kabarumat.co – Kehadiran Nabi Muhammad SAW membawa semangat pembebasan dan keadilan yang diilhami langsung dari nilai-nilai Al-Qur’an. Salah satu misi penting beliau adalah menghentikan berbagai bentuk ketidakadilan yang dialami perempuan pada masa itu. Di tengah masyarakat Arab pra-Islam yang mempraktikkan berbagai bentuk penindasan terhadap perempuan, termasuk pemaksaan pernikahan, Nabi Muhammad tampil sebagai pembela hak-hak perempuan.
Pada zaman itu, perempuan sering kali dinikahkan tanpa dimintai persetujuan. Mereka dipaksa masuk ke dalam pernikahan yang tidak mereka pilih, terperangkap dalam kehidupan rumah tangga yang tidak mereka kehendaki. Walaupun praktik mengubur bayi perempuan hidup-hidup mulai ditinggalkan, namun bentuk lain dari penindasan masih terus berlangsung—perempuan ‘dikubur’ dalam sistem sosial yang mengekang kebebasan dan mengabaikan kehendak mereka sebagai manusia yang utuh.
Nabi SAW secara tegas menghentikan praktik ini. Beliau menekankan bahwa persetujuan perempuan adalah syarat sah dalam pernikahan. Ini merupakan pernyataan yang sangat progresif pada zamannya, bahkan dapat dianggap sebagai langkah revolusioner yang menantang norma sosial dan memulihkan harkat kemanusiaan perempuan. Nabi SAW memberikan tempat bagi suara perempuan untuk dihargai dan diakui dalam urusan penting hidup mereka.
Selain itu, Al-Qur’an juga mengatur praktik poligami yang kala itu berlangsung secara tak terbatas dan seringkali menempatkan perempuan dalam posisi yang dirugikan. Islam hadir dengan syariat yang membatasi jumlah istri hingga maksimal empat, dan itu pun disertai dengan syarat-syarat ketat, terutama keharusan berlaku adil—suatu prinsip yang bertujuan melindungi perempuan dan anak-anak yatim dari ketidakadilan sosial.
Namun, Al-Qur’an juga menggarisbawahi bahwa keadilan dalam poligami bukanlah perkara mudah. Karena itu, ayat-ayat yang membahas poligami pada akhirnya mengarahkan umat Islam pada bentuk relasi keluarga yang lebih ideal dan berkeadilan, yaitu monogami. “Maka satu saja, itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim,” demikian simpulan Al-Qur’an, menegaskan bahwa keadilan adalah inti dari seluruh pengaturan dalam kehidupan berkeluarga.
Dengan demikian, baik melalui sabda Nabi maupun petunjuk wahyu, Islam hadir bukan untuk melanggengkan ketimpangan, melainkan untuk mengembalikan kemuliaan perempuan sebagai manusia yang memiliki hak, martabat, dan kehendak yang harus dihormati.
Gagasan agung Al-Qur’an mengenai perempuan dan keadilan gender hanya akan tetap relevan dan berdaya guna apabila ditafsirkan secara menyeluruh dan menyatu. Tafsir yang dimaksud bukan sekadar pembacaan tekstual, melainkan pendekatan yang utuh—yang memerhatikan konteks historis, kedalaman makna bahasa, serta dinamika sosial yang mengelilinginya.
Lebih dari itu, pendekatan tafsir yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan—yakni menjadikan keadilan sosial sebagai landasan spiritualitas Islam—akan menunjukkan wajah Islam yang sejati. Dalam perspektif ini, etika dan kepedulian terhadap sesama manusia bukan sekadar aspek sosial, melainkan bentuk tertinggi dari ibadah kepada Allah SWT. Sebab pada akhirnya, pengabdian kepada Tuhan tak bisa dilepaskan dari tanggung jawab terhadap kemanusiaan.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !