Al-Qur’an dan Keadilan Distribusi Kekayaan: Tafsir Empat Ayat tentang Pemerataan Aset

Al-Qur’an dan Keadilan Distribusi Kekayaan: Tafsir Empat Ayat tentang Pemerataan Aset
Al-Qur’an dan Keadilan Distribusi Kekayaan: Tafsir Empat Ayat tentang Pemerataan Aset

Kabarumat.co – Ketimpangan pendapatan dan penguasaan aset masih menjadi salah satu tantangan dalam mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Persoalan ini tercermin dari tidak meratanya akses terhadap sumber daya ekonomi, sehingga sebagian kelompok masyarakat memiliki peluang yang lebih besar untuk meningkatkan taraf hidupnya, sedangkan kelompok lainnya masih menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar. Berdasarkan World Inequality Report 2026 halaman 174, pada tahun 2024, 10% penduduk dengan pendapatan tertinggi di Indonesia memperoleh 46,2% dari total pendapatan nasional dan menguasai 59,4% kekayaan nasional. Sebaliknya, 50% penduduk dengan pendapatan terendah hanya menerima 13,7% pendapatan nasional dan memiliki 2,5% dari total kekayaan. Data tersebut mengindikasikan adanya kesenjangan yang signifikan dalam distribusi pendapatan dan kepemilikan kekayaan di Indonesia.

Dalam perspektif Islam, distribusi kekayaan merupakan aspek penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi. Islam memberikan perhatian terhadap penyaluran harta kepada kelompok yang membutuhkan serta melarang praktik peredaran kekayaan yang hanya berpusat pada kelompok tertentu. Berangkat dari persoalan tersebut, artikel ini membahas sejumlah ayat Al-Qur’an beserta tafsirnya yang memuat prinsip-prinsip distribusi kekayaan secara adil dan merata. Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai pandangan Al-Qur’an terhadap pemerataan aset dan upaya mengurangi ketimpangan ekonomi. Berikut uraian ayat-ayat tersebut beserta penafsirannya.

1. Surah Al-Hasyr Ayat 7: Distribusi Harta Fai’

Dalam Surah Al-Hasyr ayat 7, Allah Swt. menerangkan ketentuan mengenai pembagian harta fai’, yakni harta yang diperoleh dari pihak lawan tanpa melalui peperangan. Harta tersebut dialokasikan kepada sejumlah golongan yang telah ditentukan, meliputi kerabat Rasulullah, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan. Pengaturan ini memiliki tujuan penting, yaitu mencegah pemusatan kekayaan pada kelompok masyarakat yang berkecukupan, sehingga kelompok yang lemah secara ekonomi tidak terabaikan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam kutipan ayat berikut:

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ

Artinya, “Apa saja (harta yang diperoleh tanpa peperangan) yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. (Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”

Terkait penafsiran ayat tersebut, Imam Ibnu Katsir (wafat 774 H) menjelaskan bahwa penetapan kelompok penerima harta fai’ oleh Allah Swt. dimaksudkan agar kekayaan tersebut tidak terkonsentrasi di tangan orang-orang kaya. Dengan demikian, mereka tidak dapat menguasai dan membelanjakan harta semata-mata berdasarkan keinginan pribadi tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat miskin. Penjelasan tersebut termuat dalam kutipan berikut:

جَعَلْنَا هَذِهِ الْمَصَارِفَ لِمَالِ الْفَيْءِ لِئَلَّا يَبْقَى مَأْكَلَةً يَتَغَلَّبُ عَلَيْهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيَتَصَرَّفُوْنَ فِيْهَا بِمَحْضِ الشَّهَوَاتِ وَالْآرَاءِ، وَلَا يَصْرِفُوْنَ مِنْهُ شَيْئًا إِلىَ الْفُقَرَاءِ

Artinya, “Kami telah menetapkan golongan penerima harta fai’ agar ia tidak menjadi sesuatu yang dikuasai oleh orang-orang kaya, lalu mereka mengelolanya semata-mata berdasarkan hawa nafsu dan kehendak sendiri, serta tidak menyalurkan sedikit pun darinya kepada orang-orang fakir.” (Tafsir Al-Qur’anil Adzim, [Mesir: Dar Thaybah, 1999 M], jilid VIII, halaman 67).

Berdasarkan ayat dan penafsiran tersebut, dapat dipahami bahwa Islam menempatkan pemerataan kekayaan sebagai salah satu prinsip dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi. Ketentuan distribusi harta fai’ tidak hanya mengatur pihak-pihak yang berhak menerimanya, tetapi juga mengandung pesan untuk mencegah penumpukan kekayaan pada kelompok tertentu. Melalui mekanisme distribusi tersebut, hak kelompok yang membutuhkan turut diperhatikan, sehingga peredaran kekayaan dapat menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas. Prinsip ini menegaskan bahwa kekayaan tidak semestinya hanya dinikmati oleh golongan yang memiliki sumber daya ekonomi lebih besar, melainkan perlu dikelola dan didistribusikan dengan mempertimbangkan keadilan serta kesejahteraan bersama.

Dalam kerangka pemerataan aset, prinsip tersebut menegaskan bahwa penguasaan kekayaan tidak semestinya terpusat pada kelompok masyarakat tertentu. Sebaliknya, kekayaan perlu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, sehingga ketimpangan ekonomi dapat ditekan dan kesejahteraan dapat diwujudkan secara lebih merata.

2. Surat At-Taubah ayat 60: Distribusi Zakat kepada Golongan yang Berhak

Prinsip pemerataan kekayaan juga tercermin dalam Surah At-Taubah ayat 60. Ayat ini menjelaskan bahwa Allah Swt. telah menentukan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang yang terlilit utang, orang yang berjuang di jalan Allah, serta ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penyaluran zakat harus dilakukan berdasarkan golongan penerima yang telah ditetapkan dalam syariat. Berikut kutipan ayat beserta terjemahannya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya, “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

Imam Abu Ja’far at-Thabari (wafat 310 H) menerangkan bahwa penetapan delapan golongan penerima zakat mengandung dua tujuan utama. Pertama, mencukupi kebutuhan kaum muslimin yang memerlukan bantuan, khususnya kelompok fakir dan miskin. Kedua, mendukung serta memperkuat kepentingan Islam. Dalam tujuan kedua ini, zakat dapat diberikan kepada pihak yang berkontribusi terhadap kepentingan agama, baik mereka berasal dari kalangan kaya maupun miskin. Dengan demikian, pemberian zakat tidak selalu didasarkan pada kondisi ekonomi penerimanya, tetapi juga dapat mempertimbangkan tujuan penyaluran yang telah ditentukan dalam syariat. Penjelasan tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Imam at-Thabari berikut ini:

إِنَّ اللهَ جَعَلَ الصَّدَقَةَ فِي مَعْنَيَيْنِ، أَحَدُهُمَا: سَدُّ خَلَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ، وَالْآخَرُ: مَعُوْنَةُ الْإِسْلَامِ وَتَقْوِيَتُهُ. فَمَا كَانَ فِي مَعُوْنَةِ الْإِسْلَامِ وَتَقْوِيَةِ أَسْبَابِهِ، فَإِنَّهُ يُعطَاهُ الْغَنِيُّ وَالْفَقِيْرُ، لِأَنَّهُ لَا يُعْطَاهُ مَنْ يُعْطَاهُ بِالْحَاجَةِ مِنْهُ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا يُعْطَاهُ مَعُوْنَةً لِلدِّيْنِ

Artinya, “Sungguh Allah menetapkan zakat untuk dua tujuan. Pertama, memenuhi kebutuhan kaum muslimin. Kedua, membantu dan memperkuat Islam. Adapun yang diberikan untuk membantu Islam dan memperkuat berbagai sebabnya, maka ia dapat diberikan kepada orang kaya maupun miskin. Sebab, pemberian itu tidak diberikan karena kebutuhan penerimanya terhadap harta tersebut, melainkan sebagai bentuk bantuan untuk agama.” (Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Qur’an, [Beirut: ar-Risalah, 2000 M], jilid XIV, halaman 316).

Berdasarkan penafsiran tersebut, zakat memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar pemberian bantuan kepada masyarakat miskin. Zakat juga menjadi instrumen distribusi kekayaan yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan sosial dan mendukung kepentingan umat. Dalam kaitannya dengan pemerataan aset, ketentuan ini memperlihatkan adanya mekanisme penyaluran harta dari pihak yang berkewajiban mengeluarkan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya. Apabila dikelola dan disalurkan sesuai ketentuan, zakat dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, memperkuat kondisi ekonomi kelompok rentan, serta mengurangi kesenjangan dalam penguasaan sumber daya.

3. Surah al Baqarah ayat 267: Anjuran Menginfakkan Hasil Usaha

Selain melalui zakat, prinsip distribusi kekayaan juga dapat ditelusuri dalam Surah Al-Baqarah ayat 267. Dalam ayat ini, Allah Swt. menyeru orang-orang beriman agar menginfakkan sebagian dari harta terbaik yang diperoleh melalui usaha mereka maupun dari hasil bumi. Perintah tersebut menekankan pentingnya menyisihkan sebagian kekayaan untuk kepentingan di luar diri sendiri, terutama melalui pemberian yang membawa manfaat bagi sesama. Berikut kutipan ayat beserta terjemahannya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.”

Menurut penjelasan Imam ath-Thabari, perintah untuk menginfakkan sebagian hasil usaha mengandung hikmah sosial yang penting. Infak dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan orang-orang yang mengalami kekurangan sekaligus memperkuat keadaan mereka yang berada dalam kondisi lemah. Di samping itu, perbuatan tersebut juga menjadi sarana bagi orang yang melaksanakannya untuk memperoleh pahala di akhirat (at-Thabari, jilid IV, halaman 711).

Penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa harta yang diperoleh melalui usaha pribadi tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pemiliknya, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Anjuran berinfak mendorong tumbuhnya kepedulian sosial dan membuka ruang bagi penyaluran sebagian kekayaan kepada pihak yang membutuhkan. Dalam konteks pemerataan aset, nilai ini relevan karena mengajarkan bahwa kepemilikan harta perlu disertai tanggung jawab sosial. Dengan demikian, infak dapat menjadi salah satu sarana untuk memperluas manfaat kekayaan, membantu kelompok yang kurang mampu, dan mendukung terciptanya kesejahteraan bersama.

4. Surah an Nisa ayat 7 : Hak Kepemilikan Harta melalui Warisan

Prinsip pemerataan aset juga berkaitan dengan ketentuan pembagian warisan sebagaimana dijelaskan dalam Surah An-Nisa’ ayat 7. Ayat ini menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak atas harta peninggalan orang tua maupun kerabatnya. Hak tersebut berlaku, baik terhadap harta yang jumlahnya sedikit maupun banyak, dengan pembagian yang mengikuti ketentuan syariat. Penegasan ini menunjukkan bahwa hak kepemilikan atas warisan tidak boleh dihilangkan hanya karena jenis kelamin atau lemahnya posisi seseorang dalam keluarga. Berikut kutipan ayat beserta terjemahannya:

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

Artinya, “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan.”

Dalam menafsirkan ayat tersebut, Syekh Thahir bin Asyur menjelaskan bahwa sebelum datangnya Islam, sebagian masyarakat Arab memiliki kebiasaan memberikan keutamaan dalam penguasaan harta kepada pihak-pihak yang dianggap kuat, sedangkan kelompok yang lebih lemah kerap kehilangan haknya. Sebagai contoh, wali dapat menahan harta warisan milik anak yang berada di bawah perwaliannya. Demikian pula, anggota keluarga yang lebih tua terkadang menghalangi kerabat lain untuk memperoleh bagian warisan. Karena tidak memiliki kekuatan untuk menentang tindakan tersebut, pihak yang dirugikan sering kali hanya dapat menerima keadaan dan bergantung pada anggota keluarga yang menguasai harta.

Perempuan termasuk kelompok yang rentan mengalami perlakuan semacam ini karena kedudukan sosialnya yang lebih lemah serta kekhawatiran akan kehilangan dukungan keluarga. Melalui penetapan hukum waris, Islam memberikan pengakuan terhadap hak perempuan berdasarkan hubungan kekerabatan dan menetapkan bagian warisan sesuai ketentuan yang berlaku. Syekh Ibnu Asyur menjelaskan prinsip tersebut melalui kutipan berikut:

فَشَرَعَ اللهُ الْمِيْرَاثَ بِالْقَرَابَةِ، وَجَعَلَ لِلنِّسَاءِ حُظُوْظًا فِي ذَلِكَ فَأَتَمَّ الْكَلِمَةَ وَأَسْبَغَ النِّعْمَةَ

Artinya, “Maka Allah menetapkan hukum waris berdasarkan hubungan kekerabatan dan memberikan bagian kepada perempuan. Dengan demikian, Allah menyempurnakan ketetapan-Nya dan melimpahkan nikmat-Nya.” (At-Tahrir wa at-Tanwir, [Tunisia: Dar Sahnun, 1997 M], jilid IV, halaman 247).

Penafsiran tersebut menegaskan bahwa hukum waris dalam Islam tidak hanya mengatur perpindahan kepemilikan harta dari pewaris kepada ahli waris, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak pihak-pihak yang berhak menerimanya. Ketentuan ini membatasi tindakan sewenang-wenang dalam penguasaan harta keluarga sekaligus memastikan bahwa perempuan dan laki-laki memperoleh hak waris sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Dalam perspektif pemerataan aset, hukum waris berperan dalam mendistribusikan kepemilikan kekayaan antargenerasi dan anggota keluarga, sehingga pengalihan harta tidak semata-mata ditentukan oleh kekuatan atau dominasi pihak tertentu.

Berdasarkan uraian sejumlah ayat Al-Qur’an beserta penafsiran para ulama tersebut, dapat dipahami bahwa Islam memberikan perhatian terhadap distribusi kekayaan melalui berbagai mekanisme, mulai dari pembagian harta fai’, penyaluran zakat, anjuran berinfak, hingga penetapan hak waris. Setiap mekanisme memiliki ketentuan dan sasaran yang berbeda, tetapi semuanya memperlihatkan pentingnya memperhatikan hak pihak lain dalam pengelolaan dan pendistribusian harta.

Secara keseluruhan, prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa kekayaan tidak semestinya hanya berputar pada kelompok masyarakat tertentu, sementara kelompok yang lemah kehilangan akses terhadap sumber daya ekonomi. Distribusi harta melalui mekanisme yang ditetapkan syariat bertujuan memenuhi hak penerima, membantu masyarakat yang membutuhkan, serta mencegah penguasaan kekayaan secara sewenang-wenang. Oleh karena itu, nilai-nilai yang terkandung dalam ayat-ayat tersebut relevan untuk menjadi landasan etis dalam membahas pemerataan aset dan upaya mengurangi ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat.