kabarumat.co – Ketimpangan relasi kuasa antara orang dewasa dan anak menjadi pemicu utama maraknya praktik child grooming di dalam keluarga. Situasi ini terjadi ketika orang dewasa memiliki kendali, otoritas, pengalaman, usia, posisi sosial, serta akses sumber daya yang jauh lebih besar dibandingkan anak. Hal tersebut disampaikan oleh Bahrul Fuad, Specialist Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI). Menurutnya, pelaku kerap mengeksploitasi ketimpangan ini untuk membangun rasa percaya dan ketergantungan emosional pada anak, sekaligus mengaburkan batas antara perilaku yang aman dan berbahaya. Dalam prosesnya, anak dimanipulasi agar merasa seolah-olah menyetujui tindakan tersebut atau bahkan menyalahkan dirinya sendiri.
“Anak berada dalam posisi yang tidak setara dengan pelaku. Mereka belum memiliki kematangan kognitif dan emosional, masih bergantung pada orang dewasa, serta tumbuh dalam budaya yang menekankan kepatuhan,” ujar Bahrul, Selasa lalu.
Bahrul menjelaskan bahwa praktik relasi kuasa yang timpang kerap dianggap wajar akibat pengaruh faktor struktural dan kultural, seperti budaya hierarkis dan paternalistik, tuntutan agar anak selalu patuh, anggapan bahwa pendidikan seks adalah hal tabu, serta rendahnya pemahaman masyarakat mengenai bentuk kekerasan nonfisik. Ia menambahkan, persepsi publik tentang kekerasan masih sering dibatasi pada tindakan fisik semata, sementara manipulasi emosional dan psikologis kerap diabaikan. Dalam konstruksi tersebut, orang dewasa diposisikan sebagai pihak yang selalu dianggap paling mengetahui apa yang terbaik bagi anak.
Dampaknya, kekerasan emosional, psikologis, hingga seksual dapat terjadi secara perlahan dan sulit terdeteksi sejak awal. Berdasarkan kajian dan pengalamannya di lapangan, Bahrul menuturkan bahwa proses normalisasi kekerasan sering bermula dari perilaku yang tampak penuh perhatian. Pelaku bisa memberikan hadiah, melontarkan pujian secara berlebihan, atau justru menyalahkan anak untuk mengaburkan ketimpangan relasi kuasa. Bahkan, bentuk kontak fisik seperti memeluk atau mencium tanpa persetujuan kerap dianggap sebagai ekspresi kasih sayang.
Dalam perspektif GEDSI, Bahrul menilai kelompok anak yang paling rentan menjadi korban grooming meliputi anak perempuan, anak penyandang disabilitas, serta anak yang berasal dari keluarga miskin atau kelompok terpinggirkan. Ia menambahkan, kuatnya budaya patriarki dan stigma berbasis gender, ditambah keterbatasan komunikasi pada anak penyandang disabilitas, sering kali dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Bahrul menuturkan bahwa anak yang berasal dari keluarga miskin cenderung lebih rentan dimanipulasi melalui pemberian bantuan materi atau janji perlindungan. Ketimpangan kondisi tersebut, lanjutnya, semakin meningkatkan risiko grooming terhadap anak perempuan. Norma kepatuhan serta tekanan untuk menjaga reputasi keluarga kerap membuat korban enggan bersuara atau melapor karena takut disalahkan maupun dianggap mencoreng nama baik. Situasi ini diperburuk oleh budaya victim blaming berbasis gender, di mana korban justru dituding menggoda atau dianggap gagal melindungi diri, sementara pelaku kerap luput dari perhatian.
“Keseluruhan situasi ini berlangsung dalam relasi kuasa patriarkal yang menempatkan laki-laki dewasa sebagai pihak yang lebih dipercaya, sementara suara anak perempuan sering kali terpinggirkan,” ujarnya.
Di sisi lain, anak laki-laki juga sering terabaikan karena konstruksi gender yang menganggap mereka kuat dan tidak mungkin menjadi korban. Maskulinitas toksik menyebabkan pengalaman kerentanan anak laki-laki kerap tidak dianggap serius. Bahrul menambahkan bahwa sistem perlindungan anak serta kampanye pencegahan kekerasan seksual masih sangat berfokus pada anak perempuan, sehingga kebutuhan dan kerentanan spesifik anak laki-laki belum banyak terakomodasi.
Bahrul mengungkapkan bahwa anak penyandang disabilitas menghadapi kerentanan yang berlapis akibat tingginya ketergantungan pada orang dewasa, keterbatasan dalam berkomunikasi, stigma sosial, serta terbatasnya akses terhadap informasi. Kondisi kemiskinan turut memperparah situasi tersebut karena anak dan keluarganya lebih mudah terpengaruh oleh bujuk rayu berupa bantuan ekonomi atau janji masa depan. Menurutnya, eksklusi sosial tidak hanya mempermudah pelaku untuk membangun kontrol atas korban, tetapi juga menghambat kemampuan anak dalam mengenali serta melaporkan bentuk kekerasan yang dialaminya.
Ketimpangan sosial juga berdampak langsung pada akses terhadap keadilan dalam penanganan kasus child grooming. Berbagai kendala, seperti keterbatasan biaya, jarak, praktik diskriminasi, hingga mutu layanan yang tidak merata, membuat proses hukum dan pemulihan korban berlangsung secara tidak setara. Bahrul menjelaskan bahwa relasi kuasa dan narasi moral yang berkembang sering kali menjadikan pelaku lebih dipercaya karena status sosial, ekonomi, atau posisi institusional yang dimilikinya.
Ia menilai bahwa perspektif Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) belum terintegrasi secara konsisten dalam sistem perlindungan anak. Banyak aparat penegak hukum maupun lembaga layanan yang masih minim pemahaman terkait kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial. Akibatnya, penanganan kasus kerap tidak sensitif terhadap kebutuhan spesifik korban dan justru memperkuat praktik diskriminatif. Bahrul menegaskan bahwa pelatihan GEDSI bagi aparat, penyedia layanan, serta masyarakat luas merupakan langkah krusial untuk mendorong upaya pencegahan dan penanganan kekerasan yang lebih inklusif dan berlandaskan hak asasi manusia.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !