Kedudukan dan Etika Profesi Advokat dalam Perspektif Islam

Kedudukan dan Etika Profesi Advokat dalam Perspektif Islam
Kedudukan dan Etika Profesi Advokat dalam Perspektif Islam

Kabarumat.co – Belakangan ini, media sosial sering menjadi ruang munculnya berbagai perbincangan mengenai profesi di bidang hukum. Salah satu candaan yang sempat beredar, seperti anggapan bahwa “pintu neraka tertutup bagi profesi pengacara”, mungkin dimaksudkan sebagai humor semata. Namun, di balik gurauan tersebut terdapat persoalan yang patut dikaji secara lebih serius, yaitu bagaimana sesungguhnya Islam memandang profesi advokat atau pengacara. Pertanyaan ini menjadi semakin relevan mengingat kompleksitas persoalan hukum dalam kehidupan modern, di mana masyarakat tidak jarang menjadikan jasa advokat sebagai salah satu sarana untuk memperoleh pendampingan dan memperjuangkan keadilan. Dalam konteks hukum positif Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menggunakan istilah “advokat” sebagai istilah yang mencakup berbagai sebutan profesi hukum, antara lain pengacara, konsultan hukum, dan penasihat hukum.

Advokat merupakan seseorang yang menjalankan profesi di bidang pemberian jasa hukum, baik dalam bentuk konsultasi maupun pendampingan dan pembelaan hukum dalam proses persidangan. Atas jasa hukum yang diberikan, advokat berhak memperoleh honorarium berdasarkan kesepakatan dengan klien. Dalam praktiknya, profesi advokat mencakup berbagai istilah, seperti konsultan hukum dan penasihat hukum. Adapun salah satu tanggung jawab utama advokat adalah memberikan pendampingan agar setiap proses hukum yang dihadapi klien berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak hukum dan keadilan bagi klien.

Meskipun demikian, dalam praktik penegakan hukum, baik dalam perkara pidana maupun perdata, profesi advokat tidak terlepas dari berbagai persoalan etis. Salah satunya muncul ketika terdapat advokat yang melakukan tindakan di luar batas kewenangannya dengan tujuan memenangkan perkara yang ditanganinya, misalnya dengan mengajukan bukti yang tidak benar atau memengaruhi saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai apakah seorang advokat diperbolehkan membela pihak yang diduga atau terbukti melakukan kesalahan. Pada prinsipnya, perlu dipahami bahwa peran utama advokat bukanlah membenarkan suatu perbuatan yang salah, melainkan memberikan pembelaan dan memastikan terpenuhinya hak-hak hukum bagi seseorang yang disangka, didakwa, atau berhadapan dengan proses hukum.

Dasar Pembelaan Advokat

Pembelaan yang dilakukan oleh advokat dalam menjalankan profesinya pada dasarnya bertumpu pada beberapa prinsip penting. Pertama, asas praduga tak bersalah, yaitu prinsip yang menempatkan setiap orang sebagai pihak yang harus dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, seseorang yang sedang menjalani proses hukum tetap memiliki hak untuk memperoleh pembelaan.

Kedua, perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dalam hal ini, advokat memiliki peran untuk memastikan bahwa hak-hak tersangka maupun terdakwa tetap dihormati dan tidak dilanggar selama proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, hingga persidangan.

Ketiga, mewujudkan keadilan secara proporsional. Advokat tidak semata-mata bertugas membebaskan klien dari segala tuntutan, tetapi juga menguji dan menilai kekuatan alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum. Tujuannya adalah agar klien memperoleh proses hukum dan putusan yang adil serta sesuai dengan tingkat kesalahan yang dapat dibuktikan secara hukum.

Profesi Advokat dalam Tinjauan Fiqih

Dalam perspektif fiqih, profesi advokat pada dasarnya dapat dipandang sebagai pekerjaan yang mulia karena memiliki tujuan untuk memberikan bantuan kepada seseorang yang sedang menghadapi persoalan hukum. Aktivitas memberikan pertolongan kepada pihak yang membutuhkan memiliki landasan dalam ajaran Islam. Hal ini antara lain dapat dikaitkan dengan hadis yang dikutip oleh Syekh Abdurrauf al-Munawi:

اشْفَعُوا تُؤْجَرُوا وَيَقْضِي اللَّهُ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ مَا شَاءَ

Artinya: “Berikanlah bantuan perantaraan (pertolongan), niscaya kalian akan diberi pahala. Allah menetapkan melalui lisan Nabi-Nya apa yang Dia kehendaki.” (Faidhul Qadir, [Beirut: Darul Ma’rifah, 1972], Juz I, hlm. 525).

Apabila hadis tersebut dikontekstualisasikan dengan profesi advokat, aktivitas mendampingi, mewakili, dan memberikan pembelaan kepada klien di hadapan aparat penegak hukum dapat dipahami sebagai salah satu bentuk pertolongan atau perantaraan (syafa’ah) yang pada dasarnya dianjurkan dalam Islam. Namun, kebolehan tersebut tetap memiliki batasan, yakni bantuan yang diberikan harus diarahkan pada tujuan yang benar dan tidak digunakan untuk mendukung perbuatan yang bertentangan dengan keadilan.

Pandangan Muktamar NU tentang Pembelaan terhadap Klien yang Bersalah

Persoalan mengenai etika profesi advokat, khususnya berkaitan dengan batasan dalam membela klien serta hukum honorarium yang diterima, telah menjadi salah satu pembahasan dalam Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur, yang berlangsung pada 1–5 Agustus 2015 M atau 16–20 Syawal 1436 H. Dalam forum tersebut, terdapat beberapa ketentuan penting mengenai hukum dan batasan profesi advokat.

1. Larangan Menggunakan Segala Cara untuk Memenangkan Perkara

Muktamar NU memutuskan bahwa advokat yang menggunakan segala cara untuk memenangkan perkara yang ditanganinya hukumnya haram, terutama apabila cara tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan ketentuan syariat.

Pandangan tersebut selaras dengan keterangan dalam kitab Is’adur Rafiq Juz II halaman 138, yang memasukkan tindakan memberikan perlindungan kepada orang yang zalim atau menghalangi pihak lain dalam memperoleh haknya sebagai perbuatan dosa besar:

وَ مِنْهَا (إِيْوَاءُ الظَّالِمِ وَمَنْعُهُ مِمَّنْ يُرِيدُ أَخْذَ الْحَقِّ مِنْهُ) وَالْمُرَادُ بِهِ كَمَا فِي الزَّوَاجِرِ كُلُّ مَنْ يَتَعَاطَى مَفْسَدَةً يَلْزَمُهُ بِسَبَبِهَا أَمْرٌ شَرْعِيٌّ قَالَ فِيهَا وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ كَمَا صَرَّحَ بِهِ الْبُلْقِينِيُّ.

Artinya: “Di antara dosa-dosa besar adalah memberikan perlindungan kepada orang zalim dan menghalang-halangi orang yang ingin mengambil hak darinya. Yang dimaksud dengan hal tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Az-Zawajir, adalah setiap orang yang melakukan suatu perbuatan merusak yang karenanya ia wajib dikenakan suatu ketentuan atau tindakan hukum syariat. Pengarang kitab tersebut berkata: ‘Dan perbuatan itu termasuk dari dosa-dosa besar, sebagaimana yang telah dijelaskan secara tegas oleh Al-Bulqini.’” (Is’adur Rafiq, [Kairo: Dar Ihya’ Al-Kutub Al-Arabiyah, t.th.], Juz II, hlm. 138).

Berdasarkan pandangan tersebut, pembelaan terhadap klien tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk melakukan segala tindakan demi mencapai kemenangan. Advokat tetap dituntut untuk menjaga integritas profesinya dan tidak menjadikan pembelaan sebagai sarana untuk menghalangi tegaknya kebenaran dan keadilan.

2. Hukum Honorarium Advokat yang Membela Klien yang Diduga Bersalah

Mengenai honorarium yang diterima advokat dalam perkara yang melibatkan klien yang diduga melakukan kesalahan, hukumnya dapat dibedakan berdasarkan tujuan dan cara pembelaan yang dilakukan.

Honorarium dapat dinilai halal apabila advokat memiliki keyakinan atau dugaan kuat bahwa pembelaan yang diberikan bertujuan untuk menegakkan keadilan dan memastikan hak-hak hukum terdakwa tetap terpenuhi. Misalnya, advokat berupaya memastikan agar klien tidak diperlakukan secara sewenang-wenang dan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, honorarium menjadi haram apabila advokat mengetahui atau memiliki dugaan kuat bahwa pembelaannya ditujukan untuk melawan keadilan, merekayasa fakta, menyembunyikan kebenaran, atau memenangkan perkara dengan cara yang batil. Dengan demikian, yang menjadi ukuran bukan semata-mata siapa klien yang dibela, melainkan tujuan dan cara pembelaan tersebut dilakukan.

Prinsip ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw. yang dikutip oleh Abdurrauf al-Munawi:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ أَيْ صَاحِبُهَا يَسْتَحِقُّ دُخُولَهَا لِأَنَّ الدَّاعِيَ إِلَيْهِ الْحِرْصُ عَلَى الدُّنْيَا وَالرَّغْبَةُ فِيهَا وَذَلِكَ يَجُرُّ إِلَيْهَا

Artinya: “Barang siapa yang menipu kami, maka ia bukan dari golongan kami. Tipu daya dan perbuatan curang tempatnya di neraka.” Maksudnya, pelaku perbuatan tersebut berhak mendapatkan ancaman tersebut karena dorongan yang melatarbelakanginya adalah keserakahan terhadap dunia dan kecenderungan berlebihan kepadanya, yang pada akhirnya dapat menjerumuskan seseorang ke dalam neraka. (Faidhul Qadir bi Syarhil Jami’ish Shaghir, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2018], Juz VI, hlm. 229).

Dengan demikian, profesi advokat pada hakikatnya merupakan profesi yang memiliki kedudukan penting dan mulia karena dapat menjadi sarana untuk membantu masyarakat memperoleh perlindungan hukum dan memperjuangkan keadilan. Dalam perspektif Islam, profesi tersebut dapat sejalan dengan nilai-nilai syariat selama dijalankan dengan amanah, kejujuran, dan tanggung jawab.

Membela seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum tidak berarti membenarkan setiap perbuatannya. Advokat tetap dapat memberikan pembelaan sepanjang tujuannya adalah memastikan terpenuhinya hak-hak hukum, mencegah kesewenang-wenangan, serta mengupayakan proses peradilan yang adil. Sebaliknya, apabila pembelaan dilakukan melalui kebohongan, manipulasi fakta, rekayasa bukti, atau berbagai cara batil demi membebaskan pihak yang memang bersalah, maka tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Pada titik inilah profesi advokat kehilangan nilai kemuliaannya karena telah digunakan untuk menghalangi kebenaran dan menegakkan kebatilan.