan sama dalam penegakan hukum, meskipun banyak kalangan politik beranggapan bahwa memaafkan para pemimpin merupakan kebijakan yang lebih baik.” (Faidh al-Qadir Syarh Jami’ al-Shaghir, jilid II, hlm. 720).

Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa keadilan dalam Islam merupakan prinsip yang bersifat universal dan tidak mengenal pengecualian. Jabatan, kekuasaan, kekayaan, maupun pengaruh tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum. Oleh karena itu, apabila seorang pejabat diduga melakukan pelanggaran hukum, termasuk dalam kasus yang saat ini menjadi perhatian publik, maka proses hukum harus berjalan secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku. Setiap orang tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, pada saat yang sama, tidak boleh ada intervensi ataupun perlakuan khusus yang menghambat tegaknya keadilan.

Pada akhirnya, penegakan hukum yang adil merupakan salah satu pilar utama dalam ajaran Islam sekaligus fondasi bagi tegaknya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Ketika hukum diterapkan tanpa membedakan kedudukan dan status sosial, keadilan tidak hanya menjadi cita-cita normatif, tetapi juga menjadi kenyataan yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Wallāhu a’lam bi al-shawāb.