kabarumat.co – Krisis sampah di Jakarta kian mendesak untuk ditangani secara menyeluruh dari hulu. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tahun 2026, volume sampah mencapai rata-rata sekitar 7.500 ton per hari, bahkan bisa menembus 8.000 ton pada periode tertentu. Situasi ini menegaskan bahwa pendekatan konvensional sudah tidak lagi efektif. Juru Kampanye Zero Waste Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar, menekankan bahwa upaya pengurangan sampah dari sumber tidak bisa ditunda jika ingin menekan laju timbulan secara signifikan. Ia juga menyatakan bahwa kebijakan ke depan harus diarahkan dengan tegas, yakni menjadikan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hanya sebagai penerima sampah residu. Kondisi ini menuntut adanya perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah, terutama melalui pemilahan sejak tingkat rumah tangga.
Ia menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pemilahan, terutama dengan menyediakan fasilitas pengelolaan sampah organik. Di sisi lain, sampah anorganik seharusnya menjadi tanggung jawab produsen melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR). “Melalui pendekatan ini, tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya dibebankan pada pemerintah, tetapi dibagi secara adil dengan sektor industri,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Menuju Sistem Zero Waste di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Sejalan dengan hal tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen menegaskan kewajiban produsen untuk menekan timbulan sampah dari produk dan kemasan mereka. Langkah ini mencakup desain ulang produk, inovasi sistem guna ulang, hingga pengurangan penggunaan material sekali pakai. “Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, terutama lemahnya pengawasan serta kurangnya penegakan hukum yang adil,” tegas Ibar.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa komitmen kuat dari pemerintah, kebijakan tersebut berpotensi hanya menjadi dokumen administratif semata. Tanpa penegakan yang tegas, beban pengelolaan sampah akan terus ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah daerah.
“Jika pemerintah daerah maupun pusat tidak mendorong industri untuk bertanggung jawab dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai, maka hasilnya tidak akan berubah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini memprioritaskan pengurangan sampah langsung dari sumber, mengingat kondisi tempat pembuangan akhir yang sudah berada dalam situasi kritis. “Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu. Regulasi seperti Pergub Nomor 77 Tahun 2020 menjadi landasan untuk memperkuat pengelolaan sampah di tingkat RW, termasuk melalui optimalisasi peran bank sampah serta pengolahan sampah organik,” ujarnya.
Meski pembangunan fasilitas seperti Refuse Derived Fuel (RDF) terus berjalan, Yogi menegaskan bahwa infrastruktur tersebut hanya berperan sebagai langkah pengaman. “Fasilitas RDF ini ditempatkan sebagai bagian dari jaring pengaman dalam sistem pengelolaan sampah,” ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan produsen melalui skema EPR. Menurutnya, fasilitas seperti RDF maupun PSEL semestinya difokuskan untuk menangani sampah residu, bukan sampah yang masih bisa dicegah, digunakan kembali, atau didaur ulang.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !