Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Di Balik Tirai Otoritarianisme, Pers Makin Terjepit

kabarumat.co – Kebebasan pers di Indonesia diperkirakan menghadapi tekanan yang semakin berat memasuki awal 2026. Ruang kerja jurnalistik semakin terbatas seiring dengan meningkatnya praktik otoritarianisme dalam pemerintahan, mulai dari campur tangan dalam aktivitas redaksi hingga pemanfaatan regulasi untuk mengekang kebebasan sipil. Pernyataan ini disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dalam konferensi pers Catatan Awal Tahun 2026 dengan tema “Kebebasan Pers dalam Pusaran Otoritarian”.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai bahwa ancaman terhadap kemerdekaan pers kini tidak selalu terlihat melalui kekerasan fisik secara langsung, melainkan muncul dalam bentuk yang lebih halus, terstruktur, dan sistemik. Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, menyatakan bahwa tekanan terhadap pers semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, hal ini tercermin dari konsolidasi kekuasaan eksekutif, interaksi elit politik dengan pemilik media, serta pemanfaatan hukum dan regulasi digital untuk membatasi kebebasan sipil.

“Otoritarianisme semakin menguat. Yang kami saksikan adalah konsolidasi kekuasaan eksekutif, pendekatan elit politik terhadap pemilik media, serta penggunaan hukum dan regulasi digital untuk mengekang kebebasan sipil, termasuk kebebasan pers,” ujar Nany dalam konferensi pers daring pada Rabu (14/1/2026). AJI juga mencatat meningkatnya intervensi terhadap ruang redaksi. Tekanan tidak selalu diarahkan langsung kepada jurnalis, tetapi sering kali menarget manajemen dan pemilik media, yang pada gilirannya mendorong normalisasi sensor dan praktik penyensoran diri di kalangan wartawan.

“Kami menerima banyak informasi secara rahasia dari jurnalis, yang menyebutkan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang dekat dengan kekuasaan meminta sebuah berita atau isu diturunkan, atau bahkan tidak diberitakan sama sekali,” ujar Nany. Ia menekankan bahwa pola intervensi semacam ini menempatkan jurnalis pada posisi yang sangat sulit. Di satu sisi, mereka harus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan; di sisi lain, media tetap bergantung pada kelangsungan bisnis, iklan, dan hubungan ekonomi yang sering bersinggungan dengan kepentingan politik.

Nany menambahkan, tekanan ini diperburuk oleh narasi yang mendeligitimasi kritik. Jurnalis yang bersikap kritis sering dicap tidak netral, tidak patriotik, atau dianggap mengancam stabilitas nasional. Menurutnya, narasi semacam ini menjadi jalan masuk bagi kriminalisasi yang semakin meluas.

“Kriminalisasi sering dibalut dengan narasi seperti keamanan nasional, anti-hoaks, atau perlindungan moral publik. Dampaknya, yang disasar bukan isi pemberitaan, melainkan sikap kritis jurnalis itu sendiri,” ujar Nany. AJI juga menyoroti melemahnya perlindungan institusional bagi pers. Meski Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 telah menjamin kebebasan pers, penerapannya dinilai masih belum konsisten. Kondisi ini diperburuk oleh minimnya dukungan negara terhadap lembaga-lembaga yang menjaga ekosistem pers.

“Situasi ini menimbulkan iklim ketakutan. Ketika jurnalis merasa tidak aman dan tidak mendapat perlindungan, fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan dan ruang deliberasi publik menjadi terganggu,” tambahnya. AJI mendorong pemerintah untuk menegakkan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi yang wajib dijaga, dilindungi, dan diperkuat, bukan justru ditekan melalui berbagai mekanisme kekuasaan.