Kabarumat.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Sidang berlangsung hingga pukul 20.58 WIB.
Dalam amar putusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima.
Suhartoyo menyebut MK mengabulkan eksepsi Termohon terkait kedudukan hukum, sementara eksepsi lainnya dari Termohon dan Pihak Terkait ditolak. Dengan demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan tersebut diajukan oleh pihak yang bukan merupakan peserta Pilpres 2024. MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah yang setara dengan jenjang pendidikan SMA.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA
Sebelum mengambil kesimpulan, Mahkamah Konstitusi (MK) menguraikan sejumlah fakta terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Hakim Konstitusi Adies Kadir membacakan riwayat pendidikan Gibran yang merujuk pada daftar riwayat hidup saat dirinya mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Surakarta pada 2020.
Dalam proses pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Gibran diketahui melampirkan surat keterangan penyetaraan bernomor 9149/D.D1/KS/2019 serta surat keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan tertanggal 8 Agustus 2019.
Para pemohon mempersoalkan keabsahan dokumen tersebut. Mereka menilai surat keterangan penyetaraan itu cacat secara administratif karena tidak disertai dokumen pendukung berupa ijazah, sertifikat, maupun diploma.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan dasar atas dalil tersebut. Menurut Arsul, MK tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.
Arsul menjelaskan, keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan menunjukkan dokumen yang dimiliki Gibran hanya berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades. Dokumen-dokumen tersebut dinilai hanya membuktikan keikutsertaan dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyoroti proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, KPU tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap dokumen pencalonan dengan berpedoman pada asas presumptio iustae causa. Padahal, menurut MK, penerapan asas tersebut tetap harus diiringi prinsip kecermatan dan kehati-hatian.
Daniel mengatakan surat keterangan penyetaraan yang dimiliki Gibran secara prosedural telah memenuhi ketentuan Permendikbud. Namun, substansi surat tersebut hanya menyatakan penyetaraan pengetahuan yang setara dengan tamat SMK, bukan penyetaraan pendidikan tamat SMA atau sederajat.
MK kemudian menilai terdapat keadaan khusus dalam perkara tersebut. Kendati demikian, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik pada 20 Oktober 2024, yang sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu 2024.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Daniel.
Menurut Daniel, temuan terkait dokumen pendidikan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan lembaga yang berwenang untuk menilai terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi membacakan pertimbangan terkait eksepsi. Ia menjelaskan bahwa permohonan sengketa diajukan jauh setelah batas waktu yang ditentukan untuk sengketa hasil Pilpres 2024. Namun, MK menilai keterlambatan tersebut dapat dibenarkan karena terdapat keadaan khusus.
Meski demikian, MK menyatakan para pemohon yang terdiri atas perkumpulan masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan warga negara tidak memiliki kedudukan hukum. Hal itu karena pihak yang memiliki kedudukan sebagai pemohon dalam sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pihak Terkait juga dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum.
Sebelumnya, dalam persidangan pada 21 September 2026, Bambang membacakan petitum para pemohon, khususnya poin ketiga dan keempat. Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, para pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak awal sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.




























Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !