kabarumat.co – Pemerintah Arab Saudi kini memperketat akses menuju Tanah Suci selama musim haji. Ibadah haji hanya diperbolehkan bagi pemegang visa haji resmi, sementara selain itu dianggap sebagai pelanggaran ilegal.
“Seperti yang disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, bahwa selain pemegang visa haji tidak diperkenankan memasuki Tanah Suci,” ujar juru bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, di Madinah, dikutip Rabu (29/4/2026).
Menurut Ichsan, kebijakan tersebut diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi bukan tanpa alasan, melainkan untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji dapat berlangsung tertib dan optimal.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran berangkat haji melalui jalur tidak resmi, seperti tanpa antrean, tanpa prosedur yang sah, atau tanpa visa haji yang valid. Ia menambahkan, ada pula praktik penggunaan visa lain seperti visa ziarah, visa turis, hingga jenis visa non-haji lainnya.
Ia menegaskan, apabila tetap nekat melanggar aturan tersebut, akan ada konsekuensi hukum yang dikenakan. Saat ini, pengawasan di berbagai pintu masuk menuju Tanah Suci juga sudah sangat ketat.
Menurutnya, individu yang kedapatan berhaji melalui jalur ilegal dapat dikenai sanksi berupa denda hingga 20 ribu riyal, bahkan hukuman kurungan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hukuman yang lebih berat juga diberlakukan bagi pihak yang mengorganisasi atau mengumpulkan jamaah untuk berangkat haji secara tidak resmi. Pelaku dapat dikenai denda hingga 100 ribu riyal (lebih dari Rp400 juta), serta sanksi tambahan seperti kurungan, deportasi, dan larangan masuk kembali ke Makkah selama 5 hingga 10 tahun.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !