kabarumat.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026. Aturan ini diharapkan menjadi dasar hukum yang menyeluruh untuk menjamin perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Pengesahan tersebut dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam sidang paripurna. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang terlebih dahulu meminta persetujuan peserta sebelum keputusan diambil.
“Sudah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. Pertanyaan tersebut segera dijawab dengan persetujuan bulat dari seluruh peserta rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Usai palu pengesahan diketukkan, suasana ruang sidang menjadi hangat dan penuh antusiasme, ditandai dengan tepuk tangan meriah dari para anggota dewan serta tamu undangan, termasuk perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang hadir menyaksikan jalannya sidang.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa penyusunan RUU PPRT dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur masyarakat, dalam proses pembahasannya.
“Dalam agenda RDP, RDPU, serta kunjungan ke berbagai universitas, RUU PPRT ini diharapkan dapat memperoleh masukan yang benar-benar substansial dari masyarakat luas, sehingga Badan Legislasi dapat merumuskan kebijakan yang tepat untuk dituangkan dalam norma dan materi muatan undang-undang,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa proses pembahasan RUU tersebut melibatkan setidaknya 32 pihak, mulai dari pakar, organisasi masyarakat sipil, aktivis buruh, mahasiswa, akademisi, hingga perwakilan pemerintah serta perusahaan penyalur pekerja rumah tangga.
Substansi: Hak, Perekrutan, hingga Jaminan Sosial
Dalam penjelasannya, Baleg DPR RI merumuskan sejumlah pokok penting yang menjadi inti dari regulasi ini. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perlindungan pekerja rumah tangga berlandaskan nilai kekeluargaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
Di samping itu, mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga diatur dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui pihak ketiga.
“Ketiga, setiap orang yang membantu pekerjaan dalam lingkup rumah tangga yang didasarkan pada hubungan kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak dikategorikan sebagai pekerja rumah tangga,” pungkasnya.
Undang-undang ini juga mengatur bahwa proses perekrutan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) dapat dilakukan baik secara langsung (luring) maupun melalui platform daring. Di sisi lain, negara menjamin pemenuhan hak-hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk akses terhadap jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Pendidikan, Larangan Potongan Upah, hingga Pengawasan
Regulasi ini juga mewajibkan adanya penyediaan pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga oleh pemerintah maupun lembaga terkait. Pelatihan tersebut mencakup peningkatan keterampilan kerja sekaligus pemahaman mengenai norma sosial dan budaya di lingkungan kerja.
Selain itu, perusahaan penempatan PRT diwajibkan berbadan hukum, serta dilarang melakukan pemotongan gaji atau memungut biaya apa pun dari pekerja. Pelaksanaan undang-undang ini akan diawasi secara berjenjang oleh pemerintah pusat dan daerah, dengan dukungan partisipasi masyarakat di tingkat lokal.
Ketentuan Peralihan dan Aturan Turunan
Undang-undang ini juga memuat aturan peralihan yang memastikan pengakuan hak bagi pekerja rumah tangga yang sudah bekerja sebelum regulasi ini berlaku, termasuk mereka yang masih di bawah 18 tahun atau sudah menikah.
“Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku, diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT,” ujarnya.
Lebih lanjut, pemerintah diwajibkan segera menyusun peraturan pelaksana sebagai aturan turunan dari undang-undang tersebut. “Terakhir, peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT mulai berlaku,” tegasnya.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !