Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

The Verdict dan Ozora: Antara Harapan dan Kegelisahan Hukum Kita

The Verdict dan Ozora: Antara Harapan dan Kegelisahan Hukum Kita

kabarumat.co – Dalam khazanah kebudayaan kita, sebagaimana diungkapkan Kuntowijoyo dalam pengantarnya Kebudayaan Sebagai Faktor (IRCiSoD, 2019), budaya memiliki salah satu fungsi penting sebagai sarana pembudayaan atau pendidikan nilai. Dengan demikian, film sebagai bagian dari kebudayaan—khususnya budaya populer—dapat dipahami sebagai medium yang mengandung dan menyampaikan nilai-nilai tersebut.

Saat ini, film tidak lagi semata menjadi pelarian dari kejenuhan realitas. Ia juga berfungsi sebagai cermin kehidupan sosial yang memuat pesan, ajaran, dan nilai yang hidup dalam masyarakat. Artinya, film dan realitas sosial adalah dua hal yang saling berkaitan dan tidak terpisahkan, sebagaimana karya sastra yang selalu berangkat dari kenyataan hidup.

Belakangan, diskursus tentang keadilan kembali mencuat melalui film Keadilan The Verdict (2025) versi Indonesia dan Ozora: Penganiayaan Brutal Sang Penguasa Jaksel (2025), yang diangkat dari kisah nyata tragedi David Ozora. Jika ditelusuri secara genealogis, kedua film ini mengandung benang merah yang sama: menangkap kegelisahan mendalam tentang kondisi hukum kita yang berada di persimpangan antara integritas dan praktik transaksional.

Semua Sama di Hadapan Hukum
Dalam Keadilan The Verdict (2025), penonton disuguhi cerita yang menyesakkan tentang bagaimana hukum dapat dimanipulasi oleh kepentingan tertentu. Sosok pengacara Timo, misalnya, memanfaatkan celah prosedural demi membela anak seorang pengusaha ilegal logging. Hal ini menunjukkan bahwa hukum kerap bergeser dari instrumen pencari kebenaran menjadi komoditas yang diperjualbelikan dalam lingkaran kekuasaan.

Sikap arogan terdakwa Dika—yang dengan enteng merenggut nyawa istri seorang satpam pengadilan—bahkan nyaris berujung pada putusan bebas. Fenomena ini mencerminkan apa yang bisa disebut sebagai nihilisme hukum, yakni hilangnya makna dan nilai keadilan dalam proses peradilan, terutama ketika berhadapan dengan ketimpangan antara pihak kuat dan lemah.

Aksi satpam yang menyandera ruang sidang demi menuntut pengadilan ulang menjadi simbol keputusasaan masyarakat kecil. Dalam kondisi ini, tindakan ekstrem seolah menjadi satu-satunya cara bagi pihak lemah untuk didengar, demi menuntut penerapan prinsip equality before the law—bahwa semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

Arrogance of Power
Realitas serupa tergambar dalam Ozora: Penganiayaan Brutal Sang Penguasa Jaksel (2025). Tragedi yang menimpa David Ozora bukan sekadar kasus kekerasan remaja, melainkan representasi bagaimana privilese dan kekuasaan dapat melahirkan perilaku yang melampaui batas kemanusiaan.

Terdapat kemiripan antara karakter anak pengusaha dalam The Verdict dan sosok Dennis, anak pejabat dalam Ozora. Keduanya merepresentasikan kelas sosial yang merasa kebal hukum, memandang rendah orang lain karena dilindungi oleh kekuasaan yang mereka miliki.

Jika dalam The Verdict kebenaran dipaksa melalui penyanderaan fisik di ruang sidang, maka dalam kasus Ozora, keadilan justru tampak bergantung pada tekanan opini publik dan kemarahan kolektif. Di sinilah muncul paradoks dalam budaya hukum kita: hukum yang seharusnya objektif dan impersonal justru kerap bergerak efektif hanya ketika didorong oleh tekanan massa.

Tak heran jika muncul ungkapan populer: No Viral, No Justice. Keadilan seakan baru hadir ketika sebuah kasus menjadi sorotan publik, bukan sebagai hasil dari sistem hukum yang berjalan dengan semestinya.

Karya Profetik untuk Keadilan
Dalam konteks ini, gagasan Kuntowijoyo tentang Sastra Profetik menjadi relevan. Sastra profetik menekankan pada karya yang berpijak pada realitas, memiliki arah dialektis, serta melakukan kritik sosial secara beradab.

Kedua film tersebut, dengan penekanan pada arogansi kekuasaan dan manipulasi hukum, berfungsi sebagai pengingat bagi masyarakat dan aparat penegak hukum. Mereka menegaskan pentingnya menjaga prinsip keadilan dalam kerangka negara hukum.

Secara normatif, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Namun, kedua film ini mengingatkan bahwa konsep tersebut bukan sekadar slogan. Ia adalah komitmen yang harus terus diperjuangkan agar tidak tergerus oleh praktik transaksional.

Banalitas Kekuasaan
Di titik ini, film sebagai produk budaya populer telah melampaui fungsi hiburan. Ia menjadi medium refleksi yang mendorong kesadaran kolektif untuk memahami dan memperbaiki realitas sosial.

Kesadaran ini penting untuk mencegah apa yang disebut Hannah Arendt sebagai “banalitas kekuasaan”—yakni kondisi ketika penyimpangan dianggap lumrah karena terus-menerus terjadi. Jika ketidakadilan dibiarkan, maka praktik hukum yang transaksional akan dianggap sebagai hal biasa dalam kesadaran masyarakat.

Oleh karena itu, melalui karya yang berangkat dari semangat profetik dan refleksi atas realitas, diharapkan tumbuh kesadaran bersama untuk menegakkan keadilan secara konsisten dalam setiap proses hukum di negeri ini.