Kabarumat.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) disebut tidak mendatangi lembaga pendidikan nasional, yang kala itu berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), untuk memverifikasi persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ...