Kabarumat.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Sidang berlangsung hingga pukul 20.58 WIB. Dalam amar putusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima. Suhartoyo menyebut ...