Hakim MK Cecar KPU soal Verifikasi Pendidikan Gibran, KPU Akui Tak ke Kemendikbudristek

Hakim MK Cecar KPU soal Verifikasi Pendidikan Gibran, KPU Akui Tak ke Kemendikbudristek
Hakim MK Cecar KPU soal Verifikasi Pendidikan Gibran, KPU Akui Tak ke Kemendikbudristek

Kabarumat.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) disebut tidak mendatangi lembaga pendidikan nasional, yang kala itu berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), untuk memverifikasi persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan mekanisme yang dilakukan lembaganya dalam memverifikasi persyaratan pendidikan para calon.

Saldi secara khusus menanyakan apakah KPU mendatangi Kemendikbudristek untuk memastikan persyaratan pendidikan calon, terutama yang menjadi persoalan dalam permohonan perkara tersebut.

“Saya ingin dialog saja nih, Pak Afif. Dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon, ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke Diknas? Tolong dijawab langsung,” ujar Saldi dalam persidangan di Ruang Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Afifuddin mengakui bahwa KPU tidak mendatangi instansi terkait untuk melakukan verifikasi. Menurutnya, saat itu KPU telah menerima surat keterangan yang menjadi dasar dalam proses pemeriksaan persyaratan pendidikan.

“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu, kan, kami sudah menerima surat keterangan,” ujar Afif.

Mendengar jawaban tersebut, Saldi kemudian menggali lebih jauh mengenai instrumen yang digunakan KPU untuk memastikan terpenuhinya persyaratan pendidikan calon. Ia menanyakan apakah ada metode verifikasi lain selain surat keterangan yang ditandatangani sekretaris jenderal.

Afif menjelaskan bahwa KPU menganggap surat tersebut sah dan dapat dipercaya karena diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan dalam menerbitkannya.

“Yang kedua, karena Anda atau KPU tidak datang ke situ, instrumen lain apa yang digunakan oleh KPU, selain surat tadi yang ditandatangani oleh sekretaris dirjen itu, yang digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa itu memenuhi persyaratan?” tanya Saldi.

“Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” jawab Afif.

Saldi menilai persoalan tersebut masih perlu diperjelas. Ia mengungkapkan bahwa dalam proses pemilihan kepala daerah, KPU umumnya melakukan verifikasi secara langsung terhadap dokumen dan persyaratan calon, termasuk dengan mendatangi institusi pendidikan yang bersangkutan.

Ia juga meminta KPU menyerahkan rangkuman hasil pembahasan yang sebelumnya telah diminta, tetapi belum diberikan. Menurut Saldi, dokumen tersebut diperlukan agar para hakim memiliki gambaran yang lebih menyeluruh mengenai persoalan yang sedang diperiksa.

“Selesai membahas ini, ini apanya, resumenya ditandatangani semua. Nah, itu yang kemarin diminta dan belum diserahkan itu, Pak Afif. Tolong itu diserahkan, supaya kami ini punya pemahaman yang komprehensif terhadap soal-soal seperti ini,” tegas Saldi.

Bawaslu Tak Verifikasi karena Tak Mendapat Informasi

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan lembaganya tidak mendatangi Kemendikbudristek karena tidak mendapatkan informasi mengenai hal tersebut.

Bagja menjelaskan, dalam proses pendaftaran calon legislatif sebelumnya, Bawaslu memang memperoleh akses untuk masuk ke ruangan tempat proses berlangsung. Namun, petugas Bawaslu tidak diperbolehkan membawa telepon seluler maupun kamera. Menurut Bagja, larangan tersebut berasal dari pihak KPU.

“Ya. Saya sudah protes pada saat itu kepada Mas Hasyim, katanya diperbolehkan, tapi pada praktiknya tidak diperbolehkan. Dan 15 menit sebelum, kalau tidak salah, kita pernah protes karena dikasih waktu 15 menit setelah mulai dan 15 menit sebelum berakhir,” jelas Bagja.

Bagja menjelaskan, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Bawaslu melaporkan KPU dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik pada 2023.

“Namun, pada saat pengaduan itu, terjadilah proses apa, pencalonan, pendaftaran, dan lain-lain. Ini juga kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut, ya, Yang Mulia,” ujar Bagja.

Ia menambahkan, keterbatasan akses tersebut membuat Bawaslu tidak mengetahui secara langsung proses yang berlangsung. Meski demikian, Bawaslu tetap hadir dalam tahapan tertentu, termasuk saat pemeriksaan kesehatan calon di RSPAD.

“Kami tidak tahu dan bagaimana. Walaupun kami pada saat, misalnya pada saat pemeriksaan di RSPAD pasti hadir dan lain-lain. Seperti yang kemudian kami jelaskan pada saat tadi keterangan,” jelasnya.