kabarumat.co – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi sorotan karena berbagai polemik yang menyertainya. Selain pelaksanaan di lapangan yang dinilai belum tertata dengan baik, program ini juga menghadapi masalah anggaran serta dasar hukum yang dianggap belum sepenuhnya jelas. Terbaru, Wakil Ketua Advokasi YLBHI, Edy Kurniawan, menyatakan bahwa pelanggaran pemerintah dalam aturan pelaksanaan MBG tidak lagi sekadar pelanggaran biasa, melainkan sudah sampai pada tahap merendahkan konstitusi.
Edy menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bentuk constitutional harassment atau tindakan yang melecehkan konstitusi. Menurutnya, persoalan dalam program ini tidak lagi sekadar pelanggaran, melainkan sudah sampai pada tingkat merendahkan dasar-dasar bernegara. Hal itu ia sampaikan dalam siniar “Makan Bergizi Gratis dan Pendidikan” pada Senin (5/5/2026).
Ia menilai terdapat benturan norma dalam regulasi yang mengatur MBG. Awalnya, program tersebut hanya berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Padahal, dasar hukum ini dinilai tidak sebanding dengan ketentuan dalam Pasal 49 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta Pasal 31 ayat 4 UUD 1945.
Edy menegaskan bahwa kedua aturan tersebut sama-sama mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Jika merujuk pada total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, nilainya mencapai Rp769,08 triliun. Ia juga menyoroti posisi Perpres yang berada jauh di bawah undang-undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan, yakni dua tingkat di bawah undang-undang dan tiga tingkat di bawah UUD.
Edy kembali menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap konstitusi. Ia menilai sistem hukum di Indonesia telah dipermainkan oleh Prabowo dan pihak-pihak terkait.
Selain itu, ia juga menyoroti kejanggalan lain dalam Program MBG, yakni program tersebut sudah lebih dulu dimasukkan ke dalam UU APBN Nomor 17 Tahun 2025 sejak Oktober, sementara dasar hukumnya melalui Perpres 115 Tahun 2025 baru ditetapkan pada November 2025. Menurutnya, hal ini sangat tidak lazim karena anggaran sudah dialokasikan sebelum landasan hukum disusun.
Ia menilai situasi tersebut sebagai sesuatu yang fatal, mengingat kebijakan ini berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan menyangkut hajat hidup banyak orang.
Edy mengungkap dugaan adanya modus pembajakan dalam sistem legislasi terkait Program MBG. Ia menilai terdapat mens rea atau niat buruk dari pemerintah yang disisipkan dalam penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026, dengan memasukkan ketentuan bahwa dana operasional pendidikan juga mencakup program MBG.
Menurutnya, ketentuan tersebut sengaja “diselipkan” dalam bagian penjelasan pasal, sehingga tidak mudah disadari oleh banyak pihak. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk pembajakan sekaligus penyelundupan norma dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Edy menilai persoalan utama terletak pada fungsi penjelasan pasal yang seharusnya hanya memperjelas isi aturan, bukan memperluas makna. Dalam kasus ini, Program MBG justru dinilai memperluas tafsir dana operasional pendidikan, yang menurutnya bertentangan dengan prinsip konstitusi.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !