Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Antara Hak Suami dan Otonomi Istri

Kabarumat.co – Dalam berbagai tafsir keagamaan, identitas perempuan sebagai istri kerap kali dikonstruksikan berdasarkan posisi dan peran yang ditentukan oleh suaminya. Dalam kerangka ini, perempuan seolah kehilangan kendali atas dirinya sendiri dan harus tunduk pada kehendak serta aturan yang ditetapkan oleh suami.

Pemikiran semacam ini dapat ditemukan dalam karya ulama Syekh Nawawi al-Bantani. Dalam salah satu kitabnya, ia merinci kewajiban-kewajiban seorang istri, seperti harus menjaga rasa malu di hadapan suami, tidak boleh membantah, merendahkan pandangan dan wajah, selalu patuh selama tidak dalam perkara maksiat, diam ketika suami berbicara, berdiri untuk menyambut atau melepas kepergian suami, serta berusaha menyenangkan hatinya.

Lebih jauh, perempuan kerap dipandang sebagai potensi fitnah yang melekat secara kodrati. Wacana keagamaan klasik sering menempatkan perempuan sebagai sumber kerusakan moral dalam ruang publik. Oleh karena itu, demi “melindungi” masyarakat dari fitnah tersebut, perempuan didorong untuk berada di ranah domestik.

Syekh Nawawi bahkan menyatakan bahwa meskipun seorang perempuan dikenal salehah, ia tetap bisa digolongkan sebagai fasik, bahkan disamakan dengan pelacur, jika melakukan tiga hal: keluar rumah pada siang hari sambil memperlihatkan perhiasan dan kecantikannya kepada laki-laki lain, menatap pria yang bukan suaminya, serta sengaja memperdengarkan suaranya kepada lelaki yang bukan mahramnya.

Beberapa hadis yang kerap dikutip juga memperkuat pandangan ini. Salah satunya menyebut bahwa setiap langkah perempuan yang keluar rumah akan dibarengi dengan kehadiran setan yang menggoda laki-laki.

Hadis lain menyatakan bahwa salat perempuan di rumahnya lebih utama dibandingkan di mushala lingkungan, dan salat di mushala lebih utama daripada di masjid Nabi. Bahkan, ada riwayat yang menyebut bahwa salat perempuan yang paling dicintai Allah adalah yang dilakukan di sudut tergelap rumahnya.

Larangan Keluar Rumah
Narasi semacam ini membentuk pandangan bahwa perempuan sebaiknya tidak berada di luar rumah kecuali untuk urusan yang benar-benar mendesak. Kalaupun terpaksa harus keluar, disarankan agar tidak melakukannya sendirian. Pandangan ini berakar pada anggapan bahwa keberadaan fisik perempuan di ruang publik secara otomatis dianggap dapat memancing hasrat dan menggoda laki-laki.

Syekh Nawawi menegaskan bahwa seorang suami yang bermartabat berkewajiban melarang istri dan anak perempuannya keluar rumah dalam keadaan berhias atau mengenakan riasan. Jika pun ada keperluan untuk keluar, sebaiknya dilakukan pada malam hari dan harus ditemani oleh mahram atau perempuan lain yang dapat dipercaya.

Pada akhirnya, larangan bagi perempuan untuk berada di ruang publik bukan semata demi menjaga “kemurnian masyarakat” dari godaan tubuhnya. Larangan tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya melindungi perempuan dari potensi dirinya sendiri yang dianggap bisa menimbulkan godaan bagi laki-laki. Tubuh perempuan pun terus-menerus dilihat sebagai sumber persoalan yang harus dikurung dan dikendalikan.

Yang menjadi ironi adalah bagaimana konstruksi semacam ini mengabaikan tanggung jawab moral laki-laki. Padahal, fitnah semestinya lebih tepat dimaknai sebagai tantangan bagi laki-laki untuk mengendalikan diri, bukan sebagai alasan untuk membatasi kebebasan perempuan.

Selama tafsir seperti ini dibiarkan terus hidup, perempuan akan terus menanggung beban moral secara sepihak. Sementara laki-laki tetap nyaman bersembunyi di balik alasan syahwat yang seolah tak bisa mereka kendalikan.