Kabarumat.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Sidang berlangsung hingga pukul 20.58 WIB. Dalam amar putusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima. Suhartoyo menyebut ...




















Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !