Dari Fatwa Jihad ke Hari Santri: Rangkaian Peristiwa yang Mengubah Sejarah

Dari Fatwa Jihad ke Hari Santri: Rangkaian Peristiwa yang Mengubah Sejarah
Dari Fatwa Jihad ke Hari Santri: Rangkaian Peristiwa yang Mengubah Sejarah

Kabarumat.co – Salah satu landasan ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri, yang kini dikenal luas sebagai Hari Santri Nasional, adalah peristiwa Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945. Berdasarkan sejumlah referensi sejarah, seruan tersebut bukanlah keputusan yang lahir secara spontan. Resolusi Jihad merupakan hasil pemikiran matang, respons cepat, serta keberanian para ulama dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) dalam mengambil langkah strategis di tengah situasi yang penuh tantangan. Keputusan penting itu tidak terlepas dari serangkaian peristiwa yang melatarbelakanginya. Oleh karena itu, untuk memahami sejarah lahirnya Resolusi Jihad, kita perlu menelusuri kembali berbagai peristiwa yang terjadi sebelum seruan tersebut dikeluarkan.

Dalam tulisannya yang berjudul “Resolusi Jihad NU dan Perang Empat Hari di Surabaya” di NU Online sekitar satu dekade lalu, KH Agus Sunyoto menguraikan konteks sejarah beserta rangkaian peristiwa yang membentuk situasi saat itu, baik di tingkat lokal maupun dalam dinamika global. Salah satu aspek penting yang dibahas adalah pengakuan terhadap kemerdekaan Republik Indonesia serta kedatangan Netherlands Indies Civil Administration (NICA), yang turut memengaruhi kondisi politik dan keamanan Indonesia pada masa awal kemerdekaan.

Dalam situasi nasional dan internasional, Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Meski demikian, hingga Oktober 1945, belum ada negara di dunia yang secara resmi mengakui kemerdekaan Republik Indonesia. Kondisi ini tidak terlepas dari upaya pemerintah Belanda menyebarkan propaganda yang menggambarkan Indonesia di bawah kepemimpinan Soekarno dan Hatta bukan sebagai negara bangsa (nation state) yang memperoleh dukungan rakyat secara luas, melainkan sebagai negara boneka bentukan fasisme Jepang.

Di tengah situasi tersebut, muncul pula kekhawatiran akan kembalinya kekuasaan kolonial Belanda ke Indonesia dengan membonceng pasukan Inggris. Secara resmi, kedatangan pasukan Sekutu ke sejumlah kota, seperti Jakarta, Semarang, dan Surabaya, bertujuan untuk mengurus pemulangan para interniran serta pembebasan tawanan perang Jepang. Namun, kehadiran mereka menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dikhawatirkan menjadi jalan bagi Belanda untuk kembali menguasai Indonesia.

Menghadapi situasi yang semakin genting, pada pekan kedua Oktober 1945, Presiden Soekarno mengutus seseorang ke Pesantren Tebuireng untuk menemui KH Hasyim Asy’ari. Utusan tersebut bertujuan meminta nasihat dan arahan dari sang ulama guna mencari jalan keluar atas kegelisahan yang dihadapi Presiden terkait masa depan Indonesia. Menanggapi permintaan itu, Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari kemudian menggelar musyawarah bersama para pengurus Nahdlatul Ulama (NU) dari wilayah Jawa dan Madura. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah ulama menyampaikan pandangan, pertimbangan, serta masukan sebagai bahan untuk menentukan sikap terhadap situasi yang tengah dihadapi bangsa Indonesia. Beberapa pandangan tersebut di antaranya sebagai berikut:

Belanda melalui Netherlands Indies Civil Administration (NICA) dan pihak Jepang yang masih berada di Indonesia dinilai telah melakukan berbagai tindakan kekerasan dan kejahatan yang mengusik ketenteraman masyarakat. Tindakan tersebut dipandang sebagai upaya untuk merongrong kedaulatan Republik Indonesia, mengancam kehidupan beragama, serta membuka jalan bagi kembalinya kekuasaan kolonial. Situasi ini memicu pertempuran di sejumlah wilayah yang menelan banyak korban jiwa. Dalam berbagai perlawanan tersebut, umat Islam turut mengambil peran karena meyakini bahwa mempertahankan kemerdekaan bangsa dan agama merupakan kewajiban menurut ajaran Islam.

Setelah melalui musyawarah, rapat pengurus Nahdlatul Ulama (NU) se-Jawa dan Madura menghasilkan dua keputusan penting. Pertama, NU mendorong pemerintah Republik Indonesia agar segera mengambil langkah konkret untuk mempertahankan kemerdekaan dan menegakkan kedaulatan negara. Desakan tersebut tercermin dalam bagian awal seruan Resolusi Jihad yang dimuat dalam surat kabar Kedaulatan Rakjat edisi Jumat Legi, 26 Oktober 1945. Seruan itu memuat tuntutan Nahdlatul Ulama kepada pemerintah Republik agar mengambil tindakan yang sepadan dalam menghadapi situasi yang mengancam kemerdekaan.

Terbentuknya Laskar Santri

Kedua, NU menyerukan perjuangan sabilillah sebagai bentuk perlawanan untuk mempertahankan keberadaan Republik Indonesia yang merdeka sekaligus melindungi agama Islam. Seruan ini tidak hanya berlandaskan fatwa dan ketentuan hukum agama, tetapi juga membutuhkan kesiapan nyata dalam menghadapi kemungkinan terjadinya perang bersenjata.

Sebelum Resolusi Jihad dikeluarkan, sejumlah pemuda santri telah bergabung dalam Barisan Hizbullah dan memperoleh pelatihan serta pembekalan untuk menghadapi pertempuran. Selain itu, terdapat Barisan Sabilillah dan Barisan Kiai yang turut mempersiapkan diri untuk terlibat dalam perjuangan di medan perang. Keberadaan kelompok-kelompok tersebut menjadi bagian penting dari kesiapan umat Islam dalam merespons ancaman terhadap kemerdekaan Indonesia.

Dalam buku Hizbullah Surakarta 1945–1950 karya Soepanto (1992), dijelaskan bahwa setelah Barisan Hizbullah dibentuk pada 14 Oktober 1944 di bawah kepemimpinan tokoh NU, KH Zainul Arifin, sebagai panglima pusat, pelatihan militer bagi para anggotanya mulai diselenggarakan. Pendidikan tersebut dipusatkan di Cibarusa, Bogor, Jawa Barat, dengan melibatkan sekitar 500 pemuda Islam yang berasal dari berbagai pesantren dan organisasi kemasyarakatan Islam. Para peserta yang berhasil menyelesaikan pelatihan memperoleh ijazah yang ditandatangani langsung oleh KH Hasyim Asy’ari.

Setelah kembali ke daerah masing-masing, anggota Barisan Hizbullah, Sabilillah, dan Barisan Kiai turut mengambil bagian dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Mereka bahu-membahu bersama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dan berbagai kelompok laskar lainnya untuk menghadapi serangan pihak penjajah serta menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keberadaan barisan-barisan tersebut menunjukkan bahwa perjuangan mempertahankan kemerdekaan tidak hanya dilakukan melalui jalur diplomasi, tetapi juga melalui perlawanan bersenjata yang melibatkan para santri, ulama, dan masyarakat luas.