Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Imam al-Ghazali Mengingatkan: Rusaknya Penguasa Bermula dari Rusaknya Ulama

Imam al-Ghazali Mengingatkan: Rusaknya Penguasa Bermula dari Rusaknya Ulama
Imam al-Ghazali Mengingatkan: Rusaknya Penguasa Bermula dari Rusaknya Ulama

Kabarumat.co – Kekuasaan ibarat kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi. Ia dapat mengantarkan masyarakat menuju kesejahteraan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan besar ketika tidak memiliki kendali dan rem. Karena itu, setiap kekuasaan membutuhkan pihak yang berani mengingatkan, “Cukup, jangan melangkah lebih jauh.”

Dalam kehidupan bernegara, fungsi tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab oposisi, masyarakat sipil, atau media. Ada kelompok yang sejak lama memiliki amanah moral untuk menegur dan mengingatkan ketika kekuasaan mulai menyimpang, yaitu para ulama.

Ulama diberi amanah berupa ilmu, sedangkan pemerintah diberi amanah berupa kekuasaan dan kepercayaan rakyat. Keduanya memiliki peran yang berbeda, tetapi seharusnya saling melengkapi. Ketika hubungan antara ilmu dan kekuasaan berjalan secara sehat, nilai-nilai kebenaran dapat menjadi arah bagi setiap kebijakan. Sebaliknya, ketika hubungan itu tidak lagi sehat, dampaknya dapat menjadi sangat berbahaya.

Pemerintah yang terbiasa mengabaikan nasihat akan mudah terjebak dalam keyakinan bahwa setiap keputusannya pasti benar. Di sisi lain, ulama yang terlalu dekat dengan kekuasaan berisiko kehilangan keberanian untuk menyampaikan kebenaran, terutama ketika harus mengatakan bahwa penguasa telah melakukan kesalahan.

Di sinilah persoalan besar dapat bermula. Kekuasaan jarang berubah menjadi zalim secara tiba-tiba. Tidak jarang, penyimpangan tumbuh sedikit demi sedikit: kesalahan kecil dibiarkan, kebijakan yang keliru mulai dimaklumi, kritik dianggap sebagai ancaman, sementara mereka yang seharusnya memberikan peringatan memilih diam karena khawatir kehilangan jabatan, pengaruh, atau kedekatan dengan penguasa.

Pada akhirnya, kekuasaan kehilangan cermin yang dapat menunjukkan wajahnya secara jujur. Ia tidak lagi menyadari kapan dirinya mulai berubah, kapan kebijakannya mulai merugikan rakyat, dan kapan langkahnya mulai keluar dari jalur yang semestinya.

Yang lebih berbahaya, penguasa dapat menganggap setiap anggukan di sekelilingnya sebagai bukti bahwa dirinya berada di jalan yang benar. Padahal, belum tentu anggukan itu lahir dari persetujuan. Bisa jadi, orang-orang di sekitarnya hanya terlalu takut untuk berkata “tidak.”

Bagaimana seharusnya kita melihat relasi antara ulama dan penguasa dalam kehidupan bernegara?

Pertanyaan ini penting karena dalam tradisi Islam, ulama dan pemerintah bukanlah dua pihak yang harus saling berhadapan atau meniadakan satu sama lain. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda, tetapi dapat berjalan beriringan. Pemerintah membutuhkan ilmu dan bimbingan moral agar kekuasaan tidak kehilangan arah, sedangkan ulama membutuhkan ruang sosial agar ajaran dan nilai-nilai agama tidak berhenti sebatas nasihat yang disampaikan dari mimbar.

Namun, hubungan tersebut hanya dapat berjalan dengan baik apabila ulama tetap memiliki kemandirian di hadapan kekuasaan. Sebab, sebuah nasihat akan memiliki nilai ketika tetap berani disampaikan, termasuk ketika nasihat tersebut tidak disukai oleh penguasa.

Sejarah memberikan sejumlah pelajaran mengenai pentingnya peran tersebut. Salah satunya dapat dilihat dari perjalanan umat Islam di Andalusia. Sejumlah catatan sejarah menyebutkan bahwa salah satu faktor yang ikut melemahkan pemerintahan Islam di wilayah tersebut adalah melemahnya peran para ulama. Mereka tidak lagi menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, termasuk dalam mengingatkan penguasa ketika terjadi penyimpangan, sementara masyarakat juga tidak mendapatkan bimbingan yang memadai.

Kondisi tersebut pada akhirnya turut mempercepat keruntuhan kekuasaan Islam di Andalusia. Pemerintahan Islam yang telah bertahan selama kurang lebih delapan abad akhirnya jatuh ke tangan Raja Ferdinand, yang kemudian menandai berakhirnya pemerintahan Islam di kawasan Eropa. (As-Shalabi, Tarikh Daulatail Murabithin wal Muwahhidin, [Oman: Markaz al-Kitab, 2024 M], halaman 502).

Pengalaman Andalusia dapat menjadi salah satu pelajaran mengenai pentingnya keberadaan ulama sebagai penjaga moral kekuasaan. Ketika ulama tidak lagi menjalankan tugas untuk memberikan nasihat, mengingatkan penguasa, serta menyampaikan kebenaran, keseimbangan antara ilmu dan kekuasaan akan terganggu. Dalam kondisi seperti itu, peluang munculnya pemerintahan yang zalim menjadi semakin besar.

Hal tersebut sejalan dengan salah satu nasihat Imam al-Ghazali. Ia menjelaskan adanya mata rantai antara kerusakan rakyat, penguasa, dan ulama. Menurutnya, kerusakan rakyat dapat berawal dari rusaknya penguasa, sementara rusaknya penguasa berkaitan dengan rusaknya ulama. Bahkan, ia menyebut bahwa keberadaan ulama dan hakim yang buruk turut memperbesar kerusakan. Seandainya para ulama dan hakim menjalankan perannya dengan baik, kezaliman penguasa akan lebih mudah dicegah karena adanya keberanian untuk melakukan pengingkaran dan koreksi.

Imam al-Ghazali menyampaikan:

إِنَّمَا فَسَدَتِ الرَّعِيَّةُ بِفَسَادِ الْمُلُوكِ، وَفَسَادُ الْمُلُوكِ بِفَسَادِ الْعُلَمَاءِ، فَلَوْلَا الْقُضَاةُ السُّوءُ وَالْعُلَمَاءُ السُّوءُ لَقَلَّ فَسَادُ الْمُلُوكِ خَوْفًا مِنْ إِنْكَارِهِمْ

Artinya, “Sesungguhnya rakyat menjadi rusak karena rusaknya penguasa, dan para penguasa menjadi rusak karena rusaknya para ulama. Seandainya tidak ada hakim dan ulama yang buruk, niscaya kerusakan para penguasa akan lebih sedikit karena mereka takut terhadap pengingkaran para ulama.” (Ihya Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma’rifah, t.t.], jilid II, halaman 150).

Pada bagian lain, al-Ghazali menguraikan mata rantai tersebut secara lebih mendalam. Ia menjelaskan bahwa kerusakan masyarakat terjadi karena kerusakan penguasa, sedangkan kerusakan penguasa berkaitan dengan kerusakan ulama. Adapun kerusakan ulama sendiri dapat muncul ketika hati mereka telah dikuasai oleh kecintaan terhadap harta dan kedudukan.

Ketika orientasi seorang ulama mulai bergeser kepada harta, popularitas, dan jabatan, keberanian untuk menjalankan amar makruf nahi munkar dapat melemah. Ia menjadi enggan menyampaikan kritik atau kebenaran karena khawatir kehilangan kedudukan, fasilitas, maupun kedekatannya dengan penguasa.

Dalam keadaan seperti itu, jangankan menegur penguasa, menasihati masyarakat biasa pun bisa menjadi sesuatu yang sulit dilakukan. Jika keberanian untuk melakukan amar makruf nahi munkar terhadap orang-orang biasa saja telah hilang, bagaimana mungkin ia memiliki keberanian untuk menyampaikan kebenaran kepada penguasa dan orang-orang yang memiliki kedudukan tinggi?

Imam al-Ghazali berkata:

فَفَسَادُ الرَّعَايَا بِفَسَادِ الْمُلُوكِ، وَفَسَادُ الْمُلُوكِ بِفَسَادِ الْعُلَمَاءِ، وَفَسَادُ الْعُلَمَاءِ بِاسْتِيْلَاءِ حُبِّ الْمَالِ وَالْجَاهِ، وَمَنِ اسْتَوْلىَ عَلَيهِ حُبّ الدُّنْيَا لَمْ يَقْدِرْ عَلىَ الْحِسْبَةِ عَلىَ الْأَرَاذِلِ، فَكَيْفَ عَلىَ الْمُلُوكِ وَالْأَكَابِرِ؟

Artinya, “Maka rusaknya rakyat disebabkan rusaknya penguasa, rusaknya penguasa disebabkan rusaknya ulama, dan rusaknya ulama disebabkan oleh menguasainya kecintaan terhadap harta dan jabatan. Siapa saja yang telah dikuasai oleh kecintaan terhadap dunia, ia tidak akan mampu melakukan amar makruf nahi munkar terhadap orang biasa, lalu bagaimana mungkin terhadap penguasa dan orang-orang besar?” (Al-Ghazali, II/357).

Pandangan tersebut juga dijelaskan oleh Syekh Muhammad Ali as-Shalabi ketika membahas upaya al-Ghazali dalam melakukan pembaruan dan menciptakan perdamaian. Ia menegaskan bahwa salah satu penyebab rusaknya penguasa adalah lemahnya ulama dalam menjalankan kewajibannya.

Menurut as-Shalabi, pesan al-Ghazali tersebut tidak sekadar berbicara mengenai kewajiban ulama untuk mengajarkan ilmu kepada masyarakat. Lebih dari itu, ulama juga memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan dan menegur ketika terjadi kezaliman.

As-Shalabi juga menyoroti persoalan keterikatan sebagian ulama dengan kekuasaan. Ketika ulama terlalu terikat dengan harta, jabatan, dan kepentingan duniawi, keberanian untuk menjalankan amar makruf nahi munkar dapat berkurang. Mereka mungkin merasa khawatir bahwa kritik terhadap penguasa akan berdampak pada kedudukan atau keuntungan yang selama ini mereka peroleh.

Al-Ghazali, sebagaimana dikutip as-Shalabi, menjelaskan:

ويرد الغزالي فساد الملوك والأمراء إلى ضعف العلماء وإهمالهم لواجبهم… ويلوم الغزالي العلماء على تقاعدهم عن فريضة الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر، وكلمة الحق عند سلطان جائر، ويعلل ذلك بوقوع العلماء في شبك الأمراء وحبهم للدنيا وطلبهم للجاه

Artinya, “Al-Ghazali mengembalikan rusaknya penguasa dan pemerintah kepada lemahnya para ulama serta kelalaian mereka dalam menjalankan kewajibannya… Al-Ghazali juga mencela para ulama karena meninggalkan kewajiban amar makruf nahi munkar, dan tidak menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim. Hal tersebut disebabkan oleh keterikatan ulama dalam jaring para penguasa, kecintaan mereka pada dunia, dan keinginannya untuk mendapatkan jabatan.” (Al-Ghazali wa Juhuduhu fi Harakatil Islah wat Tajdid, [Darul Ashalah: 2024], halaman 72).

Pandangan serupa juga disampaikan Sayyid Murtadha az-Zabidi. Menurutnya, ketika kecintaan seorang ulama terhadap harta dan jabatan telah menguasai hati, orientasinya dapat berubah. Perhatian yang semestinya diarahkan kepada kepentingan umat justru bergeser menjadi usaha mengumpulkan kekayaan, mendapatkan kenyamanan hidup, serta memperoleh kedudukan yang tinggi di hadapan penguasa.

Kedekatan dengan penguasa kemudian dapat dijadikan sarana untuk memenuhi kepentingan pribadi. Dalam kondisi demikian, kewibawaan ulama sebagai penyampai kebenaran perlahan dapat hilang. Ketika wibawa dan independensinya melemah, kemampuan untuk menjalankan amar makruf nahi munkar pun ikut berkurang.

Az-Zabidi menjelaskan:

وفساد العلماء باستيلاء حب المال والجاه، فما من أحد منهم الا ويطلب لنفسه الثروة والسعة في المعيشة وكذلك يطلب الجاه عند الملوك لقضاء حاجته. ومن استولى عليه حب الدنيا من المال والجاه لم يقدر على الحسبة على الاراذل والعامة لعدم هيبته على قلوبهم

Artinya, “Dan rusaknya ulama disebabkan oleh menguasainya kecintaan terhadap harta dan jabatan. Maka tidak ada satu pun dari mereka yang tidak mengejar kekayaan dan kenyamanan hidup bagi dirinya. Demikian pula, ia akan mencari pangkat di hadapan penguasa demi memenuhi kebutuhannya. Siapa saja yang telah dikuasai oleh kecintaan terhadap dunia berupa harta dan jabatan, ia tidak akan mampu melakukan amar makruf nahi munkar terhadap orang biasa, karena ia tidak memiliki wibawa dalam hati mereka.” (Ithafussadatil Muttaqin, [Beirut: Muassasah Tarikh al-Arabi, 1994 M], jilid VII, halaman 88).

Dari berbagai penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa kondisi pemerintahan tidak selalu dapat dipisahkan dari peran ulama. Ketika ulama tidak menjalankan fungsi moralnya dengan baik, terutama karena terlalu mengutamakan harta, kedudukan, atau kepentingan duniawi, maka salah satu kekuatan yang seharusnya menjadi pengingat bagi pemerintah menjadi lemah.

Akibatnya, kesalahan dan penyimpangan yang semestinya segera dikoreksi dapat terus berlangsung. Penguasa tidak lagi mendapatkan nasihat yang jujur, sementara kritik yang seharusnya menjadi kontrol justru semakin jarang terdengar.

Karena itu, ulama perlu menjaga independensi, integritas, dan keberanian dalam menyampaikan kebenaran. Kedekatan dengan pemerintah tidak semestinya membuat ulama kehilangan sikap kritis. Justru ketika berhadapan dengan kekuasaan, keberanian untuk menyampaikan nasihat dan mengingatkan kesalahan menjadi bagian penting dari tanggung jawab moral mereka.

Pada akhirnya, pesan Imam al-Ghazali bukan semata-mata tentang menyalahkan ulama atau penguasa. Pesan tersebut merupakan pengingat tentang pentingnya hubungan yang sehat antara ilmu dan kekuasaan. Ulama membutuhkan keberanian untuk tetap mengatakan benar sebagai benar dan salah sebagai salah, sementara penguasa membutuhkan kelapangan hati untuk menerima nasihat dan kritik.

Semoga para ulama senantiasa diberikan keteguhan untuk menjaga amanah ilmu dan menyampaikan kebenaran tanpa takut kepada kekuasaan. Dan semoga para penguasa diberikan hati yang terbuka untuk menerima nasihat, menjauhi kezaliman, serta menjalankan amanah kekuasaan dengan adil dan bertanggung jawab.