Hari Santri 2026: Merawat Tradisi, Memastikan Anak Terlindungi

Hari Santri 2026: Merawat Tradisi, Memastikan Anak Terlindungi
Hari Santri 2026: Merawat Tradisi, Memastikan Anak Terlindungi

Kabarumat.co – Momentum Hari Santri 2026 menjadi kesempatan untuk kembali menegaskan pentingnya mewujudkan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak. Untuk mendukung upaya tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan berbagai regulasi guna memperkuat perlindungan santri, salah satunya melalui penerapan sistem pengasuhan yang berperspektif ramah anak.

Hj. Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid (Alissa Wahid), anggota Tim Penasihat Ahli Menteri Agama RI yang berfokus pada bidang pesantren dan madrasah, menjelaskan bahwa konsep pesantren ramah anak lahir dari kebutuhan untuk menyesuaikan sistem pendidikan dan pola pengasuhan di pesantren dengan dinamika serta perkembangan zaman.

Alissa menjelaskan bahwa nilai-nilai yang diterapkan dalam dunia pendidikan dan pola pengasuhan keluarga terus mengalami perubahan. Oleh sebab itu, pesantren perlu menyesuaikan pendekatan pengasuhannya agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Ia mencontohkan praktik pendisiplinan pada masa lalu, ketika guru menggunakan penggaris kayu untuk memukul tangan murid yang melakukan kesalahan atau melanggar aturan. Menurutnya, cara tersebut kini tidak lagi dapat diterima sebagai bagian dari proses pendidikan. Hal itu disampaikan Alissa dalam program Talk RRI bertajuk Pesantren Ramah Anak, Bagaimana Mewujudkannya?, sebagaimana disimak pada Selasa (20/10/2026).

Lebih lanjut, Alissa menyoroti perkembangan teknologi digital yang turut mengubah cara anak mengakses informasi. Jika sebelumnya santri lebih banyak memperoleh pengetahuan dari guru, kiai, nyai, serta lingkungan pertemanan terdekat, kini mereka dapat menjangkau beragam informasi melalui berbagai sumber digital.

“Situasinya sekarang sudah berbeda. Anak-anak bisa memperoleh informasi dari banyak sumber, sehingga mereka perlu memiliki kemampuan perlindungan diri yang kuat,” ujar Alissa.

Ia menambahkan, jika pada masa lalu pengawasan terhadap anak lebih banyak bergantung pada lingkungan sekitar, kini anak juga perlu dibekali kemampuan untuk mengendalikan diri. Perubahan ini, menurut Direktur Jaringan Gusdurian tersebut, menuntut pesantren untuk turut menyesuaikan pendekatan pendidikan dan pengasuhannya.

Lebih lanjut, Alissa menjelaskan bahwa konsep pesantren ramah anak menempatkan keselamatan dan perlindungan anak sebagai prioritas utama. Penerapannya tidak cukup hanya melalui kebijakan, tetapi juga harus didukung oleh ketersediaan fasilitas yang memadai, mekanisme perlindungan yang jelas, sistem pengasuhan yang tepat, serta penerapan disiplin yang memperhatikan kebutuhan dan hak anak.

Menurut Alissa, aspek utama dalam mewujudkan pesantren ramah anak adalah memastikan keselamatan santri melalui penyediaan fasilitas, mekanisme perlindungan, dan sistem pengasuhan yang memadai. Hal tersebut disampaikan psikolog keluarga itu saat menjelaskan pentingnya menciptakan lingkungan pesantren yang aman bagi anak.

Ia menegaskan bahwa kepentingan anak harus menjadi dasar dalam setiap proses pendidikan dan pengasuhan di pesantren. Prinsip ini juga perlu diterapkan dalam penegakan aturan dan pendisiplinan santri, dengan tetap memperhatikan hak serta kebutuhan mereka.

Regulasi Tersedia, Penguatan Perlindungan Anak Tetap Diperlukan

Komitmen untuk mewujudkan pesantren ramah anak telah didukung oleh sejumlah kebijakan pemerintah. Kementerian Agama (Kemenag), misalnya, menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Selain itu, terdapat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren. Kebijakan ini menjadi acuan dalam mengembangkan pola pengasuhan yang mengedepankan keamanan dan perlindungan santri di lingkungan pesantren.

Landasan regulasi lainnya adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Aturan tersebut mencakup satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag, termasuk pesantren, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap anak.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan pentingnya pelaksanaan regulasi tersebut secara komprehensif dan selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Lembaga tersebut juga mendorong penguatan pengawasan internal serta pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Upaya ini dinilai penting agar kebijakan perlindungan tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi benar-benar dijalankan melalui langkah pencegahan dan penanganan kasus yang konkret.

Sementara itu, tantangan dalam melindungi santri dari kekerasan juga tercermin dalam penelitian berskala nasional yang dilakukan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan dipublikasikan pada 2025.

Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa santri laki-laki memiliki tingkat kerentanan terhadap kekerasan seksual sebesar 1,90 persen, lebih tinggi dibandingkan santri perempuan yang tercatat sebesar 0,20 persen.

Studi yang melibatkan responden dari sejumlah provinsi di Indonesia itu juga memperkirakan sekitar 1,06 persen dari populasi santri, atau setara dengan 43.497 orang, berpotensi mengalami kerentanan terhadap kekerasan seksual.

Penelitian tersebut turut mengungkap beberapa faktor yang meningkatkan risiko kekerasan seksual di pesantren. Faktor-faktor itu meliputi rendahnya pemahaman tentang kesehatan reproduksi dan kekerasan seksual, penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pengasuhan, keterbatasan sarana dan prasarana, serta belum optimalnya sistem pencegahan dan pelaporan kasus.

Pesantren Berpeluang Menjadi Garda Pencegahan Kekerasan

Alissa menilai maraknya perilaku kekerasan di tengah masyarakat menjadi tantangan tersendiri bagi dunia pendidikan. Menurutnya, kebiasaan menyelesaikan masalah melalui tindakan kekerasan perlu diubah agar tidak terbawa ke dalam praktik pendidikan maupun pengasuhan anak.

“Ketika banyak persoalan diselesaikan dengan kekerasan, berbagai bentuk frustrasi juga dapat mendorong orang untuk menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan turut menjadi perhatian Kementerian Agama (Kemenag), khususnya di madrasah dan pesantren.

Meski demikian, Alissa melihat pesantren memiliki potensi besar untuk berperan dalam mencegah kekerasan. Sistem pendidikan berasrama memungkinkan proses pengasuhan berlangsung secara berkelanjutan dalam kehidupan sehari-hari santri. Kondisi ini berbeda dengan sekolah pada umumnya, yang kegiatan pembelajarannya biasanya berakhir pada siang hari.

Menurut Alissa, karakteristik tersebut dapat menjadi kekuatan bagi pesantren untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.

Ia menambahkan, selama satu tahun terakhir, dirinya aktif memberikan pelatihan kepada para musyrif dan musyrifah agar mampu menerapkan perspektif pengasuhan yang lebih baik serta mengembangkan keterampilan dalam menjalankan disiplin positif.

“Satu tahun terakhir saya banyak melatih musyrif dan musyrifah untuk mengadopsi cara pandang serta keterampilan pengasuhan dan penerapan disiplin positif,” pungkas Alissa.