kabarumat.co – Amsal Sitepu, seorang videografer dari Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kini tengah menghadapi persoalan hukum. Alih-alih memperoleh apresiasi atas hasil kerja profesionalnya, ia justru dituntut hukuman dua tahun penjara atas dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek video profil desa. Ironisnya, dalam tuntutan tersebut, berbagai pekerjaan kreatif seperti editing, cutting, dubbing, hingga perumusan konsep dianggap “nol” atau tidak memiliki nilai ekonomi.
Bagi Amsal, situasi ini menjadi pukulan berat. Sebagai seorang videografer yang menggantungkan hidup dari keahliannya, ia merasa haknya sebagai pekerja kreatif diabaikan. Dalam pledoinya, ia menolak tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa proses editing bukanlah pekerjaan sepele, apalagi dilakukan tanpa bayaran, serta tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk manipulasi anggaran.
Kasus ini pun menarik perhatian publik karena dinilai mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap realitas kerja di industri kreatif. Lalu, bagaimana pandangan Islam ketika seorang videografer tidak memperoleh haknya, bahkan sampai dituduh melakukan korupsi? Mari kita telaah lebih lanjut.
Videografer Tidak Mendapatkan Haknya
Perlu dipahami bahwa dalam ajaran Islam, hak pekerja atas hasil jerih payahnya sangat dijunjung tinggi. Islam menekankan pentingnya memberikan upah secara layak dan tepat waktu, bahkan dianjurkan untuk menunaikannya sebelum keringat pekerja benar-benar kering. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam sebuah hadits, Rasulullah saw bersabda:
أَعْطُوا الأجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفّ عَرَقُهُ
Artinya, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya mengering.” (HR. Al-Baihaqi).
Mengacu pada penjelasan Syekh Abdurrauf al-Munawi, hadits ini menunjukkan adanya dorongan yang kuat untuk segera memenuhi hak pekerja begitu tugasnya selesai. Memberikan upah tanpa penundaan menjadi bentuk penghormatan atas kerja keras sekaligus upaya menjaga keadilan bagi para pekerja.
Al-Munawi menggunakan analogi bahwa upah merupakan balasan atas tenaga dan usaha yang telah dikeluarkan oleh seorang pekerja. Karena itu, ketika suatu pekerjaan telah diselesaikan, pekerja berhak menerima imbalan atas kontribusinya tersebut. Berikut penjelasannya:
أَعْطُوا الأجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفّ عَرَقُهُ. لِأَنَّ أَجْرَهُ عُمَالَةُ بَدَنِهِ، فَإِذَا عُجِّلَتْ مَنْفَعَتُهُ اسْتَحَقَّ التَّعْجِيلَ، وَالْأَمْرُ بِإِعْطَائِهِ قَبْلَ جُفُوفِ عَرَقِهِ عِبَارَةٌ عَنِ الْحَثِّ عَلَى دَفْعِهَا لَهُ عَقِبَ فَرَاغِهِ وَإِنْ لَمْ يَعْرَقْ
Artinya, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya mengering. Sebab upah adalah imbalan atas tenaga fisiknya. Ketika manfaat dari pekerjaannya telah diperoleh, maka ia berhak segera menerima upahnya. Perintah untuk memberikannya sebelum keringat kering merupakan ungkapan yang menegaskan agar upah tersebut segera dibayarkan setelah pekerjaan selesai, meskipun ia tidak sampai berkeringat.” (At-Taisir bi Syarhil Jami’is Shagir, [Riyadh: Maktabah Imam asy-Syafi’i, 1408 H], jilid I, hlm. 342).
Dengan demikian, jika dikaitkan dengan kasus Amsal Sitepu, maka menganggap pekerjaan seperti editing, perumusan konsep, dan proses kreatif lainnya sebagai “nol” sama halnya dengan mengingkari hak atas manfaat nyata yang telah dihasilkan dari pekerjaan tersebut.
Hadits tentang anjuran membayar upah sebelum keringat mengering, beserta penjelasan al-Munawi, semestinya menjadi pedoman penting bagi para pengambil kebijakan dan pihak berwenang agar lebih menghargai hak-hak pekerja kreatif serta memastikan mereka memperoleh imbalan yang sepadan dengan usaha dan keahliannya.
Selain dorongan untuk segera menunaikan upah, terdapat pula peringatan keras dalam sebuah hadits qudsi mengenai ancaman Allah terhadap orang yang tidak membayar pekerjanya. Dalam riwayat dari sahabat Abu Hurairah, Rasulullah saw menyampaikan bahwa Allah akan menjadi musuh bagi tiga golongan pada hari kiamat, salah satunya adalah orang yang mempekerjakan seseorang, mengambil seluruh manfaat dari pekerjaannya, tetapi tidak memberikan upah kepadanya.
عَن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ الله ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
Artinya, “Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw, beliau bersabda: Allah berfirman, ‘Ada tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat: (1) orang yang bersumpah atas nama-Ku lalu mengkhianatinya; (2) orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasilnya; dan (3) orang yang mempekerjakan pekerja, mengambil seluruh manfaat darinya, tetapi tidak memberikan upahnya.” (HR. Bukhari).
Salah satu sebab perbuatan ini sangat dibenci adalah karena mengambil manfaat dari tenaga orang lain tanpa memberikan kompensasi yang adil. Tindakan tersebut bahkan diibaratkan seperti memperbudak, karena memanfaatkan tenaga seseorang tanpa memenuhi haknya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh al-Munawi:
لِأَنَّهُ اسْتَوْفَى مَنْفَعَتَهُ بِغَيْرِ عِوَضٍ، وَاسْتَخْدَمَهُ بِغَيْرِ أُجْرَةٍ، فَكَأَنَّهُ اسْتَعْبَدَهُ
Artinya, “Karena ia telah mengambil seluruh manfaat pekerja tanpa imbalan dan mempekerjakannya tanpa upah, maka seolah-olah ia telah memperbudaknya.” (Faidhul Qadir, jilid IV, hlm. 619).
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi hak pekerja dan memberikan peringatan keras terhadap siapa pun yang merampasnya. Kasus Amsal Sitepu—di mana jasa profesionalnya sebagai videografer dianggap “nol” bahkan berujung pada tuntutan hukum—menjadi contoh nyata bagaimana nilai keadilan dalam dunia kerja kerap diabaikan. Hadits-hadits tentang kewajiban membayar upah serta ancaman bagi pelanggar hak pekerja menegaskan bahwa tindakan semacam ini termasuk dosa besar.
Karena itu, penting bagi semua pihak, khususnya para pengambil kebijakan, untuk menegakkan prinsip keadilan dan memastikan setiap pekerja memperoleh haknya secara layak.
Lebih jauh, dalam perspektif fikih muamalah, ide, gagasan, dan kreativitas termasuk dalam kategori mal ma’nawi (harta nonfisik) yang memiliki nilai dan dapat menjadi objek manfaat. Artinya, sesuatu yang tidak berwujud seperti konsep video hingga proses editing tetap diakui sebagai “harta” karena menghasilkan manfaat nyata. Dengan demikian, ide bukan sekadar pelengkap, melainkan inti dari sebuah produk.
Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Diyauddin al-Marani:
أما المال فهم بمعناه القانوني كل عنصر في الذمة يقطعه الشريك من ماله الخاص ويدخل في رأس المشترك المملوك للشركة، فهو يشمل … الأموال المعنوية كالحقوق الشخصية ومحل التجارة والملكية الأدبية وحقوق المؤلفين وشهادات الاختراع
Artinya, “Harta dalam pengertian hukum mencakup setiap unsur kekayaan yang dipisahkan dari milik pribadi lalu dimasukkan ke dalam modal bersama. Ini meliputi pula harta nonfisik seperti hak pribadi, tempat usaha, hak kekayaan intelektual, hak penulis, dan hak paten.” (Takmilatul Majmu’, jilid XV, hlm. 80).
Oleh karena itu, memisahkan antara “hasil akhir” dan proses kreatif yang melahirkannya merupakan kekeliruan. Sebuah video tidak muncul secara instan, melainkan melalui rangkaian ide, pemikiran, dan keterampilan yang saling terintegrasi. Menilai aspek seperti konsep dan editing sebagai “nol” pada hakikatnya bukan hanya mengabaikan proses kreatif, tetapi juga menafikan nilai mal ma’nawi yang dalam Islam diakui sebagai sesuatu yang berhak mendapatkan imbalan.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !