Kabarumat.co – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa izin. Salah satu tersangka diketahui memiliki inisial LSP, yang belakangan ramai dikaitkan dengan sosok Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, menyampaikan bahwa dua tersangka lainnya masing-masing berinisial ASN dan EH, yang disebut merupakan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso. Dalam kasus tersebut, nomor telepon Presiden Prabowo Subianto diduga menjadi salah satu target penyadapan.
Asep menjelaskan, penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan melalui metode scientific investigation serta tahapan manajemen perkara. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan ilegal tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Menurut Asep, para tersangka diduga menginstruksikan kegiatan penyadapan selama periode 2025 hingga 2026 tanpa dilengkapi dokumen resmi, seperti surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Aktivitas tersebut juga disinyalir tidak memiliki keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Tak hanya itu, para tersangka turut diduga memerintahkan penghapusan catatan log pada Oktober 2026. Langkah tersebut diduga bertujuan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang telah dilakukan.
Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan semestinya dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengamanatkan adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta prinsip kerahasiaan.
Ia juga menjelaskan bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara tindak pidana di persidangan, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Asep menjelaskan bahwa pihak penyidik telah menjalankan sejumlah tahapan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Selama proses penanganan perkara, sebanyak 10 orang saksi dan tiga saksi ahli telah dimintai keterangan.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk, ungkap Asep.





























Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !