Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Gus Dur 1983: Suara Keadilan yang Diabaikan Dunia hingga Hari Ini

Gus Dur 1983: Suara Keadilan yang Diabaikan Dunia hingga Hari Ini

kabarumat.co – Nama Abdurrahman Wahid—yang akrab disapa Gus Dur—senantiasa lekat dengan ketajaman dalam membaca kenyataan, tidak hanya dalam konteks Indonesia, tetapi juga dinamika global. Salah satu tulisannya di Tempo (12 Maret 1983) berjudul “Israel: Cukupkah Momentumnya?” terasa seperti gema dari masa lalu yang justru kian relevan saat ini.

Tulisan tersebut lahir sebagai tanggapan atas tragedi kemanusiaan yang mengguncang dunia: pembantaian Sabra dan Shatila. Peristiwa yang terjadi pada 16–18 September 1982 di dua kamp pengungsi Palestina di Beirut Barat, Lebanon, dalam konteks Perang Lebanon 1982 ini bukan sekadar catatan kelam sejarah, tetapi juga menjadi simbol kegagalan kekuasaan dalam melindungi warga sipil di wilayah yang berada di bawah kendalinya.

Berdasarkan temuan Komisi Kahan, Gus Dur tidak berhenti pada uraian peristiwa semata. Ia mengangkat pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sebuah bangsa memiliki keberanian moral untuk menjadikan momentum sebagai titik balik menuju keadilan?

Ia mencatat bahwa Israel, melalui Komisi Kahan, menunjukkan sikap yang tidak sederhana dengan mengakui adanya “kesalahan tidak langsung.” Dalam perspektif hukum dan etika politik, pengakuan ini penting karena menegaskan bahwa kekuasaan tidak dapat bersembunyi di balik dalih teknis atau pendelegasian tindakan. Tanggung jawab tetap melekat, bahkan ketika pelaku langsung bukan bagian formal dari negara.

Namun di situlah letak kegelisahan Gus Dur. Ia tidak serta-merta memuji, melainkan mempertanyakan: apakah pengakuan tersebut akan melahirkan perubahan struktural, atau sekadar menjadi jeda singkat dalam arus besar politik kekuasaan?

Sejarah kemudian seolah menjawab dengan nada pahit. Apa yang dahulu dibaca Gus Dur sebagai kecenderungan menguatnya garis keras dalam politik Israel kini justru menjadi arus utama. Narasi keamanan, klaim historis wilayah, dan pendekatan militer semakin dominan dalam menentukan arah kebijakan. Akibatnya, ruang bagi penyelesaian damai kian menyempit, sementara penderitaan warga sipil terus berulang.

Di titik ini, kejernihan pandangan Gus Dur semakin terlihat. Ia tidak menyederhanakan konflik sebagai pertarungan hitam-putih, melainkan mengingatkan bahwa ketika sebuah bangsa kehilangan keberanian untuk menegakkan keadilan bagi pihak lain, pada saat yang sama ia tengah mengikis fondasi moralnya sendiri. Keadilan bukan hanya kebutuhan bagi yang tertindas, tetapi juga syarat keberlangsungan bagi yang berkuasa.

Lebih jauh, dalam perspektif Nahdlatul Ulama, momentum moral seperti yang muncul melalui Komisi Kahan semestinya tidak berhenti pada pengakuan kesalahan, tetapi dilanjutkan dengan keberanian menegakkan al-‘adālah (keadilan) secara nyata dan menyeluruh—bukan hanya dalam hukum formal, tetapi juga dalam pengakuan atas hak hidup, martabat, dan masa depan suatu bangsa.

Pada saat yang sama, prinsip tasamuh (toleransi) menuntut kesediaan untuk mengakui keberadaan pihak lain sebagai sesama manusia yang memiliki hak yang sama untuk hidup aman dan merdeka. Tanpa kedua prinsip ini berjalan beriringan, setiap momentum—betapapun besar dampaknya—akan mudah larut dalam kepentingan politik jangka pendek. Di sinilah relevansi abadi pemikiran Gus Dur: keadilan dan pengakuan terhadap yang lain bukan sekadar pilihan moral, melainkan syarat utama bagi terciptanya perdamaian yang sejati dan berkelanjutan.

Dalam kerangka Aswaja An-Nahdliyah, prinsip tawassuṭ (moderat), tawāzun (seimbang), tasamuh (toleran), dan al-‘adālah (adil) bukan sekadar jargon, melainkan pedoman etis dalam membaca dan merespons realitas. Konflik Israel–Palestina, dengan segala kompleksitasnya, menuntut pendekatan yang tegas dalam keberpihakan pada keadilan sekaligus jernih dalam menjaga kemanusiaan sebagai dasar utama.

Gus Dur sendiri memberi teladan bahwa kritik, sekeras apa pun, harus tetap berangkat dari akal sehat dan keluhuran moral. Kritik bukan untuk meniadakan pihak lain, melainkan untuk mengingatkan bahwa selalu ada kemungkinan memilih jalan yang lebih adil dan beradab.

Pada akhirnya, pertanyaan yang ia ajukan lebih dari empat dekade lalu masih relevan hingga kini: cukupkah momentum untuk mengubah arah sejarah? Melihat perjalanan panjang konflik ini, jawabannya mungkin belum menggembirakan. Namun harapan tidak boleh padam. Setiap momentum, sekecil apa pun, tetap menyimpan potensi perubahan—selama ada keberanian moral untuk menindaklanjutinya.

Di sinilah pentingnya merawat ingatan kolektif dan suara keadilan—bukan untuk menghakimi masa lalu, tetapi agar masa depan tidak terus terjebak dalam siklus yang sama: kekerasan, kecaman, dan kebuntuan. Sebab pada akhirnya, sebagaimana diingatkan Gus Dur, tanpa keadilan yang diakui bersama, tidak akan pernah lahir perdamaian yang benar-benar kokoh. Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.